Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Iskan Lubis di Paripurna KUHP Ditutup, MKD: Dia Akui Salah

Jumat, 9 Desember 2022 15:51 WIB

Anggota DPR RI Iskan Qolba Lubis dalam Rapat Paripurna di ruang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Jaka/Man

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adang Daradjatun, menutup kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota DPR Komisi VIII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Lubis. Dugaan pelanggaran itu Iskan lakukan saat rapat paripurna pengesahan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau UU KUHP di DPR RI pada Selasa 6 Desember 2022.

Iskan Lubis menjalani sidang hari ini dan mengakui kesalahannya tersebut dan meminta maaf. Adang mengatakan dengan adanya permohonan maaaf itu, maka kasus ini dianggap selesai.

"Saya pikir secara garis besar ngga ada masalah lagi. Walaupun nanti dipertegas oleh pimpinan yang lain karena ya namanya manusia tentu kadang-kadang ada khilaf dan salah, dan kita saling bisa memahami," kata Adang di DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Desember 2022.

Setelah menjalani sidang hari ini, terdapat tiga hal yang diputuskan oleh MKD terhadap Iskan. Pertama Iskan bersedia menyampaikan permohonan maaf atas kejadian saat rapat paripurna, kedua Iskan menyadari kesalahannya setelah melihat rekaman video rapat paripurna, dan ketiga Iskan juga bersedia melakukan permohonan maaf secara terbuka.

Sementara itu, Iskan menyebut dirinya tidak sadar mengeluarkan suara terlalu tinggi dalam sidang tersebut. Saat itu ia menyebut akan menyampaikan dua dua catatan dari Fraksi PKS mengenai RKUHP.

Advertising
Advertising

"Saya secara pribadi, memang saya lihat awalnya itu suara saya pelan. Pas saya lihat rekaman, loh iya suara saya agak tinggi. Dan saya ditanya dari dapil mengatakan 'Pak Iskan marah?', terus saya bilang enggak marah," ujar Iskan saat ditemui usai persidangan.

Iskan mengakui perbuatannya itu salah. Ia juga merasa maklum jika ada pihak yang melaporkannya ke MKD akibat tindakannya tersebut.

"Sebagai anggota dewan saya minta izin juga untuk minta maaf kepada paripurna, kalau ada hal-hal, sikap, cara berkomunikasi yang mngkn kurang pas kepada anggota dewan yang terhormat di sidang paling tigggi di DPR ini," kata Iskan.

Iskan dilaporkan ke MKD oleh masyarakat sipil

Seorang warga sipil bernama Muhammad Azhari merupakan warga sipil yang melaporkan Iskan ke MKD pada Rabu 7 Desember 2022. Azhari menduga Iskan telah melanggar kode etik dalam rapat paripurna saat membahas RKUHP.

Azhari membawa alat bukti berupa satu bundel berita media daring. “Saya menduga bahwa ada kode etik yang dilanggar Pak Iskan sebagai anggota DPR,” kata Azhari di depan ruang MKD, Rabu, 7 Desember 2022.

Selanjutnya: kronologi kasus...

<!--more-->

Iskan menginterupsi rapat paripurna DPR saat membahas RKUHP. Ia menilai RKUHP malah membawa kemunduran bagi demokrasi Indonesia dengan dimuatnya pasal penghinaan terhadap pemerintah. Ia sempat berdebat sengit dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dan menyebut Dasco sebagai diktator.

Azhari berharap laporannya terhadap Iskan bisa ditindaklanjuti MKD. Menurut dia, dalam rapat paripurna kemarin, Dasco sudah mengatakan bahwa semua fraksi menyetujui RKUHP.

Namun, dia melanjutkan, Iskan menyanggah hal tersebut. Padahal, fraksi PKS juga sudah menyetujui RKUHP. Ia mengatakan laporan terhadap Iskan didasarkan pada etik dan sikap politis Iskan.

"Karena kan sudah setuju, itu kan ada rangkaian sidang juga sebelum paripurna. Ada di rapat komisi dulu pastinya, kan,” kata dia.

RKUHP resmi disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-11 pada Selasa, 6 Desember 2022, kemarin. Sebelum disahkan, Iskan sempat gontok-gontokan dengan Dasco selaku pemimpin rapat paripurna.

Momen Iskan diduga melanggar kode etik

Momen ini terjadi saat Iskan menginterupsi sidang paripurna kala membahas RKUHP. Mulanya, ia memaparkan catatan-catatan dari fraksinya terhadap draf RKUHP.

Pertama adalah pasal 240 soal penghinaan terhadap pemerintah, lembaga negara, dihukum tiga tahun. Ini pasal karet yang akan menjadikan Indonesia sebagai negara demokrasi jadi monarki. Saya minta pasal ini dicabut,” kata Iskan dalam rapat paripurna, Selasa, 6 Desember 2022.

Menurut dia, pasal ini rentan disalahgunakan oleh pemimpin yang akan datang. Dia menyebut rakyat memang mesti mengkritik pemerintahnya. Ia menegaskan bakal menggugat pasal ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai disahkan.

Saat hendak melanjutkan paparannya, Dasco sontak memotong pembicaraan Iskan. “Baik kalau begitu, catatan sudah kita terima. Fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan,” kata Dasco.

Iskan kemudian menimpali dengan mengatakan bahwa ia punya hak tiga menit untuk berbicara. “Jangan sampai anda jadi diktaktor di sini. Saya akan ajukan ke MK,” kata Iskan.

“Ini anda minta mencabut usul yang sudah disetujui oleh fraksi. Oleh karena itu saya rasa sudah cukup anda memberikan catatan,” kata Dasco

Iskan menolak diam. Ia dan Dasco berbicara di saat yang bersamaan dan memotong satu sama lain. “Jangan Pak Sufmi jadi diktaktor di sini. Saya hanya minta 3 menit. Kalau tidak diberi waktu, saya akan keluar dari ini,” kata Iskan.

“Silakan,” jawab Dasco.

“Kamu jangan jadi diktaktor, ya. Lihat itu wartawan, begitulah DPR sekarang,” kata Iskan Lubis.

“Kita sudah tahu semua fraksi sepakat. Saya sudah beri kesempatan beri catatan, tapi Fraksi PKS malah mengingkari apa yang sudah disampaikan,” kata Dasco.

"Tiga menit aja, pak. Semoga kamu dapat hidayah dari Tuhan,” ujar Iskan. Ia kemudian walk out dari ruang rapat paripurna. Sementara Dasco melanjutkan forum dengan mempersilakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memberikan pemaparan.

M JULNIS FIRMANSYAH I IMA DINI SHAFIRA

Baca: Interupsi Rapat Paripurna saat Bahas RKUHP, Iskan Lubis Dilaporkan ke MKD DPR

Berita terkait

Dulu Ditolak Mahfud MD, Kini Pemerintah dan DPR Setuju RUU MK Dibawa ke Paripurna

5 hari lalu

Dulu Ditolak Mahfud MD, Kini Pemerintah dan DPR Setuju RUU MK Dibawa ke Paripurna

RUU MK disetujui dibawa ke paripurna DPR. Padahal beleid ini pernah ditolak di era Menkopolhukam Mahfud Md.

Baca Selengkapnya

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

12 hari lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

17 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

24 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

25 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

30 hari lalu

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

38 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya

Puan Maharani Singgung Sengketa Pilpres dalam Rapat Paripurna

45 hari lalu

Puan Maharani Singgung Sengketa Pilpres dalam Rapat Paripurna

Puan Maharani menyebut proses sengketa hasil Pilpres di MK hendaknya menjadi jalan untuk menyempurnakan demokrasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

45 hari lalu

5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

Sejumlah aktivis lingkungan diduga dipidana karena aksi mereka.

Baca Selengkapnya

Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

52 hari lalu

Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.

Baca Selengkapnya