KPK Periksa Anggota DPR Aryanto Munawar Kasus Suap Rektor Unila

Editor

Febriyan

Kamis, 8 Desember 2022 18:44 WIB

Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024, Karomani, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 11 November 2022. Karomani, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait penerimaan calon Mahasiswa baru pada Universitas Lampung Tahun 2022. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus melakukan pengusutan kasus suap Rektor Unila, Prof Karomani. KPK melakukan pengambilan keterangan terhadap dua orang, yaitu anggota Komisi V DPR-RI, Aryanto Munawar dan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus.

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan Aryanto diperiksa terkait adanya tawaran untuk mempermudah meloloskan calon mahasiswa. Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Daerah Pemilihan Lampung 1 itu dipastikan hadir dalam pemeriksaan hari ini, Kamis, 8 Desember 2022.

"Saksi hadir untuk didalami pengetahuannya terkait kasus suap rektor Unila," kata Ali dalam pesan tertulis.

Selain Munawar, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus. Ali menjelaskan kedua saksi tersebut diperiksa di dalam Gedung Merah Putih KPK.

"Keterangan keduanya akan digunakan untuk proses pengembangan kasus suap tersebut," ujar dia.

Satu saksi tidak hadir

Advertising
Advertising

Ali juga menambahkan KPK juga memanggil saksi lainnya atas nama Bustomy yang merupakan pegawai negeri sipil. Namun, Ali menyebut, Bustomy tidak hadir dalam pemanggilan KPK tersebut.

"Kita akan melakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan. Ketiganya diperiksa untuk tersangka Karomani," kata Ali.

Kasus suap Rektor Unila bermula ketika KPK melakukan penangkapan terhadap Karomani dan sejumlah orang lainnya pada 19 Agustus 2022. Dia disebut menerima sejumlah uang untuk meloloskan calon mahasiswa pada masa penerimaan mahasiswa baru periode 2021-2022.

Selain Karomani, KPK juga telah menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai penerima suap. Satu orang pemberi suap atas nama Andi Desfiandi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan telah menjalani persidangan.

Nama Zulkifli Hasan dan Utut Adianto terseret

Dalam sidang Andi, Karomani menyebutkan sejumlah nama pejabat negara yang ikut menitipkan calon mahasiswa kepadanya. Dua diantaranya adalah Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, dan Wakil Ketua Komisi Pendidikan DPR-RI dari Fraksi PDIP, Utut Adianto.

Karomani menyatakan bahwa Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan, menitipkan calon mahasiswa berinisial ZAG itu melalui Ketua Apindo Lampung Ary Meizari Alfian. Sementara Utut disebut menitipkan anak salah satu koleganya. Baik Zulhas maupun Utut telah membantah terlibat dalam kasus suap Rektor Unila tersebut.

Berita terkait

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

3 jam lalu

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

Apa kata Ketum Muhammadiyah soal gugatan PDIP di PTUN?

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

10 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

11 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

13 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

14 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Kisah Besi Beton 'Banci' Produksi Investor Asal Cina yang Disidak Zulhas

14 jam lalu

Kisah Besi Beton 'Banci' Produksi Investor Asal Cina yang Disidak Zulhas

Mendag Zulkifli Hasan menginspeksi mendadak sebuah pabrik baja milik investor Cina yang meproduksi baja ilegal tidak sesuai SNI.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

15 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

16 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

18 jam lalu

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

Megawati, tutur Hasto, berterima kasih kepada pengurus dan kader hingga tingkat ranting dan anak ranting atas capaian mereka dalam Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya

Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

21 jam lalu

Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

Sebuah pabrik baja Cina, PT Hwa Hok Steel, terungkap memproduksi baja tulangan beton tidak sesuai SNI sehingga produk mereka dinyatakan ilegal.

Baca Selengkapnya