LPSK Surati Jaksa, Kuasa Hukum Berharap Bharada E Terima Keringanan Hukuman Selaku JC
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 5 Desember 2022 11:33 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memutuskan menerima permohonan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai justice collaborator (JC) hari ini, Senin, 15 Agustus 2022, setelah diberikan perlindungan darurat dua hari sebelumnya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Richard memenuhi syarat sebagai JC dan tidak memiliki mens rea atau niat dalam pembunuhan rekannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Hari ini kami resmi menerima permohonan justice collaborator dan mencabut status perlindungan darurat Bharada E. Hari ini Richard ditetapkan sebagai terlindung LPSK,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat konferensi pers, 15 Agustus 2022, di kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur.
Hasto mengatakan penyetujuan justice collaborator Richard diputuskan dalam rapat paripurna hari ini. Menurutnya, perlindungan terhadap Richard Eliezer diperlukan untuk keselamatannya sebagai saksi pelaku dan terlindung JC.
“Apa yang dilakukan oleh Bharada E ini memang akibat tekanan dan relasi kuasa yang didalangi oleh Ferdy Sambo,” katanya.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, eksekutor rekannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengaku takut menolak perintah atasannya, Ferdy Sambo, karena jenjang pangkat yang jauh antara dirinya Ferdy Sambo.
Richard mengaku merasa berdosa mengikuti perintah Ferdy Sambo. Kepada majelis hakim, ia mengaku takut menolak perintah atasan, terlebih jenderal bintang dua.
“Saya takut. Ini jenderal bintang dua, menjabat sebagai Kadiv Propam dan posisi saya berpangkat Bharada, pangkat terendah. Dari kepangkatan itu saja kita bisa lihat bagaikan langit dan bumi,” kata Richard Eliezer ketika bersaksi sebagai saksi mahkota terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 November 2022.
Baca: Kesaksian Putri Candrawathi soal Dugaan Pelecehan di Magelang