Anggota Polri Bambang Kayun Ajukan Praperadilan Setelah Ditetapkan Tersangka KPK
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 22 November 2022 23:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anggota Polri bernama Ajun Komisaris Besar Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus suap. Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Gugatan Bambang itu tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran perkara di http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id. Dia mendaftarkan permohonan praperadilan itu pada Senin, 21 November 2022 dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitum permohonannya, Bambang meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Baca juga: 5 Kasus Pegawai dan Hakim MA yang Dijerat KPK, Terbaru Gazalba Saleh
Bambang juga memohon agar penetapannya sebagai tersangka kasus suap tidak sah dan tidak berdasar hukum. Karena itu, penetapannya sebagai tersanakg tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
Dalam gugatan itu disebutkan KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor print.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 202. Dalam surat itu, pemohon ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa peneriumaan hadiah atau janji.
KPK menduga Bambang menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai 2019. Gratifikasi itu diduga diterima dari sepasang suami istri Herwansyah dan Emilya Said yang kini menjadi buron atau masuk dalam daftar pencarian orang.
Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan termohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum.
Kemudian, menyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat segala tindakan dan/atau keputusan dan/atau penetapan yang telah dikeluarkan oleh termohon berkaitan dengan pemblokiran terhadap seluruh rekening pemohon atau setidak-tidaknya terhadap rekening atas pemohon pada Bank Rakyat Indonesia dengan nomor rekening: 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS.
"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp25 juta per bulan yang terhitung dimulai sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan diajukan nya permohonan ini," sebagaimana dalam petitum.
Menanggapi gugatan praperadilan tersebut, KPK menyatakan siap menghadapi permohonan dari Bambang Kayun.
"Kalau yang bersangkutan sudah melayangkan gugatan praperadilan, ya bagi kami tidak masalah, kami siap menghadapi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 22 November 2022.
KPK meyakini proses hukum dalam kasus yang menjerat Bambang itu sudah sesuai prosedur dan aturan hukum.
"Kami yakin apa yang sudah kami lakukan adalah betul-betul sesuai dengan prosedur, aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka," ujar Karyoto.
Baca juga: Pemberi Suap Rektor Unila Bakal Segera Disidang