Hari Antikorupsi Sedunia: Rapor Korupsi Indonesia Menurut Transparansi Internasional
Reporter
Muhammad Syaifulloh
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 10 Desember 2022 16:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Kemarin, 9 Desember 2022, Indonesia memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Salah satu hal yang menjadi perhatian di tiap hari peringatan antikorupsi adalah indeks kualitas Indonesia pada korupsi yang ditangani.
Banyak organisasi-organisasi nirlaba yang melakukan survei Indeks Persepsi Korupsi yang mengukur tingkat kerawanan korupsi di Indonesia, salah satunya adalah Transparansi Internasional Indonesia.
Indeks Persepsi Korupsi
Dikutip dari laman ti.or.id, Transparansi International Indonesia (TII) merupakan salah satu chapter dari Transparency International, sebuah jaringan global NGO antikorupsi yang mempromosikan transparansi dan akuntabilitas kepada lembaga-lembaga negara, partai politik, bisnis, dan masyarakat sipil.
Dalam merilis Indeks Persepsi Korupsi, Transparansi Internasional Indonesia merilisnya tiap setahun sekali, yang terakhir pada 2021. Pada survei ini, Indonesia naik satu poin menjadi 38 pada 2021. Sebelumnya, Indonesia mendapatkan skor 37 pada 2020. Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index merupakan gambaran kondisi korupsi di Indonesia. yang dimana, semakin rendah skor, maka negara itu semakin dianggap koruptif.
Baca : Kilas Balik Hari Ini 9 Desember Diperingati Sebagai Hari Antikorupsi Internasional
Secara global, Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara yang disurvei oleh TII. Sedangkan, secara regional skor ini menempatkan Indonesia pada peringkat empat di Asia Tenggara. Rangking pertama ada Singapura dengan skor 85, Timor Leste dengan skor 86, Vietnam skor 39, dan Indonesia. Selanjutnya ada Thailand dengan skor 35, Filipina dengan skor 33, Laos dengan skor 30, Myanmar mendapatkan skor 28 dan Kamboja di peringkat terakhir dengan skor 23.
Kenaikan skor Indonesia dari survei IPK milik TII ditunjang oleh berkurangnya faktor resiko korupsi yang dihadapi oleh pelaku ekonomi. Sebelumnya, skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia jeblok tiga poin pada 2020. Pada 2019, Indonesia mendapatkan skor 40, sedangkan pada 2020 mendapatkan skor 37. Skor itu membuat posisi Indonesia merosot dari peringkat 85 menjadi 102 pada 2020.
Dilansir dari laman resminya, dalam melakukan Indeks Persepsi Korupsi, TII menggunakan sumber data dengan berbagai kriteria, antara lain:
· Penyuapan;
· Pengalihan dana publik;
· Pejabat yang menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi;
· Kemampuan pemerintah untuk membendung korupsi;
· Birokrasi yang berlebihan;
· Nepotisme;
· Undang-undang dengan potensi konflik kepentingan;
· Perlindungan hukum bagi orang yang melaporkan kasus suap dan korupsi;
· Akses terhadap informasi publik;
MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca juga : Hari Antikorupsi, Maruf Amin: Korupsi adalah Musuh yang Bersifat Korosif
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.