Hotman Paris Kritik KUHP: Aturan Miras Ancam Penjarakan Waiters Hingga Turis

Editor

Amirullah

Sabtu, 10 Desember 2022 10:14 WIB

Pengacara Hotman Paris bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat berdiskusi soal KUHP baru di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 10 Desember 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang minumas keras yang baru saja disahkan oleh DPR. Menurut dia, aturan tersebut dapat membuat waiters hingga turis asing yang menuangkan miras kepada seseorang terancam masuk penjara.

Alasannya, dalam KUHP itu disebutkan pihak yang menambahkan minuman keras kepada seseorang hingga orang tersebut mabuk, maka dapat dipidana hingga 1 tahun.

"Jadi orang yang dalam rangka pekerjaan pun masuk penjara, waiters misalnya. Jadi misalnya ada tamu sudah tipsy, lalu dia panggil waiters untuk minta tambah minuman, dia masuk penjara. Di sini juga tidak disebutkan pengertian mabuknya seperti apa," kata Hotman di Kopi Johny, Jakarta Utara, Sabtu, 10 Desember 2022.

Baca juga: KUHP Baru Dinilai Bisa Buat Turis Asing Lari, Ini Jawaban Pemerintah

Adapun bunyi Pasal 424 yang disoroti oleh Hotman, yakni:

Advertising
Advertising

Pasal 424 KUHP

(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(3) Setiap Orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3):

a. mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau

b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(5) Jika pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Selain lain mengancam waiters, Hotman menyebut aturan ini juga membahayakan para turis asing. Menurut pengalamannya, para turis biasanya senang berpesta beramai-ramai hingga mabuk dan saling menuangkan minuman satu sama lain.

"Turis bisa jadi sasaran, kalau ada orang mabok, orang mabok tidak dipidana, tapi kalau temannya yang menambahkan minuman, dia yang masuk penjara 1 tahun. Ini logika hukumnya di mana?" kata Hotman.

Sementara itu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno yang turut hadir dalam acara tersebut, mengatakan pihaknya baru mengetahui aturan tersebut. Sandiaga berjanji akan membawa masalah ini saat pembahasan UU Pariwisata di DPR, karena dapat mengancam para pekerja di hiburan malam hingga membuat wisatawan khawatir.

"Iya, lex specialis yang jadinya, Pak," kata Hotman.

Baca: Dewan Pers Sebut Belasan Pasal Ancam Kebebasan Pers di KUHP Baru

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

11 jam lalu

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Penyelundupan miras melalui Pelabuhan Tanjung Emas disamarkan sebagai pengiriman tekstil. Mendapat atensi dari Kantor Pusat Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

4 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

5 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

6 hari lalu

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Bisnis dari Holywings Group tidak hanya mencakup beach club terbesar di dunia (Atlas) dan di Asia (H Club), tapi juga klub dan bar

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

11 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

12 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

12 hari lalu

Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

Pada pertemuan tim hukum Prabowo-Gibran hari ini di rumah dinasnya, Prabowo Subianto berpesan soal isu adu domba dia dengan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Hotman Paris Sebut Sejak Awal Curiga Dua Hakim MK Bakal Beri Dissenting Opinion

14 hari lalu

Hotman Paris Sebut Sejak Awal Curiga Dua Hakim MK Bakal Beri Dissenting Opinion

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, telah curiga sejak awal bahwa Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih akan memberikan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

16 hari lalu

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

Pengacara kondang sekaligus anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris tampaknya berseteru sengit dengan pengamat politik Rocky Gerung.

Baca Selengkapnya

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

17 hari lalu

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.

Baca Selengkapnya