Selangkah Lagi Disahkan Jadi Undang-Undang, Ini Pasal yang Direvisi di Draf RKUHP

Reporter

Ima Dini Shafira

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 25 November 2022 10:10 WIB

Suasana rapat kerja Wakil Menteri Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi Pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP yang masih menyisakan kontroversi selangkah lagi akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Kemarin, Komisi Hukum DPR dan Kementerian Hukum dan HAM menyepakati semua pasal yang termaktub dalam RKUHP di tingkat I.

Keputusan ini diambil usai Komisi Hukum dan pemerintah membahas 23 pasal yang dirangkum dari daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi yang diserahkan kepada pemerintah.

Dari 9 fraksi, sebanyak 7 fraksi menyetujui RKUHP dibawa ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna. Mereka adalah fraksi Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Adapun dua fraksi lainnya menyetujui dengan catatan, yakni Fraksi PDIP dan PKS.

Baca juga: RKUHP Disepakati di Pembahasan Tingkat I, Bakal Dibawa ke Sidang Paripurna DPR

“Apakah naskah RUU KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua yaitu pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR terdekat?” tanya pimpinan rapat, Adies Kadir, yang disambut dengan jawaban setuju oleh peserta rapat, Kamis, 24 November 2022.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, 23 pasal masih disoroti Komisi Hukum...

<!--more-->

Dari 23 pasal yang dibahas dalam rapat penyempurnaan draf RKUHP, sejumlah pasal masih disoroti Komisi Hukum. Di antaranya pasal mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat alias living law, hukuman mati, penghinaan terhadap pemerintah dan kekuasaan umum, narkotika, rekayasa kasus, dan kohabitasi.

Rapat sempat di skors selama kurang lebih 3 jam. Waktu ini dimanfaatkan oleh pemerintah untuk berunding ihwal pasal-pasal yang masih mengantongi catatan dari Komisi Hukum. Usai berdiskusi, pemerintah menyampaikan perubahan dalam sejumlah pasal yang disoroti, yakni sebagai berikut:

1. Hukum yang hidup yang di masyarakat alias living law

Dalam draf awal RKUHP versi 24 November, living law diatur dalam pasal 2 yang berisi 2 ayat. Adapun bagian penjelasan menyebutkan bahwa untuk memperkuat keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, Peraturan Daerah mengatur mengenai Tindak Pidana adat.

Komisi Hukum DPR kemudian mengusulkan agar pedoman pembentukan living law didasarkan pada Peraturan Pemerintah. “Kalau diserahkan ke daerah untuk membuat Perda masing-masing, maka tiap daerah akan berlomba-lomba memajukan hukum adatnya yang bisa jadi tidak berlaku saat ini,” kata anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari.

Draf akhir RKUHP versi 24 November kemudian menambahkan ayat dalam pasal 2 yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penentuan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2. Pidana mati

Sejak rapat pembahasan RKUHP pada 9 November 2022 lalu, pasal pidana mati menjadi sorotan Komisi Hukum. Adapun dalam draf awal RKUHP versi 24 November, pidana mati diatur dalam pasal 100 yang menyebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan dan peran terdakwa dalam tindak pidana.

Anggota DPR Komisi Hukum satu suara untuk menghapuskan frasa “dapat” di pasal ini. Menurut mereka, penggunaan kata “dapat” mengartikan bahwa hakim bisa memilih untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan, atau langsung menjatuhkan pidana mati.

“Kalau pake kata ‘dapat’ maka bukan jadi pidana alternatif, tetapi dapat menjadi pidana alternatif,” kata anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.

Draf akhir RKUHP versi 24 November kemudian menghapus frasa ‘dapat’, sehingga berbunyi: Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan dan peran terdakwa dalam tindak pidana.

Selanjutnya tindak pidana terhadap ideologi negara...

<!--more-->

3. Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara

Draf akhir RKUHP versi 24 November yang mengatur soal tindak pidana terhadap ideologi negara direformulasi. Jika mulanya bagian ini mengatur ihwal penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, maka draf akhir RKUHP versi 24 November menambahkan frasa “atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila”. Adapun ketentuan ini diatur dalam pasal 188 RKUHP.

4. Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara

Draf akhir RKUHP versi 24 November menggabungkan dua pasal, yakni pasal 240 dan 347. Mulanya, pasal 240 mengatur soal penghinaan terhadap pemerintah, sementara pasal 347 mengatur soal penghinaan terhadap lembaga negara.

Komisi Hukum DPR kemudian mengusulkan agar pasal 240 digabungkan dengan pasal 347 mengingat kedua pasal beririsan. Sehingga, pasal 240 dalam draf akhir RKUHP versi 24 November mengatur soal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Komisi Hukum sebelumnya juga mengusulkan agar frasa penghinaan dibatasi menjadi delik fitnah, yakni menuduhkan sesuatu yang diketahuinya tidak benar.

Usulan ini diakomodasi dalam penjelasan pasal 240 yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan menghina adalah perbuatan merendahkan atau merusak kehormatan atau citra, termasuk menista atau memfitnah. Penjelasan pasal 240 juga menegaskan bahwa kritik berbeda dengan penghinaan.

5. Penghinaan terhadap Pengadilan

Aturan ini diatur dalam pasal 280. Mulanya, penjelasan dalam aturan ini menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan bersikap tidak hormat adalah bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan martabat hakim dan pengadilan.

Usai mendapatkan usulan dari Komisi Hukum, penjelasan pasal 280 direformulasi menjadi “yang dimaksud dengan bersikap tidak hormat adalah bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan martabat aparat penegak hukum, dan petugas pengadilan, atau persidangan”.

Selanjutnya soal kohabitasi...

<!--more-->

6. Kohabitasi

Draf akhir RKUHP versi 24 November 2022 menyebutkan bahwa dengan berlakunya RKUHP, maka seluruh peraturan perundang-undangan mengenai kohabitasi tidak berlaku.

7. Aborsi

Ketentuan mengenai aborsi diatur dalam pasal 463 RKUHP. Aturan ini menyebutkan bahwa setiap perempuan yang melakukan aborsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Namun, aturan ini tidak berlaku jika perempuan merupakan korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan dengan umur kehamilannya tidak melebihi 12 minggu.

“Soal aborsi saya usulkan untuk diubah agar jadi 14 minggu karena ada rujukan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO),” kata anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari.

Draf akhir RKUHP versi 24 November kemudian mengubah ketentuan ihwal aborsi menjadi 14 minggu.

8. Narkotika

Aturan mengenai narkotika diatur dalam pasal 610 RKUHP. Mulanya, Komisi Hukum DPR mengusulkan agar aturan mengenai narkotika dihapuskan mengingat komisi tersebut tengah berupaya merevisi UU Narkotika.

Namun, pemerintah dan Komisi Hukum pada akhirnya berkompromi dengan memasukkan tindak pidana ihwal kepemilikan narkotika dalam RKUHP, sementara ketentuan mengenai penggolongan dan jumlah narkotika mengacu pada UU yang mengatur mengenai narkotika.

9. Tindak Pidana ITE

Dalam rapat kemarin, Komisi Hukum DPR mengusulkan agar pemerintah mencabut pasal-pasal karet yang termuat dalam UU ITE. Mulanya, draf awal RKUHP versi 24 November hanya mencabut UU ITE pasal 27 ayat 3, 30, 31 ayat 1 dan 2, 46, dan 47. Dalam draf akhir versi 24 November, RKUHP turut mencabut pasal 27 ayat 1 dan 28 ayat 2.

Baca juga: RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

2 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

2 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

2 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

3 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya