KPK Ungkap Peran Suherlan Tersangka Kasus Suap Dana Perimbangan Pegunungan Arfak

Reporter

magang_merdeka

Selasa, 22 November 2022 19:19 WIB

KPK menetapkan satu tersangka baru dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 Pegunungan Arfak, Papua Barat. TEMPO/Muzzaki

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Harian DPD PAN Subang, Suherlan sebagai tersangka dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 Pegunungan Arfak, Papua Barat. Surhelan akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk dilakukan proses penyidikan.

"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka SL selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 November 2022 sampai dengan 11 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," kata Karyoto di gedung Merah Putih KPK Jakarta pada, Selasa 22 November 2022.

Dalam kasus korupsi dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak diketahui bahwa Suherlan menerima dana sebesar sembilan persen. Karyoto menyebut dana tersebut merupakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2017 yang akan di cairkan sebagai Dana Alokasi Khusus wilayah Papua Barat.

"Selanjutnya dilakukan pertemuan di Jakarta yang dihadiri Rifa Surya, tersangka SL dengan Natan Pasomba dan disepakati untuk dilakukan pengurusan dengan adanya pemberian sejumlah uang dengan persentase fee sembilan persen dari nilai dana DAK APBN-P 2017 yang nantinya akan cair," jelas Karyoto.

Sukiman bantu meloloskan

Advertising
Advertising

Meskipun demikian, adanya pengajuan dana berdasarkan pertemuan yang dilakukan antara Rifa Surya, Suherlan, dan Natan Pasomba akhirnya disetujui oleh Banggar DPR RI. Hal tersebut dengan dibantu oleh Sukiman selaku anggota DPR periode 2014 hingga 2019.

"Dengan bantuan Sukiman, dana DAK untuk Kabupaten Pengunungan Arfak sebesar Rp 49,9 Miliar disetujui oleh Banggar DPR RI dan hal ini diinformasikan tersangka SL dan Rifa Surya ke Natan Pasomba," tutur Karyoto.

Tidak hanya itu, Rifa Surya dan Surherlan kembali mengajukan dana perimbangan kepada Sukiman. Karyoto menyampaikan, pengajuan yang dilakukan dengan mengusulkan Kabupaten Pegunungan Arfak untuk mendapatkan dana DAK APBN tahun 2018.

"Masih dengan cara yang sama, kemudian Rifa Surya dan tersangka SL menyampaikan pada Sukiman untuk bisa mengusulkan Kabupaten Pengunungan Arfak mendapatkan alokasi dana DAK APBN 2018 dan akhirnya mendapatkan persetujuan Banggar DPR RI sebesar Rp 79 Miliar," jelas Karyoto.

Oleh karena itu, adanya dana pengajuan yang dilakukan Suherlan belum memiliki pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan. Sehingga, kata Karyoto, Surherlan disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dana perimbangan Pegunungan Arfak, Papua Barat.

"Bocoran informasi persetujuan anggaran tersebut disampaikan Rifa Surya dan tersangka SL pada Natan Pasomba sebelum adanya pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan," ujar Karyoto.

Akibat perbuatan yang dilakukan Suherlan dikenakan pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya dalam perkara suap dana perimbangan Pegunungan Arfak, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain yakni Sukiman, Natan Pasomba, dan Rifa Surya.

MUH RAIHAN MUZAKKI


Baca: Breaking News: KPK Tetapkan SL Sebagai Tersangka Dana Perimbangan Papua Barat

Berita terkait

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 jam lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

2 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

4 jam lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

5 jam lalu

Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

Fakta Terbaru Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL), di antaranya pejabat Kementan diminta Rp 1 miliar

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

5 jam lalu

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

Menurut Dewas KPK, surat permintaan penundaan ini adalah yang ketiga kalinya diajukan Nurul Ghufron selama menjalani proses sidang etik.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

6 jam lalu

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan satu unit rumah milik Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

6 jam lalu

Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

Nama Arief muncul di antara sebelas calon anggota Pansel KPK yang beredar.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

7 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

8 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

9 jam lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya