Kuasa Hukum Ismail Bolong Sebut Kliennya Sudah Ditetapkan Tersangka

Rabu, 7 Desember 2022 12:24 WIB

Kuasa Hukum Ismail Bolong, Yohannes Tobing menyebut bahwa kliennya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu 7 Desember 2022. Tempo/Hamdan C Ismail

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ismail Bolong, Yohannes Tobing mengungkapkan bahwa saat ini Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Ismail Bolong pun secara resmi mendekam di Rutan Bareskrim.

"Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong) sudah reami jadi dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan," kata Yohannes Tobing saat di Gedung Bareskrim Polri, Rabu 7 Desember 2022.

Yohannes mengungkapkan bahwa kliennya ditahan sedari dini hari tadi. Ismail Bolong ditahan pada Selasa 6 Desember 2022 pukul 01.45 WIB.

Disampaikan oleh Yohannes bahwa Ismail Bolong ditahan setelah dilakukan gelar perkara sebelumnya.

"Jadi saya sudah mendampingi beliau bertanda tangan bahwa pemeriksaannya bahwa saya sampaikan kepada penyidik memang sudah gelar sebelumnya," ujarnya.

Advertising
Advertising

Protes penetapan tersangka

Yohannes mengungkapkan saat ini pihaknya menyampaikan keberatan dengan penetapan status tersangka tersebut. Keberatan tersebut dikarenakan Ismail Bolong baru diperiksa sekali.

"Memang tentu ada keberatan kami bahwa proses menjadi tersangka itu sudah gelar resmi. Saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka," ujarnya.

Yohannes menambahkan bahwa gelar perkara tersebut adalah kewenangan penyidik. Hal tersebut yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum Ismail Bolong.

"Mereka sampikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu, mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika dititik itu yasudah

Jadi memang sudah resmi jadi tersangaka dan sudah ditahan," kata dia.

Yohannes mengungkapkan Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan 3 pasal. Ia dikenakan pasal 158, 159, dan 161 mengenai tambang ilegal.

"Kami harus bicara apa adanya terkait perkara yang dipersangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami Pak IB pasal yang 158 159 161 mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya," ucapnya.


Baca: Polri Ajukan Pencekalan ke Luar Negeri untuk Ismail Bolong

Berita terkait

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

1 hari lalu

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan pimpinan salah satu media online terkait dalam kasus penambangan timah ilegal.

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

5 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

10 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

13 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

13 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

14 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

14 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

14 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ada 107 Titik Panas di Kaltim, BMKG Ingatkan Bahaya Cuaca Kering

15 hari lalu

Ada 107 Titik Panas di Kaltim, BMKG Ingatkan Bahaya Cuaca Kering

BMKG Balikpapan masih mendeteksi 107 titik panas di area Kalimantan Timur hingga 19 April lalu. Jumlahnya menurun namun tetap harus diantisipasi.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

16 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya