TEMPO Interaktif, Jakarta -Komisi Perlindungan Anak Indonesia membuka Posko Pengaduan Korban Pornografi untuk anak-anak yang dirugikan oleh peredaran materi pornografi.
"Siapapun, tidak hanya anak-anak, boleh juga orang tua, bisa mengadu ke posko jika ada anak-anak yang dirugikan oleh materi pornografi," kata Ketua KPAI Hadi Supeno seusai memberikan poin-poin pikiran di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (14/6).
Posko tersebut beralamat di Kantor KPAI di Jalan Teuku Umar No. 10-12, Jakarta. Masyarakat juga bisa mengadu melalui telepon di (021) 3191901446 atau (021) 31901556.
Lewat Posko, KPAI menyediakan pendampingan aspek hukum atau advokasi hak-hak korban. Posko juga akan mengupayakan pemulihan mental bagi korban yang mengalami trauma.
"Misalnya anak yang tidak biasa melihat video porno, lalu di sekolah ditunjukkan video porno oleh temannya, bisa mengalami gangguan kejiwaan," ujar Hadi.
PUTI NOVIYANDA