Kekerasan Seksual Masalah Serius, Hubungi 5 Posko Ini untuk Membuat Aduan

Minggu, 27 November 2022 09:10 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)

TEMPO.CO, Jakarta - Langkah pemerintah dengan menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan kebijakan progresif dalam penanganan ragam kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Namun, penetapan UU belaka sepertinya tidak cukup. Sebab, dikutip dari Teropongnews.com mitraTeras.id, baru-baru ini, salah seorang mahasiswi berinisial SM diduga menjadi korban pelecehan seksual oknum dosen berinisial MM di Universitas Victory Sorong.

Saat ini, korban telah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Gerimis Papua Barat untuk membuat laporan polisi di Polres Sorong Kota. Meskipun begitu, Rektor Universitas Victory Sorong, Roximelsen Suripatty, menampik adanya kasus kekerasan seksual di kampusnya.

Berkaca dari kasus tersebut, tindakan SM untuk melaporkan dugaan kasus tersebut ke kantor kepolisian merupakan langkah awal yang paling tepat agar kasus setidaknya dapat diteruskan ke ranah hukum

Baca: Rekomendasi KPAI untuk Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah

Ke Mana Kita Harus Melaporkan Kasus Pelecehan Seksual?

Advertising
Advertising

Dihimpun dari sejumlah sumber, berikut adalah beberapa posko pengaduan kekerasan seksual beserta ragam pelayanan yang diberikan.

Kantor Polisi Terdekat

Di tengah ragam masalah yang menerpa institusi kepolisian dan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap polisi, tidak dimungkiri bahwa polisi masih menjadi salah satu entitas terdekat untuk mengajukan laporan tindak pidana kekerasan seksual.

Kantor polisi setidaknya pasti memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) guna menangani laporan korban kekerasan seksual. Pada unit ini, Anda bisa membuat laporan secara tertulis dan akan mendapatkan nomor laporan.

Baca: Dugaan Pelecehan Seksual Lagi di Kampus, Mahasiswi Laporkan Dosen Universitas Victory Sorong

Di Mana Cari Bantuan Pendampingan Hukum?

Namun, sebelum membuat laporan, sebaiknya Anda meminta pendampingan hukum terlebih dahulu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ataupun pengacara.

1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Menurut situs LPSK, salah satu hambatan korban kekerasan seksual dalam mendapatkan keadilan adalah tidak berani melaporkan kasus yang menimpa akibat mendapatkan ancaman dari pelaku.

Oleh karena itu, apabila korban atau saksi ingin melaporkan kasus kekerasan seksual sekaligus mendapatkan perlindungan, Anda dapat mencoba melakukan pengajuan perlindungan ke LPSK melalui nomor 148 atau WhatsApp di nomor 085770010048 dan pengaduan manual melalui media sosial LPSK.

2. Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA)

SAPA merupakan call center di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Call center ini hadir dengan tujuan mempermudah akses korban dan pelapor dalam mengadukan kasus kekerasan seksual. Anda dapat menghubungi call center SAPA di nomor 129.

Beberapa layanan yang diberikan oleh call center ini adalah penerimaan aduan, pendataan kasus, pengelolaan kasus, penampungan sementara, pelayanan mediasi, hingga pendampingan korban.

3. Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan)

Sebagaimana namanya, Komnas Perempuan dapat juga menerima aduan kekerasan seksual. Anda hanya cukup mengirimkan berkas pelaporan ke alamat surat elektronik Komnas Perempuan, yaitu pengaduan@komnasperempuan.go.id atau melaporkan secara langsung di media sosial Komnas Perempuan.

4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Alternatif posko pengaduan kasus kekerasan seksual lain adalah Komnas HAM. Anda dapat mengajukan aduan dengan mengisi berkas pada situs pengaduan.komnashm.go.id atau melakukan panggilan ke nomor 08111129129.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca juga: KPAI Buka Posko Perlindungan Korban Pornografi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

3 hari lalu

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis

Baca Selengkapnya

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

4 hari lalu

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

6 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

8 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

9 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

10 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

10 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

11 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

14 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya