H-4 KTT G20, Begini Rekayasa Lalu-lintas di Area Denpasar dan Bandara Ngurah Rai

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 11 November 2022 17:34 WIB

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol. Eddy Djunaedi memimpin apel pasukan persiapan gladi pengamanan KTT G20 di Bali, Kamis 10 November 2022. ANTARA/HO-Korlantas Polri

TEMPO.CO, Denpasar - Perhelatan KTT G20 di Bali di depan mata. Rekayasa lalu-lintas baik keluar maupun masuknya kendaraan menuju Bandara Ngurah Rai dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan selama persiapan KTT G20.

Rekayasa lalu-lintas khusus ini mulai diberlakukan pada tanggal 14 hingga 17 November 2022.

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menetapkan pengaturan lalu lintas selama
masa penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 Bali dalam SE Dirjen
Perhubungan Darat No.3/2022.

Dua Jenis Pengaturan

Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian
Perhubungan Cucu Mulyana menjelaskan ada dua jenis pengaturan lalu-lintas selama
penyelenggaraan KTT G20 Bali, yaitu dengan skema penerapan sistem ganjil genap
dan pembatasan operasional angkutan barang.

"Oleh karena itu, dilakukanlah skema rekayasa dengan ganjil genap dan pembatasan
angkutan barang," jelasnya dalam keterangannya kepada media, Jumat 4 November
2022 lalu.

Baca juga : Luhut: Indonesia Negara yang Berbeda, Bukan Lagi Ecek-ecek

Advertising
Advertising

Tujuan dari rekayasa lalu-lintas adalah untuk memperlancar lalu-lintas selama delegasi
KTT G20 keluar masuk area Bandara Ngurah Rai menuju lokasi konferensi dan tempat
menginap.

Untuk rute bagi kendaraan yang akan masuk menuju Bandara Ngurah Rai bisa melalui
Taman Satria Gatot Kaca - Simpang Tiga RS Murni Teguh - Park 23 Mall - Simpang
Tiga Kubu Anyar - Hotel Harris Tuban - akses putar balik loading dock Terminal
Internasional - Bandara.

Sedangkan untuk rute keluar dapat melalui Bandara - Toll Gate Utara- Hotel Harris
Tuban- Simpang Empat Kubu Anyar- Park 23 Mall - Simpang Tiga RS Murni Teguh -
Joger Kuta - Simpang Tiga Pasar Kuta- Simpang Utara Gelael.

Berlaku Mulai Hari Jum'at Ini

Adapun pengaturan lalu lintas melalui penerapan sistem ganjil genap dan pembatasan
operasional angkutan barang diberlakukan serentak mulai pada 11 November 2022 - 17
November 2022 mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA.

Pengaturan lalu lintas ini tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan seperti kendaraan milik
pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non kementerian, pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan dinas
dengan plat merah atau nomor dinas TNI/POLRI, pemadam kebakaran, ambulans,
angkutan umum dengan plat kuning, kendaraan KTT G20, kendaraan bermotor listrik,
kendaraan penyandang disabilitas, mobil derek, dan kendaraan untuk kepentingan
tertentu.

Prajurit TNI mengendarai mobil listrik yang akan digunakan oleh delegasi KTT G20 di Nusa Dua, Bali, Kamis 10 November 2022. Penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan resmi dalam perhelatan KTT G20 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengurangi emisi karbon. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sementara itu, mengenai pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan
pada kendaraan barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000
kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta
tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk
mengangkut tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Pengaturan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut
bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke
pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak,
pupuk, hantaran pos dan uang, kebutuhan logistik KTT G20, barang pokok bahan
makanan.

"Jika ada diskresi atau hal hal pengecualian dalam hal bila terjadi bencana maupun huru
hara, ini merupakan hal yang harus kita siapkan. Pengaturan lalu lintas melalui ganjil
genap dan pembatasan angkutan barang dinyatakan dengan pemasangan rambu lalu
lintas sesuai ketentuan yang berlaku," demikian Cucu Mulyana ihwal pengaturan
kendaraan sebelum hingga sesudah KTT G20.

IDRIS BOUFAKAR
Baca juga : Mengenal Filosofi dan Makna Presidensi G20 Indonesia

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Aksi Hari Buruh di Patung Kuda: Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Perwira, TL Harmoni Ditutup

1 hari lalu

Aksi Hari Buruh di Patung Kuda: Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Perwira, TL Harmoni Ditutup

Polres Jakarta Pusat mengimbau warga yang ingin ke arah Monas mencari jalan alternatif karena ada aksi peringatan Hari Buruh di Patung Kuda

Baca Selengkapnya

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

3 hari lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

5 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Sengketa Pilpres 2024: Pastikan Putusan MK Tak Bocor hingga Polisi Terjunkan Ribuan Personel Pengamanan

10 hari lalu

Fakta-fakta Sengketa Pilpres 2024: Pastikan Putusan MK Tak Bocor hingga Polisi Terjunkan Ribuan Personel Pengamanan

Hari ini pembacaan putusan MK soal sengketa Pilpres 2024. Ini beberapa fakta yang menyertainya, termasuk memastikan putusan MK tak bocor sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

10 hari lalu

Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK berlangsung situasional bergantung kondisi pendemo.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Bicara Transisi Energi: Butuh Investasi Sangat Besar

10 hari lalu

Sri Mulyani Bicara Transisi Energi: Butuh Investasi Sangat Besar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, investasi untuk mewujudkan transisi energi sangatlah besar.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

11 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya

Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

12 hari lalu

Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

Anandira Puspita menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, anggota TNI Lettu Agam

Baca Selengkapnya

Tahapan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Polisi Kerahkan 3.315 Personel Amankan Aksi Persaudaraan Alumni 212

15 hari lalu

Tahapan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Polisi Kerahkan 3.315 Personel Amankan Aksi Persaudaraan Alumni 212

Mahkamah Konstitusi atau MK hari ini akan menerima kesimpulan sidang sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

16 hari lalu

Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

Anandira Puspita, istri dari anggota TNI Letnan Satu Malik Hanro Agam, menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya