KPK Periksa Saksi untuk Dalami Transaksi Valas Lukas Enembe
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 16 November 2022 12:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pemeriksaan saksi tersebut dilaksanakan pada Rabu 16 November 2022 di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Para saksi merupakan pihak swasta untuk dimintai keterangannya," kata Ali dalam keterangan tertulis Rabu 16 November 2022.
Adapun para saksi yang diperiksa kali ini adalah Kriswanto (PT Anugerah Valasindo) dan Roby (PT Mulia Multi Remittance). Ali menambahkan para saksi akan dimintai informasi dan pengetahuannya terkait sejumlah aktivitas transaksi valas yang dilakukan oleh Lukas Enembe.
"Informasi ini akan digunakan untuk pendalaman terhadap kasus," ujar Ali.
Lukas Enembe ditetapkan tersangka oleh KPK karena namanya disebut menerima uang suap dalam sejumlah proyek yang melibatkan APBD Papua. Lukas sempat mangkir dalam pemanggilan KPK dengan alasan kesehatan.
Sehingga pada 3 November 2022 silam, penyidik KPK yang dipimpin langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, datang langsung ke kediaman Lukas Enembe. Kedatangan tersebut dilakukan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe yang disebut-sebut mengalami stroke hingga komplikasi.
Baca: KPK Geledah Rumah dan Apartemen Lukas Enembe di Jakarta