Bareskrim Polri Telusuri Produk Makanan yang Mengandung EG dan DEG

Kamis, 24 November 2022 17:44 WIB

BPOM dan Bareskrim Polri menyita obat sirup dan bahan baku zat pelarut Propylene Glikol (PG) dan Etylen Glikol (EG) di PT Yarindo Farmatama, Serang Banten, Senin 31 Oktober 2022. Tempo/Joniansyah Hardjono

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri tengah menelusuri produk makanan mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) diluar ambang batas. Cemaran tersebut diduga kuat membuat ratusan anak tewas akibat terkena gagal ginjal akut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pipit Rismanto belum menyampaikan produk makanan tersebut. "Belum (diketahui produk makanan apa), kita tunggu laporan dulu ya. Kan kita harus telusuri ya," kata Pipit saat dikonfirmasi, Kamis, 24 November 2022.

Bareskrim telah mengantongi lima perusahaan makanan yang diduga memproduksi makanan yang mengandung EG dan DEG. Namun, Pipit masih belum mengungkap identitas dari lima perusahaan tersebut.

Baca: Ramai Obat Sirup Tercemar EG dan DEG, Kepala BPOM Beberkan Proses Pengawasan Selama Ini

Penyidik saat ini juga tengah mendalami setiap hal terkait kasus cemaran zat kimia yang dilakukan perusahaan makanan itu. "Apakah untuk pewarna atau untuk perasa. Terus efeknya apa kan kita harus dalami dulu," ujar Pipit.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Pipit menyebut pihaknya membidik lima perusahaan baru yang juga menerima bahan baku mengandung EG dan DEG. Perusahaan itu ada yang bergerak di bidang farmasi dan ada juga produk makanan.

Pipit tak merinci nama dan sebaran wilayah kelima perusahaan tersebut. Hanya saja dia menyebut ada di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

"Kami sedang mengembangkan lima perusahaan yang diduga mendapatkan distribusi propilen glikol (PG) yang ada kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG)," kata Pipit saat dikonfirmasi, Senin, 14 November 2022.

5 Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Hingga kini sudah ada lima tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak. Mereka adalah satu tersangka perorangan berinisial E yang merupakan pemilik CV Samudra Chemical, dan empat perusahaan.

Dua tersangka korporasi ditetapkan Bareskrim Polri ialah CV Samudra Chemical selaku distributor bahan baku obat, dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries selaku perusahaan farmasi.

Kemudian, dua tersangka korporasi lainnya ditetapkan Deputi Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Keduanya ialah perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Perusahaan farmasi ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi obat sirop mengandung EG dan DEG.

Cemaran EG dan DEG pada obat sirop itu melebihi ambang batas aman, yang menimbulkan kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA) di Indonesia. Total 199 anak tewas akibat gagal ginjal akut tersebut.

Baca: Digugat ke PTUN Atas Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, BPOM: Salah Sekali ya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

7 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

10 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

11 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

11 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

11 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

13 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

14 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

14 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

15 hari lalu

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

15 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya