Kuasa Hukum Ismail Bolong Sebut Kasus Kliennya Adalah Perizinan Tambang Ilegal, Bukan Suap
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Febriyan
Rabu, 7 Desember 2022 18:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ismail Bolong, Yohannes L. Tobing mengungkapkan bahwa kliennya diperiksa atas kasus perizinan tambang di Kalimantan Timur. Dalam hal ini, ia membantah adanya dugaan suap yang menyeret nama beberapa perwira tinggi dan menengah Polri tersebut.
"Jadi tidak ada mengenai suap, tidak ada. Jadi saya clear-kan, tidak ada pak Ismail Bolong ditangkap karena katanya memberikan suap kepada petinggi Polri, itu tidak ada loh," kata Yohannes di lobby Bareskrim Polri pada Rabu 7 Desember 2022.
Tak mau komentari soal LHP Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan
Ditanya soal dugaan suap tambang ilegal, Yohannes mengungkapkan bahwa ia tidak diberikan surat kuasa mengenai kasus dugaan tersebut. Ia pun berkelit saat ditanya mengenai surat pemeriksaan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan video yang viral beberapa waktu lalu.
"Saya hari ini mendapatkan surat tugas, surat kuasa kepada tiga pasal persangkaan yang telah diklarifikasi hari ini. Jadi hari ini saya tidak punya surat kuasa mengenai hal itu. Jadi soal pertanyaan (surat Kadiv Propam) dan video yang viral, saya nggak bisa jawab," ucapnya.
Ketika ditanya mengenai surat pemeriksaam Kadiv Propam tanggal 7 April 2022 tersebut, Yohannes pun meminta untuk bertanya kepada Ferdy Sambo.
"Tanya dong sama Ferdy Sambo," ujarnya.
Ismail bukan ditangkap, tapi penuhi panggilan
Yohannes mengungkapkan bahwa kliennya tidak ditangkap, tetapi datang memenuhi panggilan penyidik. Pada pemeriksaan tersebut kliennya mendapat 62 pertanyaan mengenai izin pertambangan.
Setelah melewati pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa siang hingga Rabu dini hari, Ismail Bolong lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Selanjutnya, Ismail mengaku tak pernah bertemu Kabareskrim
<!--more-->
Yohannes mengungkapkan bahwa Ismail Bolong mengenal Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagai pucuk pimpinan Bareskrim Polri pada saat aktif menjadi anggota polisi. Sehingga dalam hal ini, ia tidak pernah menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu kepada Perwira Tinggi Polri tersebut.
"Lalu apakah kemudian pernah bertemu Pak Kabareskrim? Jawabanya tidak pernah bertemu, sampai detik ini mulai dari anggota Polri sampai pada akhirnya bulan Juli kemarin mengundurkan diri tidak pernah bertemu Pak Kabareskrim," katanya.
"Atau bahkan mengiming-ngimingi sesuatu itu tidak pernah, jadi berita-berita yang selama ini terjadi itu tidak pernah ada," tambahnya.
Yohannes menjelaskan bahwa kliennya ditersangkakan dengan tiga pasal Undang-Undang Minerba, yakni Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161. Yohannes menjelaskan pada Pasal 158 terkait soal perizinan tambang, distribusi pertambangan.
"Pak Ismail dijadikan tersangka ada tiga pasal yang ditersangkakan soal UU Minerba, Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161," kata dia.
Kronologi kasus Ismail Bolong
Kasus tambang ilegal Ismail Bolong mencuri perhatian publik pada awal November lalu saat video pengakuannya tersebar luas. Dalam video tersebut, Ismail mengaku mengalirkan dana tambang ilegal ke sejumlah perwira Polri. Diantaranya adalah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Setelah video itu tersebar luas, Ismail balik membantah. Dia menyatakan video itu dibuat pada Februari 2022 saat diperiksa oleh Divisi Propam Polri. Dia mengaku dibawa ke sebuah hotel dan diminta membacakan pernyataan tertulis yang telah disiapkan oleh seorang perwira Polri.
Setelah video itu tersebar, muncul pula laporan hasil penyelidikan yang dibuat oleh Divisi Propam Polri. Satu laporan ditandatangani oleh mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Brigjen Hendra Kurniawan, sementara satu laporan lainnya ditandatangani oleh mantan Kepala Div Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Keduanya kini menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Dalam laporan itu juga dijelaskan secara rinci aliran dana Ismail Bolong ke para perwira Polri. Nilainya mencapai puluhan miliar. Sambo dalam laporannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah memiliki bukti yang cukup adanya aliran dana dan pembiaran aktivitas tambang ilegal oleh Ismail Bolong tersebut.
Hendra dan Sambo membenarkan dokumen tersebut. Namun, mereka tak mau berbicara soal tindak lanjut penyelidikan tersebut.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membantah menerima aliran dana dari Ismail Bolong. Agus justru balik menyerang Hendra dan Sambo dengan mencurigai keduanya sebagai penerima aliran dana itu. Agus mempertanyakan kenapa Hendra dan Sambo tak segera menangkap Ismail.