4 Fakta Sidang Ferdy Sambo Kemarin, Berita Acara Pesanan hingga Putar CCTV
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Amirullah
Rabu, 30 November 2022 07:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan perkara pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 29 November 2022. Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda pemeriksaan saksi.
Berikut adalah beberapa fakta dari sidang tersebut.
1. Putri Candrawathi hadir setelah terkena Covid-19
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, hadir dalam persidangan hari ini. Putri hadir dengan mengenakan jas hitam dan celana putih sembari mengenakan masker ke persidangan. Sebelum memulai persidangan, terdapat momen dimana Putri Candrawathi mencium tangan suaminya yang juga hadir sebagai terdakwa.
Baca: Kuasa Hukum Bharada E Sebut Ada Perintah Penembakan dari Ferdy Sambo
Pada persidangan sebelumnya, Putri sempat dinyatakan positif Covid-19. Sehingga, pada persidangan yang dilaksanakan pada 22 November 2022 silam, Putri menghadiri sidang secara virtual melalui platform zoom. Kondisi Putri yang positif Covid-19 tersebut disampaikan oleh pihak rumah tahanan Kejaksaan Agung cabang Salemba.
2. Berita acara interogasi Putri pesanan Sambo
Eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan R. Soplanit yang dihadirkan sebagai saksi oleh majelis hakim mengaku disodorkan Berita Acara Interogasi atau BAI untuk Putri Candrawathi yang ternyata merupakan pesanan Ferdy Sambo. Ridwan sebelumnya merupakan kepala satuan reserse kriminal Kepolisian Jakarta Selatan sebelum pada akhirnya diberhentikan karena tersangkut kasus perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.
<!--more-->
Ridwan mengatakan BAI itu dibuat tanpa mendengarkan keterangan langsung Putri Candrawathi, melainkan dari lembaran kronologi. Ia juga berkata kepada majelis hakim hal tersebut tidak wajar. Selain itu, Ridwan juga mengungkapkan dirinya sempat keberatan dengan adanya BAI tersebut.
“Saat itu Kapolres mengiyakan karena saat itu Kapolres datang ke ruangan saya dan melihat prosesnya berjalan. Kemudian, ia sempat menanyakan kembali dan saya menjelaskan bahwa ini berdasarkan kronologis saja yang disalin,” kata Ridwan kepada majelis hakim.
3. Pemutaran video CCTV
Jaksa Penuntut Umum atau JPU memutarkan video rekaman CCTV di tengah persidangan. Rekaman tersebut berisi detik-detik kedatangan Ferdy Sambo ke rumah dinasnya yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga. Rekaman CCTV ini merupakan salah satu bukti yang menguatkan keterlibatan Sambo dalam pembunuhan Brigadir J. Arman Hanis, selaku kuasa hukum Sambo, sempat meminta video CCTV ini sebagai pembuktian posisi letak pistol jatuh serta sarung tangan hitam Ferdy Sambo.
Rekaman berdurasi 40 detik itu memperlihatkan detik-detik mobil dinas Ferdy Sambo jenis Lexus LX 570 warna hitam tiba di dekat pagar rumah dinasnya sekitar pukul 17.10 WIB. Dalam dakwaan, mobil itu dikendarai oleh Prayogi, sopir Ferdy Sambo, dan dikawal oleh ajudannya Adzan Romer. Di belakang mobil sudah terparkir mobil Lexus LM putih yang sebelumnya membawa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, serta sang korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam kesaksian sebelumnya, Adzan Rommer mengatakan senjata yang jatuh dari kantong celana Ferdy Sambo di hari pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah senjata jenis HS. Hal ini diungkapkan oleh Romer saat dicecar oleh kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat ia menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 November 2022. “Saya tidak tahu tapi saya pastikan yang jatuh itu HS,” kata Romer.
<!--more-->
Keterangan Romer tersebut menjadi bantahan dari pengakuan Ferdy Sambo pada sidang 8 November 2022. Sambo menyebut senjata yang terjatuh dari mobilnya saat sampai di rumah dinas adalah pistol berjenis Wilson Combat.
4. Ferdy Sambo minta maaf
Dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini, terdapat sebuah momen dimana Sambo meminta maaf kepada para mantan anak buahnya yang terseret perkara perintangan penyidikan. Dengan suara lirih, Sambo mengaku menyesal telah melibatkan para bawahannya sehingga harus terlibat dengan serangkaian proses hukum serta kehilangan jabatan mereka di kepolisian. Adapun anggota polisi yang dimaksud adalah para penyidik dari Polres Jakarta Selatan yang mengurusi kasus pembunuhan Brigadir J.
“Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik. Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya,” kata Ferdy Sambo dalam sesi tanggapan keterangan para saksi.
Sambo juga menyatakan dirinya bertanggung jawab atas semua yang terjadi kepada para anak buahnya tersebut. Ia mengaku bersalah dan menjelaskan bahwa para anak buahnya tersebut tidak bersalah.
"Pada sidang kode etik, pada semua pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini tidak salah, saya yang salah. Tetapi mereka dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini. Jadi saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya,” kata Ferdy Sambo.
Baca: Bripka Ricky Rizal Sampaikan Duka Cita kepada Keluarga Yosua saat Sidang Perdana
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.