Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, BPET MUI Minta Regulasi Deradikalisasi Dikaji Ulang
Reporter
magang_merdeka
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 9 Desember 2022 14:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI atau BPET MUI merespons aksi bom bunuh diri yang terjadi pada Rabu, 7 Desember 2022. BPET MUI menyatakan sikap bahwa gerakan radikal dan terorisme bertolak belakang dengan agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme.
“Mengutuk keras aksi teror yang dilakukan teroris dengan motif dan tujuan apa pun, baik dilakukan individu maupun kelompok,” dalam keterangan resmi BPET MUI pada Kamis, 8 Desember 2022.
Buntut kejadian itu, BPET MUI juga mendesak pemerintah agar mencermati regulasi deradikalisasi dan meminta agar program tersebut diubah menjadi wajib dan harus terintegrasi serta berkelanjutan (integrative sustainable deradicalization).
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan video dari aksi bom bunuh diri.
Sebelumnya, Bom Polsek Astanaanyar terjadi pada Rabu pagi 7 Desember 2022. Saat itu pelaku yang diketahui bernama Agus Sujatno alias Agus Muslim memaksa masuk kantor Polsek yang saat itu para anggotanya tengah melakukan apel.
Sejuruh kemudian, Agus meledakkan diri. Dia tewas di tempat dengan kondisi mengenaskan. Seorang anggota polisi pun menjadi korban peristiwa bom bunuh diri itu. Aipda Sofyan yang sebelumnya kritis meninggal saat di rumah sakit.
ALFITRIA NEFI PRATIWI
Baca: Usai Bom Polsek Astanaanyar, BNPT Tingkatkan Pengawasan Eks Napi Terorisme