Meski Diadukan ke KY, Hakim Kasus Ferdy Sambo Cs Tetap Bisa Lanjutkan Sidang

Editor

Amirullah

Sabtu, 10 Desember 2022 13:50 WIB

Ferdy Sambo menjadi saksi mahkota dalam sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengatakan Hakim Wahyu Iman Santoso masih bisa memimpin sidang setelah tim kuasa hukum terdakwa Kuat Ma’ruf mengadukannya ke KY. Hakim Wahyu dituduh melanggar Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menunjukkan sikap keyakinan terhadap terdakwa.

Juru bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan KY akan memverifikasi apakah aduan ini bisa ditindaklanjuti atau tidak. Namun, ia mengatakan tidak ada waktu definitif untuk pemeriksaan dan tergantung juga pada kualitas bukti yang diajukan.

Meski demikian ia mengatakan masih terlalu jauh jika membicarakan rekomendasi sanksi. Ia juga memastukan tidak akan ada sanksi tanpa melakukan pemeriksaan. Selama pemeriksaan ini, Hakim Wahyu masih bisa untuk memimpin sidang.

“Hakim yang bersangkutan masih bisa memimpin sidang karena itu dua area yang terpisa. KY akan proses terlebih dahulu laporannya. Yang pasti tidak ada sanksi tanpa dilakukan pemeriksaan,” kata Miko saat dihubungi, Sabtu, 10 Desember 2022.

Baca: Richard Eliezer Ungkap Alasan Tak Tolak Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Yosua

Advertising
Advertising

Sebelumnya, tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf melaporkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial pada Rabu 7 Desember 2022. Irwan menilai Wahyu melanggar Pasal 158 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut berbunyi hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa.

Dianggap Tendensius

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, pada Kamis 8 Desember 2022. Ia menjelaskan pelaporan tersebut disebabkan tim kuasa hukum menilai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu kerap kali mengeluarkan pernyataan yang tendensius.

"Terkait kode etik dalam persidangan sebab yang terkait pertanyaan yang tendensius," kata Irwan dalam keterangan tertulis.

Irwan menambahkan pertanyaan hakim Wahyu tersebut dinilai bisa merugikan kliennya. Oleh sebab itu, tim kuasa hukum melaporkan hakim Wahyu kepada KY.

"Itu juga tidak hanya berdampak buruk bagi kredibilitas dirinya, tapi juga berdampak buruk pada kredibilitas institusi pengadilan di Indonesia," ujar dia.

Hakim Wahyu Iman Santoso memimpin sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan lima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Pada 17 Oktober lalu Ferdy Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Khusus untuk Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya karena merintangi penyidikan dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA

Baca: Richard Eliezer Ungkap Alasannya Membuka Skenario Palsu Pembunuhan Brigadir Yosua yang Dibuat Ferdy Sambo

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

4 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

5 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

6 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

7 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

9 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

19 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

21 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

22 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

22 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

22 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya