Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Iskan Lubis di Paripurna KUHP Ditutup, MKD: Dia Akui Salah
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 9 Desember 2022 15:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adang Daradjatun, menutup kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota DPR Komisi VIII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Lubis. Dugaan pelanggaran itu Iskan lakukan saat rapat paripurna pengesahan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau UU KUHP di DPR RI pada Selasa 6 Desember 2022.
Iskan Lubis menjalani sidang hari ini dan mengakui kesalahannya tersebut dan meminta maaf. Adang mengatakan dengan adanya permohonan maaaf itu, maka kasus ini dianggap selesai.
"Saya pikir secara garis besar ngga ada masalah lagi. Walaupun nanti dipertegas oleh pimpinan yang lain karena ya namanya manusia tentu kadang-kadang ada khilaf dan salah, dan kita saling bisa memahami," kata Adang di DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Desember 2022.
Setelah menjalani sidang hari ini, terdapat tiga hal yang diputuskan oleh MKD terhadap Iskan. Pertama Iskan bersedia menyampaikan permohonan maaf atas kejadian saat rapat paripurna, kedua Iskan menyadari kesalahannya setelah melihat rekaman video rapat paripurna, dan ketiga Iskan juga bersedia melakukan permohonan maaf secara terbuka.
Sementara itu, Iskan menyebut dirinya tidak sadar mengeluarkan suara terlalu tinggi dalam sidang tersebut. Saat itu ia menyebut akan menyampaikan dua dua catatan dari Fraksi PKS mengenai RKUHP.
"Saya secara pribadi, memang saya lihat awalnya itu suara saya pelan. Pas saya lihat rekaman, loh iya suara saya agak tinggi. Dan saya ditanya dari dapil mengatakan 'Pak Iskan marah?', terus saya bilang enggak marah," ujar Iskan saat ditemui usai persidangan.
Iskan mengakui perbuatannya itu salah. Ia juga merasa maklum jika ada pihak yang melaporkannya ke MKD akibat tindakannya tersebut.
"Sebagai anggota dewan saya minta izin juga untuk minta maaf kepada paripurna, kalau ada hal-hal, sikap, cara berkomunikasi yang mngkn kurang pas kepada anggota dewan yang terhormat di sidang paling tigggi di DPR ini," kata Iskan.
Iskan dilaporkan ke MKD oleh masyarakat sipil
Seorang warga sipil bernama Muhammad Azhari merupakan warga sipil yang melaporkan Iskan ke MKD pada Rabu 7 Desember 2022. Azhari menduga Iskan telah melanggar kode etik dalam rapat paripurna saat membahas RKUHP.
Azhari membawa alat bukti berupa satu bundel berita media daring. “Saya menduga bahwa ada kode etik yang dilanggar Pak Iskan sebagai anggota DPR,” kata Azhari di depan ruang MKD, Rabu, 7 Desember 2022.
Selanjutnya: kronologi kasus...
<!--more-->
Iskan menginterupsi rapat paripurna DPR saat membahas RKUHP. Ia menilai RKUHP malah membawa kemunduran bagi demokrasi Indonesia dengan dimuatnya pasal penghinaan terhadap pemerintah. Ia sempat berdebat sengit dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dan menyebut Dasco sebagai diktator.
Azhari berharap laporannya terhadap Iskan bisa ditindaklanjuti MKD. Menurut dia, dalam rapat paripurna kemarin, Dasco sudah mengatakan bahwa semua fraksi menyetujui RKUHP.
Namun, dia melanjutkan, Iskan menyanggah hal tersebut. Padahal, fraksi PKS juga sudah menyetujui RKUHP. Ia mengatakan laporan terhadap Iskan didasarkan pada etik dan sikap politis Iskan.
"Karena kan sudah setuju, itu kan ada rangkaian sidang juga sebelum paripurna. Ada di rapat komisi dulu pastinya, kan,” kata dia.
RKUHP resmi disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-11 pada Selasa, 6 Desember 2022, kemarin. Sebelum disahkan, Iskan sempat gontok-gontokan dengan Dasco selaku pemimpin rapat paripurna.
Momen Iskan diduga melanggar kode etik
Momen ini terjadi saat Iskan menginterupsi sidang paripurna kala membahas RKUHP. Mulanya, ia memaparkan catatan-catatan dari fraksinya terhadap draf RKUHP.
Pertama adalah pasal 240 soal penghinaan terhadap pemerintah, lembaga negara, dihukum tiga tahun. Ini pasal karet yang akan menjadikan Indonesia sebagai negara demokrasi jadi monarki. Saya minta pasal ini dicabut,” kata Iskan dalam rapat paripurna, Selasa, 6 Desember 2022.
Menurut dia, pasal ini rentan disalahgunakan oleh pemimpin yang akan datang. Dia menyebut rakyat memang mesti mengkritik pemerintahnya. Ia menegaskan bakal menggugat pasal ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai disahkan.
Saat hendak melanjutkan paparannya, Dasco sontak memotong pembicaraan Iskan. “Baik kalau begitu, catatan sudah kita terima. Fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan,” kata Dasco.
Iskan kemudian menimpali dengan mengatakan bahwa ia punya hak tiga menit untuk berbicara. “Jangan sampai anda jadi diktaktor di sini. Saya akan ajukan ke MK,” kata Iskan.
“Ini anda minta mencabut usul yang sudah disetujui oleh fraksi. Oleh karena itu saya rasa sudah cukup anda memberikan catatan,” kata Dasco
Iskan menolak diam. Ia dan Dasco berbicara di saat yang bersamaan dan memotong satu sama lain. “Jangan Pak Sufmi jadi diktaktor di sini. Saya hanya minta 3 menit. Kalau tidak diberi waktu, saya akan keluar dari ini,” kata Iskan.
“Silakan,” jawab Dasco.
“Kamu jangan jadi diktaktor, ya. Lihat itu wartawan, begitulah DPR sekarang,” kata Iskan Lubis.
“Kita sudah tahu semua fraksi sepakat. Saya sudah beri kesempatan beri catatan, tapi Fraksi PKS malah mengingkari apa yang sudah disampaikan,” kata Dasco.
"Tiga menit aja, pak. Semoga kamu dapat hidayah dari Tuhan,” ujar Iskan. Ia kemudian walk out dari ruang rapat paripurna. Sementara Dasco melanjutkan forum dengan mempersilakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memberikan pemaparan.
M JULNIS FIRMANSYAH I IMA DINI SHAFIRA
Baca: Interupsi Rapat Paripurna saat Bahas RKUHP, Iskan Lubis Dilaporkan ke MKD DPR