Pasal Demonstrasi di RKUHP Jadi Sorotan, Anggota DPR Sebut Perlu Sosialisasi ke Penegak Hukum

Senin, 5 Desember 2022 09:23 WIB

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) selangkah lagi disahkan menjadi Undang-Undang. Namun, kelompok masyarakat sipil menilai RKUHP masih memuat sejumlah pasal karet. Salah satunya pasal 256 tentang Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi.

Dalam draf RKUHP versi 30 November 2022, Pasal 256 menyebutkan “Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, mengatakan delik pasal 256 bukan untuk pihak yang menggelar unjuk rasa, melainkan delik terganggunya ketertiban umum, keonaran, atau huru-hara. Menurut dia, pasal ini dimaksudkan agar tiap unjuk rasa digelar dengan koordinasi bersama pihak aparat untuk tidak mengganggu ketertiban umum, jalannya lalu lintas, hingga kepentingan pihak lain.

“Pasal ini mesti dibaca dengan keseluruhan RKUHP ini, yakni semangat RKUHP bukan semangat punitive, karena KUHP baru ini semangatnya dilandaskan pada upaya restorative,” kata Taufik saat dihubungi, Senin, 5 Desember 2022.

Taufik mengatakan baik pemerintah maupun DPR perlu mensosialisasikan pasal ini kepada aparat penegak hukum. Tujuannya, kata dia, agar aparat tidak serta merta menerapkan pasal dan lebih selektif dalam implementasinya.

Advertising
Advertising

“Jadi sebenarnya yang dipermasalahkan teman-teman bukan substansi pasal, melainkan bagaimana penerapannya,” ujarnya.

Taufik menjelaskan, ada masa tunggu selama 3 tahun sebelum RKUHP berlaku. Menurut dia, masa jeda ini bisa dimanfaatkan untuk mensosialisasikan pasal-pasal RKUHP terhadap aparat penegak hukum untuk menghindari kekhawatiran kelompok masyarakat sipil ihwal pasal ini.

“Problemnya di implementasi, bukan substansi materi. Implementasinya bisa menimbulkan kekhawatiran berdasarkan pengalaman kita selama ini. Nah yang perlu kita perbaiki bagaimana implementasi ini dilakukan dengan pemahaman yang benar,” kata dia.|

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di tingkat I pada Kamis, 24 November 2022. Keputusan ini diambil usai Komisi Hukum dan pemerintah membahas 23 poin yang dirangkum dari daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi yang diserahkan kepada pemerintah.

Adapun pada Kamis, 1 Desember 2022 lalu, Aliansi Nasional Reformasi KUHP meluncurkan panduan bertajuk “RKUHP: Panduan Mudah #TibaTibaDiPENJARA"” sebagai bentuk penolakan terhadap 48 pasal yang dinilai bermasalah dalam draft RKUHP.

Peluncuran itu disematkan di acara Kamisan yang dihadiri oleh sejumlah elemen masyarakat sipil, di antaranya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi).

“Kami bisa menjelaskan ratusan alasan untuk menerbitkan panduan ini,” ujar perwakilan BEM Universitas Indonesia di sela-sela acara Kamisan di Taman Pandang Istana Jakarta Pusat, Kamis, 1 Desember 2022.

Dalam agenda itu, perwakilan aliansi masyarakat sipil secara bergantian mendeklarasikan 6 pasal yang dinilai bermasalah.

Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden: dianggap dapat membungkam rakyat.

Pasal 256 tentang Pawai dan Unjuk Rasa Tanpa: dianggap menghambat masyarakat berpendapat.

Pasal 342 tentang Lingkungan: jika disahkan akan mempersulit menangkap pelaku perusak lingkungan.

Pasal 188 tentang Penyebaran Marxisme dan Leninisme: mengundang multitafsir terhadap pemaknaan penghinaan terhadap Pancasila.

Pasal 605 tentang Tindak Pidana Korupsi: pasal ini dinilai memberikan keuntungan kepada koruptor sebab menurunkan denda tindak pidana korupsi.

