Bareskrim Polri Buru Pemilik CV Samudra Chemical, Pemasok Bahan Obat Sirup Gagal Ginjal Akut pada Anak

Editor

Febriyan

Jumat, 18 November 2022 21:27 WIB

Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI), Hermansyah Hutagalung memberikan keterangan ihwal pemeriksaan kliennya soal gagal ginjal akut pada anak, Kamis 10 November 2022. Tempo/Hamdan C Ismail

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengatakan masih terus memburu pemilik CV Samudra Chemical berinisial E yang kabur setelah perusahaannya ditetapkan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak atau gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada Kamis, 17 November 2022. E disebut telah kabur sejak pekan lalu.

“Pemilik CV Samudra Chemical belum diketahui keberadaannya. Tetapi kami sudah geledah dan menemukan barang bukti. Barang bukti pengoplosannya ya,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pipit Rismanto saat dihubungi, Jumat, 18 November 2022.

Pipit mengatakan pihaknya telah menaikkan penyidikan untuk menetapkan perusahaan tersebut sebagai tersangka. Ia menuturkan kepolisian telah melakukan penggeledahan dan menemukan 42 drum Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebih ambang batas.

Sebelumnya Pipit meyatakan telah menyegel dua perusahaan tersebut dan menghentikan operasionalnya.

“Iya (sudah disegel) dan polisi sudah memasang police line,” kata Pipit Kamis kemarin.

Advertising
Advertising

CV Samudra merupakan satu dari dua perusahaan yang telah ditetapkan Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak pada Kamis, 17 November 2022. Perusahaan yang beroperasi di Depok, Jawa Barat itu disebut sebagai pemasok Propilen Glikol yang digunakan untuk bahan baku pembuatan obat sirup oleh PT Afi Farma, perusahaan tersangka lainnya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Propilen Glikol yang dipasok CV Samudra Chemical inilah yang menyebabkan obat sirup produksi PT Afi Farma mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman. Kedua kandungan bahan ini disebut Kementerian Kesehatan sebagai pemicu kasus gagal ginjal akut pada anak.

Dedi menyatakan PT Afi Farma juga turut bersalah dalam kasus ini karena tak melakukan pengujian terhadap bahan baku yang dipasok oleh CV Samudra.

“PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh suplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” kata Dedi dalam keterangan resminya, Kamis, 17 November 2022.

Selain CV Samudra Chemical dan PT Afi Farma, terdapat dua perusahaan lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri sebagai tersangka. Akan tetapi penanganan kasus kedua perusahaan itu dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

EKA YUDHA SAPUTRA | FEBRIYAN | MUH RAIHAN MUZAKKI

Berita terkait

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

11 hari lalu

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tips Beri Obat Demam pada Anak sesuai Dosis dan Tak Dimuntahkan Lagi

12 hari lalu

Tips Beri Obat Demam pada Anak sesuai Dosis dan Tak Dimuntahkan Lagi

Berikut saran memberikan obat demam pada anak sesuai dosis dan usia serta agar tak dimuntahkan lagi.

Baca Selengkapnya

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

14 hari lalu

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

17 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Bahaya Etilen Glikol dan Jengkol pada Ginjal

38 hari lalu

Bahaya Etilen Glikol dan Jengkol pada Ginjal

Pakar penyakit dalam menyebut ginjal bisa terganggu hambatan kimiawi seperti etilen glikol hingga kebanyakan makan jengkol.

Baca Selengkapnya

Pakar Penyakit Dalam FKUI: Ginjal Bisa Terganggu Etilen Glikol hingga Kebanyakan Makan Jengkol

39 hari lalu

Pakar Penyakit Dalam FKUI: Ginjal Bisa Terganggu Etilen Glikol hingga Kebanyakan Makan Jengkol

Sebagian besar penyakit ginjal dapat dicegah dan diobati apabila ditemukan lebih awal.

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

44 hari lalu

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

51 hari lalu

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

52 hari lalu

Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.

Baca Selengkapnya

Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

52 hari lalu

Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

BPOM memusnahkan satu ton roti milk bun asal Thailand, pada Jumat, 8 Maret 2024. Roti itu hasil sitaan Bea Cukai Soekarno-Hatta dari 33 pelaku jastip.

Baca Selengkapnya