Hari ini Eks Petinggi ACT Jalani Sidang Perdana, Begini Modus Penyelewengan Dana Umat

Selasa, 15 November 2022 08:57 WIB

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali diperiksa sebagai tersangka terkait penyelewengan dana umat, Bareskrim, Mabes Polri. Jakarta. Jumat 29 Juli 2022. Ahyudin mengaku siap ditahan usai dimintai keterangan, sebelumnya dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini tersangka penyelewengan dana badan amal Aksi Cepat Tangga atau ACT akan menjalani persidangan. Mereka akan didakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 November 2022.

Tiga tersangka yang akan didakwa, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, dan Ketua Pengawas ACT Heriyana Hermain. Sementara satu tersangka lain. Novariyadi Imam Akbari, selaku Ketua Dewan Pembina ACT, masih menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.

Sidang perdana Ahyudin dalam perkara nomor 864/Pid.B/2022/PN JKT.SEL dan Ibnu Khajar terdaftar dalam perkara 865/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Adapun tersangka Heriyana Hermain dengan nomor perkara 866/Pid.B/2022/PN JKT.SEL

Sidang tiga calon terdakwa ini akan dipimpin Hakim Ketua Hariyadi didampingi dengan dua hakim ketua yakni Mardison dan Hendra Yuristiawan. Adapun agenda pertama mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai diatur Bagian Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Dugaan penyelewengan

Keempat tersangka itu dituduh menyelewengkan dana santunan korban kecelakaan pesawat Lion Air yang diberikan oleh Boeing. Masalah yang mendera ACT itu terungkap dalam laporan Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022. dengan judul "Kantong Bocor Dana Umat".

Advertising
Advertising

Majalah Tempo menelusuri soal penyelewenangan dana oleh mantan Presiden ACT, Ahyudin, pemotongan dana donasi, masalah keuangan hingga konflik di tubuh lembaga tersebut.

Majalah Tempo menyebutkan bahwa Presiden ACT Ahyudin sempat menerima gaji jumbo hingga Rp 250 juta per bulan. Selain itu, pejabat senior vice president juga disebut menerima Rp 200 juta, vice president dibayar Rp 80 juta, dan direktur eksekutif mendapat Rp 50 juta. Para petinggi yayasan ini juga menerima fasilitas kendaraan dinas menengah ke atas seperti Toyota Alphard, Honda CR-V, dan Mitsubishi Pajero Sport.

Sementara itu, kondisi keuangan perusahaan diduga sedang limbung sejak akhir tahun lalu karena dugaan penyelewengan dana. ACT melakukan pemotongan gaji karyawan hingga macetnya sejumlah program. Ibnu membenarkan gaji petinggi lembaganya khususnya jabatan presiden sempat mencapai Rp 250 juta per bulan. Gaji dengan bilangan fantastis itu, kata Ibnu, diterapkan pada awal tahun 2021 lalu.

"Jadi kalau pertanyaan apa sempat berlaku (gaji Rp 250 juta), kami sempat memberlakukan di Januari 2021 tapi tidak berlaku permanen," kata Ibnu, seperti dikutip dari Majalah Tempo.

Fasilitas mewah petinggi

Majalah Tempo juga menelusuri petinggi ACT memiliki fasilitas mobil mewah sekelas Toyota Alphard, Honda CR-V dan Mitsubishi Pajero Sport. Ibnu mengakui memang ada fasilitas kendaraan dinas menengah ke atas seperti Toyota Alphard, Honda CR-V, dan Mitsubishi Pajero Sport yang dibeli oleh lembaganya, tapi tidak diperuntukkan untuk keperluan pribadi para petinggi ACT.

"Kendaraan dibeli tidak untuk permanen, untuk tugas-tugas. Saat lembaga membutuhkan alokasi dana kembali seperti sekarang ini, otomatis dijual. Jadi bukan untuk mewah-mewahan, gaya-gayaan," tutur Ibnu.

Sejak dilakukan pergantian kepemimpinan pada Januari lalu, ujar dia, seluruh fasilitas kendaraan Dewan Presidium ACT adalah Innova. "Kendaraan tersebut pun tidak melekat pada pribadi, melainkan juga bisa digunakan untuk keperluan operasional tim ACT," ujar dia.

