Dea OnlyFans Tak Ajukan Banding Setelah Divonis 10 Bulan Penjara

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 17 November 2022 23:15 WIB

Dea Onlyfans usai menjalani sidang bersama pengacaranya di PN Jakarta Selatan. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans divonis 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan. Pengacara Dea, Roni Gunawan Rajagukguk, mengatakan kliennya tidak akan mengajukan banding atas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel tersebut.

"Kami menerima putusan majelis hakim," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 November 2022.

Baca juga: Polisi Sebut Dea OnlyFans Tak Ditahan Tapi Proses Hukum Jalan Terus

Roni menjelaskan, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dea dituntut dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Advokat itu mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai adil untuk kliennya. Walaupun hukuman tersebut juga berbeda dengan pledoi yang disampaikan tim pengacara pada Selasa, 15 November 2022.

Tim kuasa hukum meminta kepada majelis hakim agar Dea OnlyFans dihukum enam bulan penjara sebagaimana ancaman minimal Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Ketika pembacaan putusan, Dea hadir secara daring dari Rumah Tahanan Pondok Bambu. Sedangkan tim pengacara hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, Dea OnlyFans mengklaim untung besar dari hasil menjual foto seksinya saat tampil di podcast Deddy Corbuzier. Penghasilannya itu didapatkan karena menjajakan pose-pose seksi miliknya di platform digital OnlyFans.

Saat menjadi tersangka, Dea mengaku tengah hamil 23 minggu dan tidak ditahan. Namun dia harus memenuhi wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

Dea disangka melanggar pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU tentang Pornografi.

Baca juga: Berkas Kasus Dea Onlyfans Sudah Lengkap, Menunggu P21 dari Kejaksaan

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

39 menit lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

2 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

4 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

4 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

11 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

16 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

1 hari lalu

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan jajarannya masih menyelidiki kecelakaan antara Toyota Avanza dan truk pikap di Tol Cikampek

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

1 hari lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya