KPK Nyatakan AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap Perkara Perebutan Hak Waris
Reporter
magang_merdeka
Editor
Febriyan
Rabu, 23 November 2022 13:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Anggota Divisi Hukum Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka dalam pada kasus suap pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. Bambang disebut menerima suap dalam kasus ini.
“KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).” Ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, pada 23 November 2022.
Satu pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka
Menurut Ali, selain AKBP Bambang Kayun sebagai salah satu pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI yang menjadi tersangka, terdapat juga salah satu tersangka dari pihak swasta yang tak diinformasikan identitasnya.
“Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta .” Kata Ali Fikri
Selain itu, KPK menurut Ali akan terbuka terhadap kasus ini, dan menyampaikan setiap perkembangan perkara ini kepada publik serta berharap adanya dukungan yang maksimal dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan.
“KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup. “ Jelas Ali Fikri.
Bermula dari sengketa waris
Kasus yang mendera Bambang Kayun bermula dari sengketa waris PT Ari Citra Mulia antara Herwansyah dan Emilya Said melawan Dewi Ariati. Emilya merupakan putri dari pemilik PT Ari Citra Mulia, H.M. Said Kapi, dari pernikahan keduanya. Pernikahan Said dengan ibu Emilya kandas pada 1988. Herwansyah adalah suami dari Emilya. Sementara Dewi merupakan istri keempat Said.
Dewi sempat melaporkan putri tirinya ke polisi pada September 2016. Saat itu Dewi menuding Emilya dan Herwansyah telah membuat surat Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sirkuler para pemegang saham PT Ari Citra Mulia palsu. Dalam surat itu, saham yang sebelumnya dipegang oleh ketiga anak Dewi dialihkan.
Pengalihan saham itu yang kemudian membuat Emilya Said dan Herwansyah mampu mencairkan uang mendiang Said Kapi sebesar Rp 2 triliun yang tersimpan di sebuah bank di luar negeri.
Laporan Dewi itu mandek di Bareskrim Polri meskipun sudah berjalan lebih dari enam tahun. Emilya Said dan Herwansyah telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang namun hingga kini belum juga tertangkap.
Bambang Kayun yang pernah masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia atau HAM bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada tahun 2013 sampai dengan 2019, diduga telah menerima suap dari Emilya dan Herwansyah.
Bambang Kayun menggugat KPK
Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Bambang Kayun menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan penelusuran Tempo gugatan Bambang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 21 November 2022.
Bambang menggugat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022. Dia meminta majelis hakim untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Bambang Kayun juga meminta agar pembolkiran rekeningnya dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap dan tidak sah. Dia juga meminta majelis hakim menetapkan ganti rugi terhadap KPK senilai Rp 25 juta, sejak ia ditetapkan sebagai tersangka terhitung pada Oktober 2021 hingga November 2022.
DINDA NATAYA BEGJANI