Nikita Mirzani Memohon Alih Penahanan, Apa Itu Tahanan Rumah?
Reporter
Muhammad Syaifulloh
Editor
Bram Setiawan
Selasa, 15 November 2022 16:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Selebritas Nikita Mirzani telah ditahan di Rutan Klas IIB Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022. Nikita melalui kuasa hukumnya memohon pengalihan jenis penahanan, tahanan rumah atau kota. Permohonan diajukan saat sidang perdana perkara pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada Senin, 14 November 2022.
Apa itu tahanan rumah?
Merujuk Pasal 1 angka 21 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana menjelaskan, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik penuntut umum atau hakim dengan penetapannya. Menurut UU Nomor 8 Tahun 1981, jenis penahanan dalam Pasal 22 dibagi menjadi tiga, yaitu penahanan rumah, kota, rumah tahanan negara atau rutan.
Baca: Nikita Mirzani Tenang Jalani Sidang Perdana, Fitri Salhuteru: Seram
Penahanan rumah dilaksanakan di tempat tinggal maupun kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan. Itu untuk menghindarkan segala sesuatu yang menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Merujuk UU Nomor 8 Tahun 1981, kriteria untuk menetapkan seseorang menjadi tahanan rumah umumnya bergantung kondisi tersangka atau terdakwa, antara lain:
- Pelaku telah lanjut usia
- Seorang ibu yang sedang menyusui atau sedang hamil tua
- Satu-satunya tulang punggung keluarga
- Alasan kesehatan atau pelaku sedang sakit
- Anak yang masih di bawah umur
Seorang tahanan rumah tidak diperbolehkan melakukan perjalanan sama sekali. Sering kali penahanan di dalam rumah diasumsikan sebagai alternatif dari sanksi pidana penjara yang lebih lunak.
Mengutip buku Pembahasan, Permasalahan, dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, tersangka atau terdakwa yang berstatus tahanan rumah harus diawasi. Pengawasan ini juga dilimpahkan kepada ketua RT maupun RW. Ada batasan bagi tahanan rumah tidak bisa untuk keluar, kecuali mendapat izin penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memberi perintah penahanan.
Namun, dalam KUHAP tidak ada peraturan yang secara eksplisit mengatur mengenai penahanan rumah, kriteria dan jangka waktu penahanannya. Adapun yang diatur hanya pengurangan masa penahanan rumah, sistem pengawasan yang akan diterapkan kepada tahanan. Itu sebabnya, aparat penegak hukum yang menangani permohonan tahanan rumah harus bertindak berdasarkan kebijakan masing-masing.
Baca: Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Serang
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.