Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewan Pers Sebut Belasan Pasal Ancam Kebebasan Pers di KUHP Baru

image-gnews
Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli (kanan) usai menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kabareskrim di Mabes Polri, Jakarta. Kamis, 10 November 2022. Dengan adanya perjanjian tersebut diharap dari seluruh jajaran kepolisian tidak mengkriminalisasi wartawan untuk karya karya jurnalistiknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli (kanan) usai menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kabareskrim di Mabes Polri, Jakarta. Kamis, 10 November 2022. Dengan adanya perjanjian tersebut diharap dari seluruh jajaran kepolisian tidak mengkriminalisasi wartawan untuk karya karya jurnalistiknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers menyatakan kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman setelah UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau UU KUHP baru disahkan pemerintah dan DPR. Lantaran, UU KUHP dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

“Tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi  demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Desember 2022.

Pada Selasa 6 Desember 2022, DPR resmi mengesahkan UU KUHP yang menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda. UU akan berlaku tiga tahun ke depan, setelah masa sosialisasi.

Dewan Pers kemudian mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi. Di antaranya sebagai berikut: 

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme

2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan

7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran

10.Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati

11.Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan

Dewan Pers menyayangkan keputusan soal UU KUHP diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan  masyarakat, termasuk komunitas pers. Mengingat masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. 

Dalam demokrasi, kata Arif, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi, melakukan kritik, dan koreksi.

"Serta memberikan saran-saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," kata dia.

Dewan Pers sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan. Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan 
pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi.

Masukan Dewan Pers tak direspons Pemerintah

Namun Arif menyebut masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

Arif juga menyebut ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP telah mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal, kata dia, unsur 
penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers. 

"Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak 
asasi manusia hakiki," ujarnya.

Baca juga: Soal Ancaman Penjara Pasal Perzinahan di KUHP Baru, Staf Khusus Presiden Beri Klarifikasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Deretan Pelawak di Parlemen 2024

6 jam lalu

Anggota DPR RI 2024-2029 yang juga Artis, Denny Cagur saat menghadiri pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Deretan Pelawak di Parlemen 2024

Sejumlah pelawak di Indonesia banting setir menjadi politisi dan berhasil masuk parlemen


DPR akan Bentuk Badan Aspirasi sebagai Alat Kelengkapan Dewan, Ini Tugasnya

16 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
DPR akan Bentuk Badan Aspirasi sebagai Alat Kelengkapan Dewan, Ini Tugasnya

DPR menyatakan pembentukan AKD akan rampung sebelum pelantikan presiden.


KY Desak DPR dan Presiden Baru Kembali Lanjutkan Pembahasan RUU Jabatan Hakim

21 jam lalu

Proses audiensi antara Solidaritas Hakim Indonesia, Mahakamah Agung, Komisi Yudisial, Kemenkeu dan Bappenas  rampung pukul 17.00 WIB. Audiensi berlangsung sekitar 3 jam. Senin, 7 Oktober 2024. Tempo/ Jihan Ristiyanti.
KY Desak DPR dan Presiden Baru Kembali Lanjutkan Pembahasan RUU Jabatan Hakim

Komisi Yudisial menilai status hakim saat ini tidak jelas, meski termasuk pejabat negara namun pengaturannya menggunakan UU ASN.


Kata DPD dan DPR Usai Terima Aspirasi dari Solidaritas Hakim Indonesia

1 hari lalu

Perwakilan Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Rangga Lukita Desnata (tengah) bersama sejumlah Hakim menyampaikan pemaparan saat audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Pada hari kedua cuti massal para hakim, Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kata DPD dan DPR Usai Terima Aspirasi dari Solidaritas Hakim Indonesia

Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi ke DPR dan DPR. Apa hasilnya?


Kepengurusan Kadin Hasil Munaslub Anindya Bakrie, Ada Clarissa Tanoesoedibjo Anak Hary Tanoe

1 hari lalu

Clarissa Tanoesoedibjo. Dok.instagram.com/ClarissaTanoesoedibjo
Kepengurusan Kadin Hasil Munaslub Anindya Bakrie, Ada Clarissa Tanoesoedibjo Anak Hary Tanoe

Nama anak pengusaha Hary Tanoe, Clarissa Tanoesoedibjo menjadi pengurus Kadin versi munaslub Anindya Bakrie.


Dasco Sebut Komisi DPR Era Pemerintahan Prabowo Bakal Bertambah: Berikut Jumlah Komisi Saat ini

1 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto melambaikan tangan ke arah wartawan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 yang beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bidang Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dasco Sebut Komisi DPR Era Pemerintahan Prabowo Bakal Bertambah: Berikut Jumlah Komisi Saat ini

Sufmi Dasco menyampaikan, pembentukan dan penyusunan komisi DPR masih menunggu nomenklatur kementerian atau badan pemerintahan baru mendatang dibentuk


Ragam Respons terhadap Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim: Dari Prabowo hingga Cak Imin

1 hari lalu

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) saat audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Ratusan hakim dari berbagai daerah datang ke Jakarta saat aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Ragam Respons terhadap Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim: Dari Prabowo hingga Cak Imin

Prabowo ingin menaikkan gaji hakim setelah dilantik menjadi presiden.


Prabowo Janji Naikkan Gaji Hakim, Supaya Tidak Bisa Dibeli dan Disogok

1 hari lalu

Momen presiden terpilih Prabowo Subianto berbicara kepada para hakim di rapat DPR melalui sambungan telepon dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa, 8 Oktober 2024. Foto: tangkap layar TV Parlemen
Prabowo Janji Naikkan Gaji Hakim, Supaya Tidak Bisa Dibeli dan Disogok

Prabowo mengatakan kaget mendengar kisah para hakim yang belum cukup sejahtera. Dia mengklaim sudah punya rencana untuk memperbaiki kondisi mereka.


Cerita Rumah Dinas Anggota DPR: Banyak Tikus hingga Diganti Tunjangan Rp50 Juta per Bulan

1 hari lalu

Petugas kebersihan menyiram halaman depan rumah jabatan anggota DPR RI di kawasan Kalibata, Senin, 7 Oktober 2024. Karena kondisi rumah jabatan atau dinas yang butuh perawatan ekstra, sehingga dipertimbangkan diganti dengan tunjangan untuk Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cerita Rumah Dinas Anggota DPR: Banyak Tikus hingga Diganti Tunjangan Rp50 Juta per Bulan

Rumah dinas anggota DPR dinilai tidak layak, sehingga akan diganti dengan tunjangan perumahan yang konon jumlahnya bisa mencapai Rp50 juta per bulan.


Anggota DPR Periode 2024-2029 akan Dapat Tunjangan Rumah Dinas, Berapa Nilainya?

1 hari lalu

Petugas kebersihan menyiram halaman depan rumah jabatan anggota DPR RI di kawasan Kalibata, Senin, 7 Oktober 2024. Karena kondisi rumah jabatan atau dinas yang butuh perawatan ekstra, sehingga dipertimbangkan diganti dengan tunjangan untuk Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPR Periode 2024-2029 akan Dapat Tunjangan Rumah Dinas, Berapa Nilainya?

Besaran tunjangan rumah dinas anggota DPR akan mengacu pada harga sewa hunian di sekitaran gedung DPR.