KPP HAM Trisakti Ajak Komnas HAM Koordinasi Soal Subpoena Right Perwira TNI/Polri

Reporter

Editor

Kamis, 17 Juli 2003 11:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, akan melakukan koordinasi dengan Komnas HAM untuk menyikapi kemungkinan melakukan subpoena right atau pemaksaan untuk diperiksa melalui pengadilan terhadap sejumlah perwira TNI/Polri yang diduga terlibat pelanggaran HAM tersebut. Rapat koordinasi itu akan diadakan pada 29 Januari 2002. “Dulu waktu KPP HAM Timtim dan Tanjungpriok tidak sampai begitu karena tidak ada masalah dalam pemanggilan terhadap pejabat tinggi TNI dan Polri pada masa itu,” ujar Usman kepada Tempo News Room dan Media Indonesia di Jakarta, Rabu (23/1) sore. Menurut Usman Hamid, koordinasi diperlukan mengingat subpoena right baru pertama ini diterapkan pada penyelidikan kasus pelanggaran HAM. Hamid menjelaskan pihaknya telah mengajukan surat kedua bernomor 123/KPP HAM TSS/I/2002 dan 124/KPP HAM TSS/I/2002 tertanggal 17 Januari 2002 kepada Panglima TNI dan Kepala Polri yang berisi permohonan susulan terhadap surat pertama denga nomor 116/KPP HAM TSS/I/2002 dan 117/KPP HAM TSS/I/2002 pada 3 Januari 2002 lalu, mengenai permohonan audiensi dengan kedua pejabat itu. Namun hingga kini kedua surat tersebut tak juga ditanggapi. Padahal surat pertama memberikan batas waktu terhadap Kepala Polri dan Panglima TNI hingga tanggal 8 Januari 2002. Sebelumnya pada 6 Januari 2002 lalu, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) Mabes TNI Mayjen TNI Timur P. Manurung, menolak pemanggilan para pejabat maupun mantan pejabat tinggi TNI itu. Usman menilai bahwa pernyataan Kepala Babinkum itu tidak bisa dianggap sebagai jawaban resmi dari TNI dan Polri. “Kalau mereka tidak mau, sebaiknya menyampaikannya secara tertulis melalui surat, tidak diekspose ke publik seperti itu, karena itu berkaitan dengan surat,” ujar Usman. Karena itu pihaknya telah memberikan Deadline yang diberikan bagi Kapolri maupuun Panglima TNI, hingga tanggal 25 Januari 2002 ini. Apabila tak juga ditanggapi maka KPP HAM akan segera melakukan pemanggilan kepada para perwira tinggi TNI dan Polri itu. Usman menyebutkan bakal ada ada lima orang perwira tinggi dari kedua instansi tersebut yang akan dipanggil terlebih dahulu. Meski begitu Usman menolak menyebutkan nama-nama mereka. “Nantilah setelah tanggal 25,” pitanya. Khusus mengenai subpoena right, Usman mengungkapkan bahwa saat ini ada dua dinamika yang berkembang di KPP HAM. Pertama, KPP bisa saja langsung melakukan pemanggilan tanpa harus melalui koordinasi dengan Komnas HAM. Sebab, sesuai dengan SK pendirian bernomor 034/KOMNAS HAM/VII/2001, KPP telah diberi wewenang yang sama dengan Komnas HAM. Kedua, koordinasi dilakukan berkaitan dengan kemungkinan munculnya penolakan untuk diperiksa. Sebagian besar anggota KPP HAM sendiri berpendapat cara kedua lebih baik. “Kita kan mendapat mandat dari Komnas HAM, tentu saja KPP tidak bisa bergerak sendiri tanpa dukungan dari Komnas,” kilahnya. (Deddy Sinaga)

Berita terkait

Rusuh Pengosongan Paksa Kampung Susun Bayam, Jakpro dan Warga Bikin 5 Kesepakatan

20 menit lalu

Rusuh Pengosongan Paksa Kampung Susun Bayam, Jakpro dan Warga Bikin 5 Kesepakatan

BUMD DKI Jakpro melakukan pengosongan paksa Kampung Susun Bayam yang selama ini ditempati sebagian warga Kampung Bayam.

Baca Selengkapnya

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

1 jam lalu

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

PPP mengajukan gugatan sengketa suara yang salah perhitungan dengan Partai Garuda di banyak dapil. Tak bisa penuhi parliamentary threshold di DPR.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

2 jam lalu

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

PPP mengajukan gugatan soal 5.611 suara mereka di Sumatera Barat berpindah ke Partai Garuda. KPU menilai gugatan itu tidak jelas dan kabur.

Baca Selengkapnya

4 Anggota Gengster yang Bacok Remaja di Depok Dibekuk, Empat Lagi Masih DPO

2 jam lalu

4 Anggota Gengster yang Bacok Remaja di Depok Dibekuk, Empat Lagi Masih DPO

Polisi mengatakan anggota gengster itu sebenarnya berkumpul di lokasi karena sudah janjian mau tawuran dengan kelompok lain.

Baca Selengkapnya

Amnesty International: Reformasi Putar Balik, Kebebasan Sipil Kian Terancam

2 jam lalu

Amnesty International: Reformasi Putar Balik, Kebebasan Sipil Kian Terancam

Amnesty International Indonesia menilai Reformasi sedang putar balik, menjauh dari cita-cita dan agenda kebebasan sipil yang diperjuangkan pada 1998.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Jawab Kekhawatiran Soal Keamanan Data Starlink

3 jam lalu

Budi Arie Jawab Kekhawatiran Soal Keamanan Data Starlink

Starlink sudah resmi dipakai di Indonesia, tapi keamanan data pribadi pengguna diduga belum terjamin.

Baca Selengkapnya

5 Pilihan Game Berkebun di PC

3 jam lalu

5 Pilihan Game Berkebun di PC

Pilihan game berkebun seperti Stardew Valley dengan gaya retro hingga Farming Simulator 22 yang realis

Baca Selengkapnya

Mengapa Banyak Orang Menangis Ketika Menonton Drama Korea?

3 jam lalu

Mengapa Banyak Orang Menangis Ketika Menonton Drama Korea?

Dengan melibatkan berbagai genre mulai dari romantis, komedi, hingga thriller, drama Korea tidak hanya menyajikan hiburan, tetapi pengalaman emosi.

Baca Selengkapnya

Karen Agustiawan Bantah Terima Gratifikasi Pengadaan LNG: Itu Gaji Saya

3 jam lalu

Karen Agustiawan Bantah Terima Gratifikasi Pengadaan LNG: Itu Gaji Saya

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Karen Agustiawan membandingkan dan menyinggung kasus bekas pimpinan KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Rekap Hasil Malaysia Masters 2024: Shesar Hiren Rhustavito Lolos Babak Utama, Alwi Farhan dan Sabar / Reza Tersingkir

3 jam lalu

Rekap Hasil Malaysia Masters 2024: Shesar Hiren Rhustavito Lolos Babak Utama, Alwi Farhan dan Sabar / Reza Tersingkir

Shesar Hiren Rhustavito akan menghadapi pemain Denmark unggulan kedua di babak 32 Malaysia Masters 2024.

Baca Selengkapnya