Alasan Hendra Kurniawan Pakai Jet Pribadi ke Rumah Brigadir J karena Kehabisan Tiket
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 6 Desember 2022 12:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, mengaku penggunaan jet pribadi untuk bertemu keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jambi merupakan inisiatif pribadinya.
Awalnya, Hendra Kurniawan menceritakan momen persiapan keberangankatan ke Jambi pada 11 Juli 2022. Ia mengatakan ada beberapa anggota yang ditunjuk untuk mendampinginya, termasuk mantan Kabag Gakkum Biro Provost Divisi Propam Polri Komisaris Besar Susanto Haris, eks Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Rifaizal Samual, dan mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria.
Hendra mengatakan ia berniat menggunakan penerbangan komersial. Namun karena kehabisan tiket akhirnya ia terpaksa menyewa jet pribadi.
“Karena tiket juga tidak ada. Adanya di pagi hari sama ada di siang. Untuk sore sudah penuh,” kata Hendra Kurniawan saat bersaksi di sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember 2022.
Biaya sewa jet pribadi Rp 300 juta pakai duit pribadi
Hendra mengatakan jet pribadi itu sudah mendapat restu dari Ferdy Sambo.
“Saya lapor di hari Senin. Sebelumnya saya bilang ‘ini tiket enggak ada bang. Coba saya cari private jet’. Terus Pak FS bilang ‘ya sudah coba aja’,” kata Hendra.
Melalui kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat, Hendra mengaku uang untuk menyewa jet pribadi itu berasal dari uang pribadinya sebesar Rp 300 juta.
Henry mengatakan sewa jet itu dilakukan menggunakan uang pribadi Hendra yang awalnya akan digunakan untuk menyelenggarakan lomba memancing.
"Rp300 juta pulang pergi," kata Henry saat ditanya harga sewa jet pribadi itu pada 18 Oktober lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya: bantah informasi di medsos...
<!--more-->
Hendra mengatakan ia diperintah Ferdy Sambo berangkat ke Jambi untuk menjelaskan kematian Brigadir J ke keluarganya. Anggota yang ikut berasal dari Biro Paminal, Biro Provos, dan penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara itu, Agus Nur Patria menceritakan saat itu rombongan bertemu keluarga Brigadir J di Jambi. Hendra Kurniawan, kata Agus, menyampikan kronologi peristiwa. Ia juga tidak setuju dengan berita viral yang menyudutkan Hendra Kurniawan saat bertemu keluarga.
“Pada saat mendampingi itu saya melihat Pak Hendra yang secara sopan menyampaikan kepada keluarga semuanya. Kemudian kalau ada berita viral yang menyudutkan Pak Hendra saya tidak setuju,” kata Agus.
Hendra Kurniawan didakwa karena membantu Ferdy Sambo dalam merampas dan menghilangkan barang bukti, termasuk mengintervensi pemeriksaan saksi. Mereka bersama empat terdakwa lain, yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin, didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Temui Kapolri Sehari Usai Brigadir J Tewas, Hendra Kurniawan Sebut Diminta Usut Kasus Secara Profesional