Pasal 600 tentang Pelanggaran HAM Berat: jika disahkan, pelanggaran HAM berat akan diubah dari khusus ke umum sehingga kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum RKUHP disahkan tidak bisa dibawa ke dalam proses hukum.


IMA DINI SHAFIRA | ALFITRIA NEFI PRATIWI

Baca: KontraS Soroti Pasal Pelanggaran HAM Berat di RKUHP

Berita terkait

Kawal Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Unjuk Rasa di Patung Kuda

2 hari lalu

Kawal Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Unjuk Rasa di Patung Kuda

Unjuk rasa ini diikuti sekitar 2.000 buruh dari Jabodetabek. Mereka menuntut Undang-undang Cipta Kerja Dicabut.

Baca Selengkapnya

1.270 Personel Gabungan Amankan Demonstrasi Buruh di Kawasan Monas

9 hari lalu

1.270 Personel Gabungan Amankan Demonstrasi Buruh di Kawasan Monas

Buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8 hingga 10 persen pada tahun depan. Mereka juga mendesak pencabutan UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

UMP 2025 Diketok 21 November, Partai Buruh Akan Demo Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8 Persen

10 hari lalu

UMP 2025 Diketok 21 November, Partai Buruh Akan Demo Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8 Persen

Partai Buruh akan kembali melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut adanya kenaikan upah sebesar 8 hingga 10 persen pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Polri Antisipasi Demonstrasi saat Pelantikan Prabowo-Gibran

14 hari lalu

Polri Antisipasi Demonstrasi saat Pelantikan Prabowo-Gibran

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan polisi memperkirakan akan ada aksi demonstrasi saat pelantikan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Massa BEM SI Demonstrasi Jelang Jokowi Lengser, Polisi Kerahkan 1.929 Personel Gabungan

15 hari lalu

Massa BEM SI Demonstrasi Jelang Jokowi Lengser, Polisi Kerahkan 1.929 Personel Gabungan

Massa dari BEM SI akan menggelar demonstrasi untuk mengevaluasi dan mengkritisi pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Minta UU ITE Direvisi Total, Ini Penjelasan Koordinator Paguyuban Korban Undang-undang Tersebut

23 hari lalu

Minta UU ITE Direvisi Total, Ini Penjelasan Koordinator Paguyuban Korban Undang-undang Tersebut

Koordinator Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Andi Hidayat, angkat bicara soal perubahan kedua atas UU ITE.

Baca Selengkapnya

Besok, 3.000 Buruh Tani Bakal Unjuk Rasa di Depan DPR dan Kementerian Agraria

40 hari lalu

Besok, 3.000 Buruh Tani Bakal Unjuk Rasa di Depan DPR dan Kementerian Agraria

Kaum buruh tani dari Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Bali, dan sejumlah daerah lain juga akan mengikuti unjuk rasa di Jakarta.

Baca Selengkapnya

TAUD Sebut Ada 254 Korban Brutalitas Aparat di Demonstrasi Kawal Putusan MK

44 hari lalu

TAUD Sebut Ada 254 Korban Brutalitas Aparat di Demonstrasi Kawal Putusan MK

TAUD menyatakan berhasil mengidentifikasi 254 korban kekerasan fisik yang dilakukan aparat saat demonstrasi Kawal Putusan MK.

Baca Selengkapnya

Puluhan Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Aceh, Tuntut Pencabutan Status Tersangka 6 Rekan Mereka

45 hari lalu

Puluhan Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Aceh, Tuntut Pencabutan Status Tersangka 6 Rekan Mereka

Demonstrasi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap enam mahasiswa Unimal yang kini berstatus sebagai tersangka setelah unjuk rasa di gedung DPRA.

Baca Selengkapnya

34 Tahanan Perempuan Iran Mogok Makan, Peringati Kematian Mahsa Amini

47 hari lalu

34 Tahanan Perempuan Iran Mogok Makan, Peringati Kematian Mahsa Amini

Tiga puluh empat tahanan perempuan melakukan mogok makan di penjara Iran pada Ahad untuk menandai dua tahun kematian Mahsa Amini.

Baca Selengkapnya