Kuasa Hukum Petinggi ACT Minta Hakim Bebaskan Kliennya, Ini Alasannya

Selasa, 22 November 2022 20:43 WIB

Layar menampilkan Presiden ACT Ibnu Khajar menjalani sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Sidang perdana dugaan penggelapan dana bantuan Boeing oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan agenda bacaan dakwaan terhadap terdakwa Presiden ACT Ibnu Khajar digelar secara virtual. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan Direktur Keuangan Yayasan ACT Heriyana Hermain, Widad Thalib, meminta majelis hakim agar menolak surat dakwaan dan melepaskan kliennya karena jaksa dinilai tidak cermat menyusun dakwaan. Hal tersebut disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 22 November 2022.

“Penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan pekerjaan terdakwa di dalam surat dakwaan,” kata Widad saat pembacaan eksepsi yang dibacakan terpisah Selasa 22 November 2022.

Widad mengatakan surat dakwaan menyebut pekerjaan Ibnu Khajar dan Heriyana sebagai karyawan swasta di bagian identitas terdakwa. Akan tetapi dalam bagian lain dakwaan menyebut Heriyana sebagai Senior Vice President Operational Global Islamic Philanthropy.

Hal serupa terjadi pada Ibnu Khajar. Dalam bagian identitas terdakwa dakwaan menyebut Ibnu Khajar sebagai pengurus Yayasan ACT. Namun di bagian lain disebut pekerjaan terdakwa sebagai senior vice president operational GIP sekaligus Direktur Keuangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

“Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP mewajibkan Penuntut Umum untuk menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan,” kata Widad.

Selain itu, kuasa hukum juga menilai surat dakwaan tidak menguraikan peran terdakwa secara jelas dalam dakwaan primer dan subsider. Disebutkan dalam dakwaan Ibnu Khajar dan Heriyana bersama-sama Ahyudin, mantan Presiden ACT, melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seharusnya atau sebagian milik orang lain.

Advertising
Advertising

“Dari uraian tersebut, penuntut umum mendudukkan Ibnu Khajar, Heriyana dan Ahyudin, dalam satu kedudukan yang sama sebagai yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doenpleger), dan atau sebagai turut serta melakukan (medepleger),” kata kuasa hukum.

Kemudian, kuasa hukum juga menyoroti surat dakwaan yang tidak menguraikan dengan jelas siapa yang menjadi korban dalam perkara ini. Wadid mengatakan jaksa tidak menjelaskan siapa korban dalam Pasal 374 dan Pasal 372 KUHP.

“Laporan pidana terhadap Yayasan ACT adalah berdasarkan laporan kepolisian lantaran laporan Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 yang mendiskreditkan Yayasan ACT, di mana pihak-pihak yang memberikan informasi kepada Tempo tidak diketahui sumbernya dengan jelas,” kata Wadid.

Selain itu, kuasa hukum juga mengatakan pengadilan tidak berwenang mengadili pemindahan dana dari rekening Yayasan ACT ke rekening lain milik ACT sendiri, serta penggunaan dana yang dapat saling ditukar satu sama lain dalam rekening milik ACT.

“Pemindahan dana dari rekening milik Yayasan ACT kepada beberapa rekening lain milik ACT bukanlah merupakan tindak pidana,” tutur Wadid.

JPU dinilai tak cermat hitung dana sosial Boeing

Dalam eksepsinya, kuasa hukum juga menyinggung JPU tidak cermat menghitung implementasi dana bantuan sosial Boeing atau Boeing Community Investment Fund (BCIF). Dalam surat dakwaan, penuntut umum menyebut ACT menerima Rp 138.546.338.500 dari Boeing. Setelah menerima dana tersebut, Yayasan ACT melakukan pemindahbukuan ke beberapa rekening.

“Namun apabila angka yang dirincikan oleh penuntut umum dijumlahkan, maka totalnya bukan Rp 138.546.338.500, melainkan Rp 141.909.946.439,” ujar kuasa hukum.

Lebih lanjut, kuasa hukum menganggap jaksa prematur mendakwa kliennya karena program BCIF masih berjalan dan tidak ada masalah. Protokol BCIF menyebyt apabila dalam pelaksanaan pembangunan fasilitas sosial terdapat kesalahan, maka dapat diperbaiki, ataupun dana yang sudah diterima Yayasan ACT dapat dikembalikan.

Selanjutnya: Ahyudin cs hanya gunakan Rp 20 miliar...

<!--more-->

Terdakwa Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Heriyana Hermain, disebut hanya menggunakan Rp 20 miliar untuk melaksanakan proyek amal ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT610 dari total Rp 138.546.388.500 yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT dari Boeing.

Temuan ini terungkap dalam Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF BOEING Tahun 2018 sampai dengan 2021 oleh akuntan Gideon Adi Siallagan pada 8 Agustus 2022.

“Dari laporan itu hanya Rp 20.563.857.503 dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500 dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing,” kata JPU.

Sedangkan sisa dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997 Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Heriyana Hermain digunakan oleh kepentingan lain, antara lain untuk pembayaran gaji dan THR karyawan, mengalir ke yayasan ACT lain, hingga ke dana pribadi terdakwa.

Padahal terdakwa mengetahui penggunaan dana BCIF harus sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana tertulis dalam Protocol BCIF April 2020 untuk pembangunan fasilitas pendidikan program implementasi Boeing. Sekalipun terdakwa mengetahui nilai RAB yang disetujui oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) jauh di bawah nilai proposal yang diajukan dan yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari pihak Boeing.

“Terdakwa Ahyudin dan Heriyana Hermain, serta dengan sepengetahuan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, mengetahui bahwa dana BCIF tersebut tidak boleh digunakan untuk peruntukan lain selain untuk kegiatan implementasi Boeing,” kata JPU dalam dakwaan.

Proyek yang dikelola oleh ACT terkait dengan dana sosial Boeing berjumlah 70 proyek dari 68 ahli waris, di mana ada satu ahli waris yang mengajukan dua proyek.

Pada pelaksanaannya, penyaluran dana Boeing (BCIF) tersebut tak melibatkan para ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan proyek pembangunan dana Boeing (BCIF) dan pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap tidak memberitahukan kepada pihak ahli waris terhadap dana Boeing (BCIF) yang diterima dari pihak Boeing.

Mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, dan Ketua Pengawas ACT Heriyana Hermain didakwa dengan dakwaan primer Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Sementara untuk perkara tersangka kasus ACT lain, Novariyadi Imam Akbari selaku Senior Vice President Humanity Network Departement, masih dalam proses penelitian jaksa untuk persiapan kelengkapan berkas dan pelimpahan.

Baca: ACT Disebut Hanya Keluarkan Rp 900 Juta dari Dana Rp 2 Miliar untuk Bangun Sekolah

Berita terkait

Lagi, Pembocor Kasus Boeing Mendadak Meninggal Dunia

8 jam lalu

Lagi, Pembocor Kasus Boeing Mendadak Meninggal Dunia

Seorang pelapor yang menuduh pemasok Boeing mengabaikan cacat produksi 737 MAX telah meninggal dunia

Baca Selengkapnya

Gonjang-ganjing CEO Boeing Dave Calhoun Mengundurkan Diri, Siapa Penggantinya?

35 hari lalu

Gonjang-ganjing CEO Boeing Dave Calhoun Mengundurkan Diri, Siapa Penggantinya?

CEO Boeing Calhoun bersiap mengundurkan diri akhir tahun ini. Siapa tokoh yang menggantikan memimpin perusahaan raksasa ini?

Baca Selengkapnya

CEO Boeing Dave Calhoun Bersiap Mundur, Melawan Badai Sepanjang Kepemimpinannya

35 hari lalu

CEO Boeing Dave Calhoun Bersiap Mundur, Melawan Badai Sepanjang Kepemimpinannya

CEO Boeing Dave Calhoun memutuskan mengundurkan diri pada akhir tahun ini. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Boeing Diminta Tingkatkan Keamanan dan Kualitas Pesawat 737 MAX

43 hari lalu

Boeing Diminta Tingkatkan Keamanan dan Kualitas Pesawat 737 MAX

FAA menuntut Boeing agar meningkatkan keamanan dan kualitas sebelum memperbanyak produksi pesawat Boeing 737 MAX

Baca Selengkapnya

Alasan Mengapa Sabuk Pengaman Sebaiknya Selalu Dipakai Selama di Pesawat

45 hari lalu

Alasan Mengapa Sabuk Pengaman Sebaiknya Selalu Dipakai Selama di Pesawat

Pesawat Latam Airlines yang terjun bebas awal pekan ini menyebabkan banyak penumpang cedera, sebagian karena tidak mengenakan sabuk pengaman.

Baca Selengkapnya

Kasus Boeing 787 Menukik Tajam, Maskapai Diminta Memeriksa Sakelar di Kursi Pilot

46 hari lalu

Kasus Boeing 787 Menukik Tajam, Maskapai Diminta Memeriksa Sakelar di Kursi Pilot

Pesawat Boeing 787 LATAM Airlines menukik tajam dalam penerbangan 11 Maret 2024 yang menyebabkan lebih dari 50 orang terluka.

Baca Selengkapnya

Insiden Pesawat Boeing Latam Airlines yang Terjun Bebas, Benarkah Ada Kesalahan Pramugari?

46 hari lalu

Insiden Pesawat Boeing Latam Airlines yang Terjun Bebas, Benarkah Ada Kesalahan Pramugari?

Sebuah laporan menyebutkan ada kemungkinan pramugari tidak sengaja menekan tombol di kursi pilot, menyebabkan pesawat Boeing terjun bebas.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Pesan Terakhir Saksi Boeing, Akun Facebook Motaz Azaiza, Salat Jumat di Al Aqsa

46 hari lalu

Top 3 Dunia: Pesan Terakhir Saksi Boeing, Akun Facebook Motaz Azaiza, Salat Jumat di Al Aqsa

Top 3 Dunia dibuka dengan berita tentang pesan terakhir yang ditinggalkan oleh saksi kunci Boeing yang ditemukan tewas.

Baca Selengkapnya

Pesan Terakhir Saksi Kunci Boeing: Jika Saya Mati, Itu Bukan Bunuh Diri!

47 hari lalu

Pesan Terakhir Saksi Kunci Boeing: Jika Saya Mati, Itu Bukan Bunuh Diri!

John Barnett sedang dalam proses memberikan kesaksian melawan Perusahaan Boeing saat ditemukan tewas di South Carolina dengan luka tembak

Baca Selengkapnya

Turbulensi Terbaru Boeing: Apa yang Terjadi?

50 hari lalu

Turbulensi Terbaru Boeing: Apa yang Terjadi?

Kematian whistleblower Boeing John Barnett terjadi pada minggu yang sama dengan beberapa masalah keselamatan pada pesawat perusahaan tersebut.

Baca Selengkapnya