Warga Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, menggelar demonstrasi di Kantor Ditjen Migas, Kementerian ESDM, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Juli 2022. Luas tersebut mencakup 7 kecamatan, 80 desa dihuni oleh 58 ribu jiwa. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan warga Kabupaten Kepulauan Sangihe berunjuk rasa di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, 17 November 2022. Unjuk rasa tersebut untuk memperjuangkan pulau kecil Sangihe agar tidak ada perizinan buat operasi perusahaan tambang emas.
"Warga Sangihe datang ke sini dengan ketakutan berdasarkan pengalaman mereka berpekara di PTUN Makassar karena warga merasa dicurangi dengan jawaban pengadilan yang kontra dengan memori banding, kalau putusan itu sama sekali tidak dipertimbangkan," ujar kuasa hukum Jaringan Advokasi Tambang Muhammad Jamil pada Tempo.
Menurut Jamil, warga Sahinge berunjuk rasa dikarenakan ingin menggugat izin operasi produksi PT Tambang Mas Sangihe di PTUN Jakarta. Menurut dia gugatan ini dilakukan karena dasar penerbitan izin operasi produksi tersebut adalah kontrak karya yang tidak disesuaikan dan melanggar ketentuan pasal 169 UU No. 4 tahun 2009 Jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Lalu juga ketika warga Sangihe mengajukan kasasi di PTUN Jakarta, dan sidang hampir satu bulan, hakim memutuskan perkara dengan menyatakan bahwa dia tidak berwenang atas perkara tersebut karena itu adalah kontra perdata. Itu kan aneh sekali, “ kata Jamil.
Desak Aparat Usut Penganiayaan Robinson Soul
Setelah perkara diputuskan oleh PTUN Jakarta, kataJamil, terdapat sisa uang panjar perkara sidang lapangan senilai lebih dari Rp 11 juta rupiah yang belum dikembalikan. Minyikapi hal tersebut, Jamil menyampaikan tujuannya serta harapannya kepada Hakim Agung agar memeriksa serta memutus perkara kasasi sengketa sesuai dengan norma dan aturan kaidah yang baik dan benar.
“Meminta Mahkamah Agung juga agar bisa memerintahkan PTUN Jakarta untuk mengembalikan sisa uang panjar kepada warga sebesar Rp 11 juta, lalu juga kami meminta kepada MA untuk membersihkan oknum-oknum hakim kotor di PTUN Jakarta dan Makassar yang tidak jelas integritasnya yang terlibat jual beli putusan,” kata Jamil
Terakhir Jamil juga berpesan agar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera mengambil tindakan tegas dan memprotes sesuai hukum oknum petugas lapas dan para pihak yang terlibat dalam penganiayaan pada Robinson Saul di Lapas IIB Tahuna serta menuntut Presiden Jokowi agar mencabut seluruh izin tambang di pulau kecil Sangihe.