Nikita Mirzani Memohon Alih Penahanan, Apa Itu Tahanan Rumah?

Selasa, 15 November 2022 16:15 WIB

Nikita Mirzani diperiksa kesehatan setibanya di Rutan Kelas II B Serang. Selasa, 25 Oktober 2022. FOTO: Dokumentasi Kejaksaan Negeri Serang

TEMPO.CO, Jakarta - Selebritas Nikita Mirzani telah ditahan di Rutan Klas IIB Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022. Nikita melalui kuasa hukumnya memohon pengalihan jenis penahanan, tahanan rumah atau kota. Permohonan diajukan saat sidang perdana perkara pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada Senin, 14 November 2022.

Apa itu tahanan rumah?

Merujuk Pasal 1 angka 21 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana menjelaskan, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik penuntut umum atau hakim dengan penetapannya. Menurut UU Nomor 8 Tahun 1981, jenis penahanan dalam Pasal 22 dibagi menjadi tiga, yaitu penahanan rumah, kota, rumah tahanan negara atau rutan.

Baca: Nikita Mirzani Tenang Jalani Sidang Perdana, Fitri Salhuteru: Seram

Advertising
Advertising

Penahanan rumah dilaksanakan di tempat tinggal maupun kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan. Itu untuk menghindarkan segala sesuatu yang menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Merujuk UU Nomor 8 Tahun 1981, kriteria untuk menetapkan seseorang menjadi tahanan rumah umumnya bergantung kondisi tersangka atau terdakwa, antara lain:

  1. Pelaku telah lanjut usia
  2. Seorang ibu yang sedang menyusui atau sedang hamil tua
  3. Satu-satunya tulang punggung keluarga
  4. Alasan kesehatan atau pelaku sedang sakit
  5. Anak yang masih di bawah umur

Seorang tahanan rumah tidak diperbolehkan melakukan perjalanan sama sekali. Sering kali penahanan di dalam rumah diasumsikan sebagai alternatif dari sanksi pidana penjara yang lebih lunak.

Mengutip buku Pembahasan, Permasalahan, dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, tersangka atau terdakwa yang berstatus tahanan rumah harus diawasi. Pengawasan ini juga dilimpahkan kepada ketua RT maupun RW. Ada batasan bagi tahanan rumah tidak bisa untuk keluar, kecuali mendapat izin penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memberi perintah penahanan.

Namun, dalam KUHAP tidak ada peraturan yang secara eksplisit mengatur mengenai penahanan rumah, kriteria dan jangka waktu penahanannya. Adapun yang diatur hanya pengurangan masa penahanan rumah, sistem pengawasan yang akan diterapkan kepada tahanan. Itu sebabnya, aparat penegak hukum yang menangani permohonan tahanan rumah harus bertindak berdasarkan kebijakan masing-masing.

Baca: Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Serang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

22 jam lalu

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

Duta Besar Achmad Ubaedillah mengunjungi tiga penjara di Maraburong dan Jerudong pada 30 April 2024. Di sana, dia menemui para tahanan WNI.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

5 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

8 hari lalu

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

10 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

10 hari lalu

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

14 hari lalu

KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

15 hari lalu

Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Penyidik KPK membawa uang Rp 40 miliar dan senjata api dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Israel dan Iran Saling Tuding dalam Sidang Darurat Dewan Keamanan PBB

17 hari lalu

Israel dan Iran Saling Tuding dalam Sidang Darurat Dewan Keamanan PBB

Israel dan Iran saling saling tuding dalam sidang darurat Dewan Kemanan PBB pada Ahad sebagai ancaman utama bagi perdamaian di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

18 hari lalu

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.

Baca Selengkapnya