Jual dan Gunakan Petasan Ilegal, Ini Hukumannya

Jumat, 9 Desember 2022 14:15 WIB

Warga melihat proses olah TKP di rumah yang menjadi lokasi ledakan petasan di Desa Sukorejo Wetan, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa 11 Mei 2021. Sedikitnya dua pemuda tewas dan tujuh lainnya luka bakar serius akibat ledakan beruntun 205 petasan yang sedang mereka rakit untuk perayaan malam Lebaran 1442 H tersebut. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

TEMPO.CO, Jakarta - Penjualan dan penyelundupan petasan ilegal semakin hari kian menggunung. Salah satu kasusnya dikutip dari Antaranews, personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Republik Demokratik Timor Leste atau RDTL berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan batang kembang api yang akan disalurkan masuk ke Timor Leste.

Penggunaan petasan juga terjadi saat kerusuhan pasar Rengasdengklok, di Kabupaten Karawang. Saat proses relokasi, Rombongan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana dan aparat gabungan dilempari batu dan petasan.

Merujuk pada jurnal berjudul Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pembuatan Bahan Peledak Low Explosive Tanpa Izin (2016), bunga api atau disebut dengan petasan termasuk dalam salah satu bahan peledak low explosive. Artinya, bahan peledak ini punya daya ledakan yang rendah dengan kecepatan detonasi antara 400–800 meter per detik.

Baca : Kerusuhan Pasar Rengasdengklok, Pedagang Tolak Direlokasi ke Pasar Baru

Meskipun begitu, petasan masih dapat dikatakan berbahaya. Terutama bagi para pembuat petasan di berbagai pabrik produksi petasan yang berpotensi menjadi korban ledakan petasan.

Advertising
Advertising

Dalam Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017 tentang Perijinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial, Pasal 3, menyebutkan bahwa petasan berisikan mesiu yang lebih dari 20 gram dengan ukuran lebih dari dua inchi. Sementara mesiu merupakan merupakan bahan atau campuran yang dapat menyebabkan terjadinya ledakan.

Untuk membuat petasan secara ilegal terbilang mudah karena berbagai bahan peledak yang diperlukan dalam pembuatan petasan mudah didapatkan. Alhasil, banyak produsen pembuat yang kemudian membuatnya sendiri lalu menjualnya secara bebas di pasaran dan tidak mempunyai izin.

Biasanya petasan sering dimainkan mulai dari anak kecil hingga orang dewasa. Setelah dibakar, bahan peledak tersebut akan menimbulkan suara yang menyebabkan polusi suara. Selain itu, bermain petasan juga dapat menimbulkan korban luka hingga kebakaran seperti banyak kasus yang terjadi.

Untuk meminimalisir korban berjatuhan kedepannya, pemerintah telah membuat berbagai aturan tekait larangan dalam penjualan, pembuatan, hingga hukuman pidananya. Penjelasannya sebagai berikut:

Aturan Penjualan dan Dampak Ledakan Petasan

Undang-undang yang mengatur tentang pemidanaan pembuatan bahan peledak terdapat dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Namun tertuang juga pada dalam KUHP dan RUU KUHP 2015. Tepatnya pada Pasal 297 berbunyi:

“Setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”

Lalu berdasarkan aturan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 2 tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial, kegiatan produksi hingga pendistribusian perlu memiliki izin dari badan usaha berbadan hukum dan kepemilikannya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.

Badan Usaha Bahan Peledak merupakan Badan Hukum yang berbentuk Perusahaan Perseroan dan Perseroan Terbatas yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Pertahanan. Jika terjadi pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi administrative dan pencabutan izin usaha,

Adapun aturan sanksi pidana terhadap seseorang yang menggunakan bahan peledak dan menimbulkan kebakaran, yaitu Pasal 187 KUHP. Disebutkan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;

2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;

3. Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Tidak dapat dipungkiri sering dilakukannya razia terhadap penjualan petasan secara bebas, namun tetap saja masih banyak petasan yang dijual secara bebas di pasaran. Oleh karenanya, baik penjual atau konsumen harus lebih sadar akan bahayanya keberadaan petasan ini.

FATHUR RACHMAN

Baca : Polisi Buru Pemasok Bahan Baku Petasan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Sejarah Super Garuda Shield, Latihan Gabungan yang Tewaskan Tentara AS di Karawang

11 hari lalu

Sejarah Super Garuda Shield, Latihan Gabungan yang Tewaskan Tentara AS di Karawang

Super Garuda Shield merupakan program militer tahunan terbesar AS dan Indonesia

Baca Selengkapnya

Kronologi Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

11 hari lalu

Kronologi Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Berikut adalah kronologi hilangnya perwira tentara AS atau US Army dari satuan Aviation Officer. Ia hilang di tengah hutan Karawang.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

11 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya

Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

12 hari lalu

Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan tentara Amerika tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di hutan Karawang.

Baca Selengkapnya

Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

15 hari lalu

Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

Petasan yang hendak dibawa ke rumah calon mempelai wanita tersebut meledak hingga menghancurkan rumah dan menewaskan seorang kerabat.

Baca Selengkapnya

Travel Gelap Masih Beroperasi di Sekitar Cawang UKI, Disebut Aman dari Razia Polisi

20 hari lalu

Travel Gelap Masih Beroperasi di Sekitar Cawang UKI, Disebut Aman dari Razia Polisi

Mobil berpelat hitam yang diduga dioperasikan sebagai angkutan umum ilegal atau travel gelap masih dengan mudah ditemui di kawasan Cawang UKI

Baca Selengkapnya

Balon Udara Jatuh di Magelang, Rusak Lima Rumah dan Satu Mobil

23 hari lalu

Balon Udara Jatuh di Magelang, Rusak Lima Rumah dan Satu Mobil

Sebuah balon udara jatuh di Perumahan Pesona Kota Mungkid, Kabupaten Magelang. Kejadian ini merusak lima rumah warga dan satu unit mobil.

Baca Selengkapnya

Waspada, Reaksi Kimia pada Petasan Bisa Akibatkan Kebutaan

26 hari lalu

Waspada, Reaksi Kimia pada Petasan Bisa Akibatkan Kebutaan

Reaksi kimia akibat petasan bisa akibatkan robekan kelopak atau bola mata, luka bakar mata atau wajah, pengikisan kornea mata hingga kebutaan.

Baca Selengkapnya

Polri Imbau Masyarakat Tak Lakukan Konvoi Kendaraan Saat Malam Takbiran

26 hari lalu

Polri Imbau Masyarakat Tak Lakukan Konvoi Kendaraan Saat Malam Takbiran

Imbauan untuk tak konvoi saat malam takbiran merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya

109 Remaja Konvoi Motor di Jakarta Pusat Dibawa ke Polsek Tanah Abang, Berdalih Bagikan Takjil

27 hari lalu

109 Remaja Konvoi Motor di Jakarta Pusat Dibawa ke Polsek Tanah Abang, Berdalih Bagikan Takjil

Polisi menemukan para remaja konvoi dengan menggeber-geber sepeda motor sembari membawa bendera.

Baca Selengkapnya