Selanjutnya: fasilitas mewah saat keuangan lembaga sedang limbung...

<!--more-->

Dalam imvestigasinya, Majalah Tempo menemukan keuangan lembaga itu limbung sejak akhir tahun lalu. Hal itu terlihat dari pemotongan gaji karyawan hingga macetnya sejumlah program. Ibnu membantah keuangan ACT bermasalah akibat dugaan penyelewengan tersebut. Ia mengakui kondisi lembaganya memang sempat menghadapi dinamika, namun lebih karena dampak pandemi. Ibnu juga mengklaim saat ini kondisi keuangan ACT dalam kondisi baik.

Menurut Ibnu, laporan keuangan ACT juga sudah berkali-kali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan audit. Ia mengatakan laporan keuangan ACT yang mendapatkan WTP itu juga dipublikasikan di laman resmi mereka.

"Laporan keuangan sejak 2005 sampai 2020 yang mendapat predikat WTP kami sudah publikasikan di web kami, sebagai bagian dari transparansi keapda publik. Kalau ada penyelewengan enggak mungkin auditor mengeluarkan WTP?," tuturnya.

Laporan Majalah Tempo membuat Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) angkat bicara. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan pihaknya mengendus aliran dana ACT untuk kepentingan pribadi petingginya. Tak hanya itu, Ivan bahkan menyatakan ada dugaan aliran dana untuk kelompok teroris.

"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan, Senin, 4 Juli 2022.

Kemudian, PPATK menyerahkan hasil analisa transaksi keuangan lembaga filantropi itu ke Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror.

Pada 5 Juli, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mulai membuka penyelidikan soal dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan (pulbaket).

Bareskrim Polri kemudian menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini, namun baru tiga yang telah dilimpahkan tahap II dan segera disidangkan. Tersangka atas nama Novariyadi Imam Akbari, selaku Ketua Dewan Pembina ACT, masih menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.

Perkara berawal dari pemberian bantuan dari pihak Boeing terhadap korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 tanggal 18 Oktober 2018. Dana dari Boeing itu diberikan dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana pendidikan atau kesehatan.

Pihak Boeing meminta ahli waris menunjuk lembaga atau yayasan bertaraf internasional untuk menyalurkan dana BCIF tersebut, masing-masing ahli waris mendapat dana sebesar USD 144.550 atau senilai Rp 2,066 miliar dari Boeing. Atas rekomendasi 69 ahli waris melalui seleksi pada tanggal 28 Januari 2021, ACT menerima pengiriman dana dari Boeing sebesar Rp 138, 54 miliar.
Akan tetapi dari dana BCIF yang semestinya dipakai mengerjakan proyek yang telah direkomendasikan oleh ahli waris korban kecelakaan Pesawat Boeing yang digunakan maskapai penerbangan Lion Air tidak digunakan seluruhnya namun hanya sebagian dan dana tersebut dipakai untuk kepentingan yang bukan peruntukannya.

Penyaluran santunan tak libatkan ahli waris

Pada pelaksanaannya, penyaluran dana Boeing (BCIF) tersebut tak melibatkan para ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan proyek pembangunan dana Boeing (BCIF) dan pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap tidak memberitahukan kepada pihak ahli waris terhadap dana Boeing (BCIF) yang diterima dari pihak Boeing. Diduga pengurus Yayasan ACT melakukan penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi, operasional perusahaan serta kegiatan lain di luar program Boeing. Tersangka Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Heriyana diduga telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117,98 miliar untuk kegiatan di luar implementasi Boeing tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air Pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari perusahaan Boeing sendiri.

Empat tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

EKA YUDHA SAPUTR | DEWI NURITA | MAJALAH TEMPO | ANTARA


Baca: Bareskrim Pastikan ACT Tak Lagi Memungut Dana ke Masyarakat

Berita terkait

Insiden Mengerikan dalam Penerbangan, Banyak Penumpang Keluar Darah dari Hidung dan Telinga

11 jam lalu

Insiden Mengerikan dalam Penerbangan, Banyak Penumpang Keluar Darah dari Hidung dan Telinga

Insiden tersebut terjadi setelah pesawat mengalami masalah tekanan kabin di tengah penerbangan.

Baca Selengkapnya

Astronot NASA yang 'Terdampar' di Stasiun Antariksa: Kecewa? Sama Sekali Tidak!

3 hari lalu

Astronot NASA yang 'Terdampar' di Stasiun Antariksa: Kecewa? Sama Sekali Tidak!

Astronot NASA, Sunita Williams dan Butch Wilmore, mengaku tak kecewa terhadap Boeing yang membuat mereka kini 'terdampar' di ISS.

Baca Selengkapnya

Kata Pengadilan soal Anak Menteri Era Soeharto Tewas saat Eksekusi Pengosongan Rumah

5 hari lalu

Kata Pengadilan soal Anak Menteri Era Soeharto Tewas saat Eksekusi Pengosongan Rumah

Anak Menteri Pekerjaan Umum era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, berinisial RH meninggal di tengah proses eksekusi rumah

Baca Selengkapnya

NASA Bicara Kapsul Starliner yang Kembali ke Bumi tanpa Awak, Belum Gagal?

8 hari lalu

NASA Bicara Kapsul Starliner yang Kembali ke Bumi tanpa Awak, Belum Gagal?

Starliner telah kembali pada Sabtu dinihari, 7 September 2024. Simak perbandingan performa Boeing dan SpaceX dalam menjawab penugasan NASA sejauh ini.

Baca Selengkapnya

10 Jet Pribadi Paling Mahal di Dunia dan Pemiliknya, Ada Pangeran Arab dan Artis Kim Kardashian

16 hari lalu

10 Jet Pribadi Paling Mahal di Dunia dan Pemiliknya, Ada Pangeran Arab dan Artis Kim Kardashian

Dari 22 ribu yang beroperasi saat ini, berikut daftar top 10 jet pribadi paling mahal di dunia dan pemiliknya. Dimulai dari Air Force One.

Baca Selengkapnya

NASA Putuskan Tinggalkan Awak Starliner-Boeing di ISS, Tunggu Dijemput Dragon-SpaceX

21 hari lalu

NASA Putuskan Tinggalkan Awak Starliner-Boeing di ISS, Tunggu Dijemput Dragon-SpaceX

Didesain beroperasi otonom, Sunita dan Butch menjalani misi Starliner berawak pertama dalam program Boeing Crew Filght Test NASA ke ISS.

Baca Selengkapnya

Dua Astronot NASA Terjebak di Luar Angkasa, Baru Dipulangkan ke Bumi Tahun Depan

23 hari lalu

Dua Astronot NASA Terjebak di Luar Angkasa, Baru Dipulangkan ke Bumi Tahun Depan

Dua astronot NASA terjebak di luar angkasa. Misi semula hanya 8 hari berubah menjadi 8 bulan karena pesawat pengangkut rusak.

Baca Selengkapnya

Alami Masa Sulit, Boeing Tunjuk Veteran Industri Kedirgantaraan Kelly Ortberg Jadi CEO

33 hari lalu

Alami Masa Sulit, Boeing Tunjuk Veteran Industri Kedirgantaraan Kelly Ortberg Jadi CEO

Kelly Ortberg mantan bos Rockwell Collins sebagai CEO Boeing untuk membenahi perusahaan raksasa pesawat terbang yang sedang mengalami kesulitan.

Baca Selengkapnya

Enam Pramugari Eva Air Terluka Akibat Insiden Turbulensi

36 hari lalu

Enam Pramugari Eva Air Terluka Akibat Insiden Turbulensi

Turbulensi pesawat yang dioperasikan Eva Air dengan nomor penerbangan BR238 mengakibatkan enam pramugari mengalami cedera ringan.

Baca Selengkapnya

Bos Boeing hingga Shin Tae-yong Dapat Golden Visa dari Pemerintah RI

54 hari lalu

Bos Boeing hingga Shin Tae-yong Dapat Golden Visa dari Pemerintah RI

Tokoh yang menerima Golden Visa antara lain pendiri ChatGP, bos Boeing Penny Burtt dan STY

Baca Selengkapnya