Hakim Agung Gazalba Saleh Rela Vonis Orang Lima Tahun Demi Uang Sekitar Rp 400 Juta

Editor

Febriyan

Senin, 28 November 2022 22:43 WIB

Hakim Agung MA, Gazalba Saleh, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022. Gazalba Saleh, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung MA (nonaktif), Sudrajad Dimyati, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 28 November 2022. Selain Gazalba, KPK juga menetapkan dua orang pegawa MA lainnya sebagai tersangka.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, menyatakan Gazalba Saleh dan komplotannya diduga menerima suap sebesar 202 ribu dollar singapura atau setara 2,2 miliar rupiah melalui perantara. Karyoto menyebut awal mula kasus perkara suap di MA tersebut bermula dari kisruh internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang berujung pada pelaporan secara pidana dan perdata. Kejadian tersebut terjadi pada awal tahun 2022.

"Yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK yang terletak di Jakarta Selatan.

Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, melaporkan Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman, atas dugaan pemalsuan akta dan pemalsuan. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Semarang, Budiman divonis bebas.

Pengacara Heryanto Tanaka meminta bantuan pegawai MA

Karyoto menjelaskan Heryanto kemudian meminta dua kuasa hukumnya, Yosep Parera dan Eko Suparno, untuk mengurus perkara itu hingga tingkat kasasi di MA. Yosep dan Eko pun meminta bantuan Desy Yustria selaku anggota kepaniteraan Mahkamah Agung untuk mengurus perkara itu.

Kedua belah pihak akhirnya sepakat dengan biaya pengurusan perkara sebesar 202 ribu dolar Singapura. Karyoto menyatakan Desy kemudian meminta sejumlah orang lainnya untuk ikut terlibat pengurusan kasus tersebut.

Advertising
Advertising

"Desy kemudian mengajak Nurmanto Akmal yang kemudian mengkomunikasikan lagi dengan Redhy Novarisza, dan Prasetio Nugroho selalu orang kepercayaan Gazalba Saleh," ujar dia.

Karyoto menyebut Gazalba Saleh ditunjuk sebagai hakim dalam perkara Budiman tersebut. Ia menambahkan Heryanto ingin agar Budiman ditetapkan bersalah dan divonis lima tahun kurungan jeruji besi.

Uang Rp 2,2 miliar dibagi rata

Gazalba Saleh pun mengabulkan permohonan kasasi tersebut. Dia memvonis Budiman lima tahun kurungan. Setelah itu, Karyoto menyebut sebagai realisasi janji pengondisian perkara, kedua kuasa hukum Heryanto kemudian menyerahkan uang kepada Desy untuk dibagi rata.

"Dalam pengondisian perkara tersebut, sebelumnya diduga telah ada pembagian uang melalui Desy yang dibagi rata kepada Gazalba Saleh, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza, Prasetio Nugroho, dan dia sendiri," kata Karyoto.

"Sedangkan mengenai rencana distribusi pembagian uang SGD202.000 dari Desy ke Nurmanto, Redhy Novarisza, Prasetio dan Gazalba masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik," ujar Karyoto.

Sangkaan untuk Gazalba Saleh cs

Gazalba Saleh beserta Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza, dan Prasetio Nugroho disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Sementara Haryanto Tanaka beserta kedua kuasa hukumnya sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Karyoto.

Kasus yang melibatkan Gazalba Saleh ini merupakan pengembangan dari yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Gazalba menangani perkara pidana KSP Intidana sementara Dimyati menangani perkara perdata yang mempailitkan koperasi simpan pinjam tersebut.

Berita terkait

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

3 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

12 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

12 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

15 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

15 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

18 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya