Pengangkatannya Sebagai Hakim MK Tuai Kritik, Guntur Hamzah: Mohon Doa Saja

Rabu, 23 November 2022 11:04 WIB

Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpahl atau janji oleh Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. ANTARA/Indra Arief Pribadi

TEMPO.CO, Jakarta - Guntur Hamzah, Hakim Mahkamah Konstitusi yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi, angkat bicara soal kritik terhadap pelantikannya tersebut. Guntur dilantik untuk menggantikan Aswanto yang sebelumnya diberhentikan oleh DPR RI.

"Saya mohon doa saja supaya saya bisa jalankan tugas ini sebaiknya," ujar Guntur di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 23 November 2022.

Guntur menjelaskan dirinya langsung diminta mengikuti persidangan di MK usai dilantik Jokowi. Ia berharap ke depannya tidak ada masalah yang timbul dan berharap dapat menjalankan amanah sebagai Hakim Konstitusi sebaik-baiknya.

Pemberhentian Aswanto dan Pengangkatan Guntur Hamzah Tuai Kritik

Sebelumnya, pemberhentian Aswanto oleh DPR RI ini mendapat kritik dari Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil. Ia menyebut DPR RI telah melakukan pelanggaran konstitusi dengan memberhentikan Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto dan menggantinya dengan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah dalam rapat Paripurna DPR pada Kamis, 29 September 2022.

"Menurut saya DPR mesti menarik keputusannya memberhentikan Aswanto, karena terjsdi kesalahan dan kekeliruan secara UU dan Konstitusi," ujar Fadli saat dihubungi Tempo, Jumat, 7 Oktober 2022.

Advertising
Advertising

Pergantian Aswanto dengan Guntur merujuk pada surat pimpinan MK Nomor 3010/KP.10/07/2022. Surat tersebut berhubungan dengan putusan MK yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi hakim konstitusi. Tapi sejumlah mantan hakim MK menyebut DPR salah memahami surat ini.

Selain itu, Fadli menyebut DPR tak berwenang memberhentikan Hakim Konstitusi tanpa penyebab yang sudah diatur di dalam Undang-Undang. Ia mengatakan Presiden Jokowi pun bisa mengabaikan atau menjawab surat DPR soal pemberhentian Aswanto ini.

"Jika suratnya sudah diserahkan kepada Presiden, bahwa Presiden tidak bisa mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan hukum," kata Fadli.

Fadli mengatakan pihaknya saat ini sedang berusaha melaporkan anggota dewan yang mengeluarkan pemberhentian Aswanto itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelaporan ini dilakukan oleh LSM Indonesia Parliamentary Center (IPC) yang tergabung dengan Perludem dalam koalisi Masyarakat Madani.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Jokowi untuk menolak mengeluarkan Keputusan Presiden yang diusulkan DPR RI tentang pemberhentian hakim konstitusi Aswanto.

"DPR secara serampangan memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto tanpa basis argumentasi yang utuh", kata pihak ICW dalam siaran pers tertulis, Selasa, 4 Oktober 2022.

ICW juga mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atas dugaan pelanggaran kode etik dalam pemberhentian Aswanto

Dua desakan itu didasari dari hasil identifikasi ICW atas pemberhentian di tengah masa jabatan hakim konstitusi, Aswanto oleh DPR, digantikan oleh Sekertaris Jenderal MK, Guntur Hamzah. ICW menilai langkah DPR terhadap MK semakin memperlihatkan sikap otoritarianisme dan pembangkangan hukum.

Selanjutnya: keputusan DPR dinilai kental dengan nuansa politis...

Berita terkait

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

16 menit lalu

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

31 menit lalu

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, NTB, pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

46 menit lalu

Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut serta bersama presiden menyapa warga Mataram.

Baca Selengkapnya

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

1 jam lalu

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

Jokowi pernah memerintahkan pengkajian soal status bagi diaspora, tapi menurun Menteri Hukum bukan kewarganegaraan ganda.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

1 jam lalu

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

2 jam lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

2 jam lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

2 jam lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

2 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

14 jam lalu

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

PPP mencabut dalil dalam permohonan sengketa pileg soal perpindahan ribuan suara mereka ke PAN dan Gerindra. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya