Alasan Hendra Kurniawan Pakai Jet Pribadi ke Rumah Brigadir J karena Kehabisan Tiket

Selasa, 6 Desember 2022 12:54 WIB

Terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi yang dihadirkan yakni dua anggota Propam Polri bernama Radite Hernawa dan Agus Syariful Hidayat. Selain Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Chuck Putranto juga menjalani persidangan dugaan kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, mengaku penggunaan jet pribadi untuk bertemu keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jambi merupakan inisiatif pribadinya.

Awalnya, Hendra Kurniawan menceritakan momen persiapan keberangankatan ke Jambi pada 11 Juli 2022. Ia mengatakan ada beberapa anggota yang ditunjuk untuk mendampinginya, termasuk mantan Kabag Gakkum Biro Provost Divisi Propam Polri Komisaris Besar Susanto Haris, eks Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Rifaizal Samual, dan mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria.

Hendra mengatakan ia berniat menggunakan penerbangan komersial. Namun karena kehabisan tiket akhirnya ia terpaksa menyewa jet pribadi.

“Karena tiket juga tidak ada. Adanya di pagi hari sama ada di siang. Untuk sore sudah penuh,” kata Hendra Kurniawan saat bersaksi di sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember 2022.

Biaya sewa jet pribadi Rp 300 juta pakai duit pribadi

Advertising
Advertising

Hendra mengatakan jet pribadi itu sudah mendapat restu dari Ferdy Sambo.

“Saya lapor di hari Senin. Sebelumnya saya bilang ‘ini tiket enggak ada bang. Coba saya cari private jet’. Terus Pak FS bilang ‘ya sudah coba aja’,” kata Hendra.

Melalui kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat, Hendra mengaku uang untuk menyewa jet pribadi itu berasal dari uang pribadinya sebesar Rp 300 juta.

Henry mengatakan sewa jet itu dilakukan menggunakan uang pribadi Hendra yang awalnya akan digunakan untuk menyelenggarakan lomba memancing.

"Rp300 juta pulang pergi," kata Henry saat ditanya harga sewa jet pribadi itu pada 18 Oktober lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya: bantah informasi di medsos...

<!--more-->

Hendra mengatakan ia diperintah Ferdy Sambo berangkat ke Jambi untuk menjelaskan kematian Brigadir J ke keluarganya. Anggota yang ikut berasal dari Biro Paminal, Biro Provos, dan penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara itu, Agus Nur Patria menceritakan saat itu rombongan bertemu keluarga Brigadir J di Jambi. Hendra Kurniawan, kata Agus, menyampikan kronologi peristiwa. Ia juga tidak setuju dengan berita viral yang menyudutkan Hendra Kurniawan saat bertemu keluarga.

“Pada saat mendampingi itu saya melihat Pak Hendra yang secara sopan menyampaikan kepada keluarga semuanya. Kemudian kalau ada berita viral yang menyudutkan Pak Hendra saya tidak setuju,” kata Agus.

Hendra Kurniawan didakwa karena membantu Ferdy Sambo dalam merampas dan menghilangkan barang bukti, termasuk mengintervensi pemeriksaan saksi. Mereka bersama empat terdakwa lain, yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin, didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Temui Kapolri Sehari Usai Brigadir J Tewas, Hendra Kurniawan Sebut Diminta Usut Kasus Secara Profesional

Berita terkait

Promo Tiket Indonesia Air Asia Penerbangan Rute Asia dan Australia Mulai Rp 389 Ribu

4 hari lalu

Promo Tiket Indonesia Air Asia Penerbangan Rute Asia dan Australia Mulai Rp 389 Ribu

Maskapai penerbangan Indonesja Air Asia menebar promo tiket untuk rute penerbangan Asia dan Australia. Harga tiket mulai Rp 389 ribu.

Baca Selengkapnya

Iuran Wisata untuk Siapa

19 hari lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

19 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

20 hari lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

22 hari lalu

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

22 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

23 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

23 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

24 hari lalu

Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

Rencana pemerintah memberlakukan penarikan iuran pariwisata di tiket pesawat dinilai berpotensi melanggar undang-undang.

Baca Selengkapnya

Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

24 hari lalu

Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Saputra menyatakan tidak setuju terhadap rencana penerapan iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya