KPK Dalami Pengakuan Rektor Unila Nonaktif Karomani soal Mahasiswa Titipan Zulhas

Jumat, 2 Desember 2022 05:00 WIB

Tersangka Rektor nonaktif Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 November 2022. Karomani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan mendalami nama-nama pejabat yang disebut oleh Karomani dalam persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Negeri Lampung (Unila). Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan penyidik mengembangkan keterangan Rektor Unila nonaktif tersebut.

Karyoto berkata KPK akan meninjau kembali fakta-fakta yang muncul di persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Pengembangan kasus berkaitan dengan penentuan tindak pidana terhadap nama-nama yang disebut Karomani.

"Kita lihat apa, pasal apa. Pidana korupsi apa. Kalau itu suap dan nanti didukung alat bukti pemberian dan penerimaan nanti kita bisa gali lebih dalam,” kata Karyoto, Kamis 1 Desember 2022.

Selain itu KPK juga mencari alat bukti yang menunjukkan keabsahan keterangan dari Karomani di persidangan. Ia berkata alat bukti tersebut nantinya digunakan untuk memperkuat adanya tindak pidana yang terjadi.

"Keterangan pemberi dan penerima kan bisa jadi bertentangan, di mana penerima mengaku dapat sementara pemberi tidak. Keterangan tersebut tanpa didukung alat bukti atau petunjuk lain yang menguatkan nanti hasilnya akan kurang,” kata Karyoto.

Zukifli Hasan Membantah

Karyoto juga menjelaskan KPK masih akan mencari tahu apakah kasus korupsi di Unila tersebut masih bisa dikembangkan. Sebab, kata dia, ada potensi perkara suap tersebut menjadi aktivitas jual beli kursi mahasiswa yang jauh lebih besar lagi.

“Dalam hal tertentu kalau ini dijadikan komoditas jual beli untuk kepentingan orang-orang tertentu inilah yang secara moral jelas bermasalah,” kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka kepada Rektor Unila Karomani atas dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. Saat ini, kasus Karomani tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Lampung.

Di dalam pengadilan, Karomani menyebut sejumlah nama pejabat yang menitipkan mahasiswa kepada dia agar diloloskan. Karomani antara lain menyebut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan Utut Adianto.

Namun Zulkifli Hasan membantah keterangan Karomani itu. Adapun sosok yang diduga dititipkan oleh Zulhas berinisial ZAG, dia mengaku tidak punya ponakan dengan nama tersebut. “Tidak punya ponakan dengan nama tersebut,” kata Zulhas kepada Tempo, Rabu, 30 November 2022.

Baca Juga: Bantah Karomani Soal Titip Mahasiswa Baru Unila, Zulkifli Hasan: Tak Punya Ponakan Nama Itu

Berita terkait

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

22 menit lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

2 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

8 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

13 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

22 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

22 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya