Pasal Demonstrasi di RKUHP Jadi Sorotan, Anggota DPR Sebut Perlu Sosialisasi ke Penegak Hukum

Senin, 5 Desember 2022 09:23 WIB

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) selangkah lagi disahkan menjadi Undang-Undang. Namun, kelompok masyarakat sipil menilai RKUHP masih memuat sejumlah pasal karet. Salah satunya pasal 256 tentang Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi.

Dalam draf RKUHP versi 30 November 2022, Pasal 256 menyebutkan “Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, mengatakan delik pasal 256 bukan untuk pihak yang menggelar unjuk rasa, melainkan delik terganggunya ketertiban umum, keonaran, atau huru-hara. Menurut dia, pasal ini dimaksudkan agar tiap unjuk rasa digelar dengan koordinasi bersama pihak aparat untuk tidak mengganggu ketertiban umum, jalannya lalu lintas, hingga kepentingan pihak lain.

“Pasal ini mesti dibaca dengan keseluruhan RKUHP ini, yakni semangat RKUHP bukan semangat punitive, karena KUHP baru ini semangatnya dilandaskan pada upaya restorative,” kata Taufik saat dihubungi, Senin, 5 Desember 2022.

Taufik mengatakan baik pemerintah maupun DPR perlu mensosialisasikan pasal ini kepada aparat penegak hukum. Tujuannya, kata dia, agar aparat tidak serta merta menerapkan pasal dan lebih selektif dalam implementasinya.

Advertising
Advertising

“Jadi sebenarnya yang dipermasalahkan teman-teman bukan substansi pasal, melainkan bagaimana penerapannya,” ujarnya.

Taufik menjelaskan, ada masa tunggu selama 3 tahun sebelum RKUHP berlaku. Menurut dia, masa jeda ini bisa dimanfaatkan untuk mensosialisasikan pasal-pasal RKUHP terhadap aparat penegak hukum untuk menghindari kekhawatiran kelompok masyarakat sipil ihwal pasal ini.

“Problemnya di implementasi, bukan substansi materi. Implementasinya bisa menimbulkan kekhawatiran berdasarkan pengalaman kita selama ini. Nah yang perlu kita perbaiki bagaimana implementasi ini dilakukan dengan pemahaman yang benar,” kata dia.|

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di tingkat I pada Kamis, 24 November 2022. Keputusan ini diambil usai Komisi Hukum dan pemerintah membahas 23 poin yang dirangkum dari daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi yang diserahkan kepada pemerintah.

Adapun pada Kamis, 1 Desember 2022 lalu, Aliansi Nasional Reformasi KUHP meluncurkan panduan bertajuk “RKUHP: Panduan Mudah #TibaTibaDiPENJARA"” sebagai bentuk penolakan terhadap 48 pasal yang dinilai bermasalah dalam draft RKUHP.

Peluncuran itu disematkan di acara Kamisan yang dihadiri oleh sejumlah elemen masyarakat sipil, di antaranya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi).

“Kami bisa menjelaskan ratusan alasan untuk menerbitkan panduan ini,” ujar perwakilan BEM Universitas Indonesia di sela-sela acara Kamisan di Taman Pandang Istana Jakarta Pusat, Kamis, 1 Desember 2022.

Dalam agenda itu, perwakilan aliansi masyarakat sipil secara bergantian mendeklarasikan 6 pasal yang dinilai bermasalah.

Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden: dianggap dapat membungkam rakyat.

Pasal 256 tentang Pawai dan Unjuk Rasa Tanpa: dianggap menghambat masyarakat berpendapat.

Pasal 342 tentang Lingkungan: jika disahkan akan mempersulit menangkap pelaku perusak lingkungan.

Pasal 188 tentang Penyebaran Marxisme dan Leninisme: mengundang multitafsir terhadap pemaknaan penghinaan terhadap Pancasila.

Pasal 605 tentang Tindak Pidana Korupsi: pasal ini dinilai memberikan keuntungan kepada koruptor sebab menurunkan denda tindak pidana korupsi.

Pasal 600 tentang Pelanggaran HAM Berat: jika disahkan, pelanggaran HAM berat akan diubah dari khusus ke umum sehingga kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum RKUHP disahkan tidak bisa dibawa ke dalam proses hukum.


IMA DINI SHAFIRA | ALFITRIA NEFI PRATIWI

Baca: KontraS Soroti Pasal Pelanggaran HAM Berat di RKUHP

Berita terkait

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

4 hari lalu

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

Unjuk rasa pro-Palestina di kampus Amerika Serikat berujung rusuh antara polisi dan demonstran.

Baca Selengkapnya

Brown Jadi Universitas AS Pertama yang Pertimbangkan Divestasi dari Israel

4 hari lalu

Brown Jadi Universitas AS Pertama yang Pertimbangkan Divestasi dari Israel

Pengunjuk rasa pro-Palestina dan anti-Israel membersihkan perkemahan di kampus setelah mencapai kesepakatan dengan administrasi universitas Brown.

Baca Selengkapnya

Universitas Columbia Ancam Keluarkan Mahasiswa Demonstran Pro-Palestina

6 hari lalu

Universitas Columbia Ancam Keluarkan Mahasiswa Demonstran Pro-Palestina

Universitas Columbia mengancam akan mengeluarkan mahasiswa pro-Palestina yang menduduki gedung administrasi Hamilton Hall.

Baca Selengkapnya

Ratusan Polisi New York Serbu Universitas Columbia untuk Bubarkan Demonstran Pro-Palestina

6 hari lalu

Ratusan Polisi New York Serbu Universitas Columbia untuk Bubarkan Demonstran Pro-Palestina

Ratusan polisi Kota New York menyerbu Universitas Columbia untuk membubarkan pengunjuk rasa pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Pengunjuk Rasa Pro-Israel Provokasi Kubu Pro-Palestina, Bentrok Pecah di Universitas California Los Angeles

8 hari lalu

Pengunjuk Rasa Pro-Israel Provokasi Kubu Pro-Palestina, Bentrok Pecah di Universitas California Los Angeles

Pengunjuk rasa pro-Palestina dan pro-Israel saling bentrok di kampus Universitas California Los Angeles (UCLA), Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

10 hari lalu

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

Polisi Amerika Serikat secara brutal menangkap para mahasiswa dan dosen di sejumlah universitas yang menentang genosida Israel di Gaza

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

11 hari lalu

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

Mahasiswa Universitas Columbia mengajukan pengaduan terhadap universitas di New York itu atas tuduhan diskriminasi dalam protes pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

11 hari lalu

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

Mahasiswa di sejumlah kampus bergengsi di Amerika Serikat menggelar protes untuk menyatakan dukungan membela Palestina.

Baca Selengkapnya

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

14 hari lalu

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

Massa pengunjuk rasa sengketa Pilpres 2024 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

17 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya