Ketua Komisi III DPR Perkirakan RKUHP Disahkan Sebelum Masa Reses
Reporter
Ima Dini Shafira
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 29 November 2022 12:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum DPR, Bambang Wuryanto, memproyeksikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan menjadi Undang-Undang sebelum masa reses. DPR bakal memasuki masa reses pada 15 Desember 2022 mendatang.
“Saya tidak berani memperkirakan. Prosesnya itu tetap, prosedur tetap. Mudah-mudahan (sebelum reses),” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 29 November 2022.
Bambang menegaskan bahwa pemerintah dengan DPR sudah sepakat ihwal draft RKUHP. Ia menegaskan draf ini tidak akan dibahas ulang.
Baca: Wamenkumham Enggan Tanggapi Tindakan Represi Aparat terhadap Massa Aksi Tolak RKUHP
Koalisi masyarakat sipil sebelumnya menggelar aksi penolakan pengesahan RKUHP pada Minggu, 27 November 2022 lalu. Mereka menilai RKUHP masih memuat sejumlah pasal karet, di antaranya pasal penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara serta pasal penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Bambang memaklumi jika masih ada masyarakat yang protes terhadap RKUHP. Kendati demikian, dia menyebut DPR dan pemerintah sudah mengubah lebih dari separuh draf RKUHP.
“Ya pasti (ada penolakan). Tapi inilah, kita sudah mengubah lebih dari separuh dan itu wajar-wajar saja kalau masih ada yang protes. Ada mekanismenya,” ujarnya.
RKUHP telah disepakati di tingkat I oleh DPR Komisi Hukum dan pemerintah pada Kamis, 24 November 2022. Keputusan ini diambil setelah DPR Komisi Hukum dan pemerintah membahas 23 poin rangkuman dari daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diserahkan fraksi.
7 Fraksi setuju dibawa ke Paripurna
Dari 9 fraksi, sebanyak 7 fraksi menyetujui RKUHP dibawa ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna. Mereka adalah fraksi Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Adapun dua fraksi lainnya menyetujui dengan catatan, yakni Fraksi PDIP dan PKS.
“Apakah naskah RUU KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua yaitu pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat?” tanya pimpinan rapat, Adies Kadir, yang disambut dengan jawaban setuju oleh peserta rapat, Kamis, 24 November 2022.
Selanjutnya: Ada 23 poin masukan...
<!--more-->
Adapun 23 poin yang dibahas di antaranya pasal mengenai penghinaan terhadap pemerintah, hukum yang hidup dalam masyarakat alias living law, makar, penghinaan harkat dan martabat Presiden, pidana mati, kohabitasi, hingga penambahan pasal rekayasa kasus.
Rapat sempat di skors selama kurang lebih 3 jam. Waktu ini dimanfaatkan oleh pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk berunding ihwal pasal-pasal yang masih mengantongi catatan dari Komisi Hukum.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, kemudian menerangkan hampir 99,9 persen masukan Komisi Hukum DPR diakomodasi. “Kami rapat, berdiskusi 3 jam. Intinya kami menerima hampir seluruhnya yang disampaikan oleh Bapak Ibu di Komisi III,” kata Edward.
Adapun pasal-pasal yang masukannya diakomodasi di antaranya pasal mengenai living law, hukuman mati, penghinaan terhadap pemerintah, kohabitasi, aborsi, hingga mengganggu dan merintangi proses peradilan. “Demikian, bisa dikatakan 99,9 persen usulan Bapak Ibu Yang Mulia disepakati,” kata dia.
Baca: Pemerintah Umumkan Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus dari UU ITE