Kasus Suap Hakim Agung, KPK Imbau Hakim Gazalba Saleh Kooperatif

Senin, 28 November 2022 19:54 WIB

Deputi penindakan dan eksekusi KPK Karyoto memberikan keterangan saat penetapan dan penahanan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2022. Ivan merupakan tersangka pemberi suap kepada Dimyati dkk. TEMPO/Martin Yogi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh, sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA. KPK meminta agar Gazalba Saleh kooperatif dan memenuhi panggilan KPK.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto, pada hari ini Senin 28 November 2022. Ia berkata Gazalba Saleh ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya hari ini.

"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka Sudrajad Dimyati dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Gazalba Saleh, Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI," kata dia dalam konferensi pers Senin 28 November 2022.



Gazalba tidak memenuhi panggilan

Karyoto menambahkan KPK juga telah memanggil Gazalba Saleh sebagai tersangka untuk hadir ke Gedung Merah Putih institusi anti rasuah tersebut. Namun, ia menjelaskan, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi kewajibannya tersebut.

"Hari ini, KPK juga telah memanggil tersangka GS dan telah menerima konfirmasi dari yang bersangkutan," ujarnya di dalam Gedung Merah Putih KPK.

Advertising
Advertising

KPK juga meminta Gazalba Saleh agar mau kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Karyoto menyebut KPK akan melakukan pemanggilan ulang terhadap hakim agung kamar pidana Mahkamah Agung tersebut.

"KPK berharap sikap kooperatif persangka GS untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya yang suratnya segera dikirimkan," kata Karyoto.

Kasus suap perkara Mahkamah Agung bermula saat muncul gugatan pailit terhadap koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana. Diketahui KSP Intidana memiliki tabungan 950 miliar rupiah lebih dari 3.800 anggota. Gugatan tersebut diajukan oleh 10 orang pengurus KSP Intidana yang mengajukan gugatan pailit ke Mahkamah Agung. Mereka meminta gugatan tersebut dimenangkan dengan menyuap beberapa pejabat di Mahkamah Agung.

Baca: Hakim Agung Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

3 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

6 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

6 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

9 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

15 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

17 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

17 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

21 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

22 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya