Majelis Hakim Cecar ART Ferdy Sambo karena Berikan Keterangan Berbeda di Sidang Kuat Ma'ruf dan Bripka RR

Editor

Febriyan

Rabu, 9 November 2022 17:57 WIB

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuwat Ma'ruf (kanan), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tengah) atau Bharada E dan Ricky Rizal tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 7 November 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Saksi yang dihadirkan merupakan petugas PCR, pegawai provider Telkomsel dan XL Axiata serta supir ambulans. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim perkara sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua kembali mencecar asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir. Pasalnya, keterangan Kodir menyampaikan keterangan yang berbeda dengan ajudan Sambo, Adzan Romer dalam sebelumnya.

Kodir yang sebelumnya telah bersaksi dalam sidang obstruction of justice dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, kini hadir dalam sidang dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bipka Ricky Rizal Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 9 November 2022.

Perbedaan keterangan itu dilontarkan Kodir saat Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menanyakan siapa saja yang dikumpulkan Sambo di rumah pribadi Jalan Saguling III setelah pembunuhan Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022. Kodir pun menjawab hanya tiga orang yang dikumpulkan bosnya, yakni dirinya bersama ajudan bermama Adzan Romer dan sopir bernama Prayogi.

“Terus terdakwa Kuat Ma’ruf?” tanya hakim ketua. “Masih di jalan,” jawab Kodir.

Keterangan Kodir berbeda dengan keterangan ajudan Sambo, Adzan Romer

Advertising
Advertising

Menurut Wahyu keterangan Kodir berbeda dengan keterangan Adzan Romer yang mengatakan Ferdy Sambo mengumpulkan Kuat Ma’ruf, Kodir, Prayogi, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

“Tuh beda lagi keterangan kemarin. Kemarin kan saudara tahu jika saudara Romer bilang ada saudara Kuat, Kodir, Yogi. Dan sekarang beda lagi?” cecar hakim.

Kodir beralibi ketika mereka dikumpulkan bertiga, Kuat Ma’ruf belum terlihat. Kodir mengatakan Kuat baru kelihatan setelah dipanggil oleh Ferdy Sambo. Menurutnya, Sambo memanggil Kuat setelah dia diperintah untuk menghubungi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit. Kodir pun mengaku tak tahu apa yang diperintahkan Sambo kepada Kuat.

Wahyu kembali mencecar Kodir karena mengaku tidak tahu apa yang dibicarakan Sambo. Padahal, kata hakim, Romer bersaksi jika Kodir mendengarkan Sambo mengatakan akan membela Bharada E meski jabatan taruhannya.

“Pas ngomong itu saya belum hadir,” kata Kodir.

“Beda lagi. Kapan saudara tahu ini perkara pembunuhan?” tanya Wahyu.

Setelah itu banyak orang datang, lebih dari 10 orang. Kemudian tidak lama ambulans datang,” kata Kodir.

Kodir juga mengatakan tak tahu apa yang dilakukan Kuat Ma’ruf di rumah Duren Tiga karena tidak memperhatikannya.

Dalam sidang yang sama, Romer mengaku sempat dikumpulkan oleh Sambo bersama Prayogi, Richard, dan Kuat Mar’ruf di rumah Saguling setelah peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Menurut keterangan Romer, dalam pertemuan itu, Sambo menyampaikan akan membela Richard Eliezer apapun taruhannya karena membela Putri Candrawathi dari pelecehan seksual oleh Yosua.

“Bagaimana kalau ini terjadi kepada anak, istri, atau keluarga kalian? Richard, kamu akan saya bela walaupun pangkat dan jabatan taruhannya,” kata Romer menirukan kalimat Sambo saat itu.

Romer pun sempat mengubah keterangannya soal peristiwa pistol HS milik Brigadir Yosua yang dijatuhkan Ferdy Sambo saat mereka tiba di rumah Saguling. Dia mengaku saat itu keduluan Sambo untuk mengambil pistol itu. Dalam sidang sebelumnya dia mengaku dilarang Sambo untuk mengambil pistol itu.

Berita terkait

Hendak Dijemput Paksa Propam Polda NTT, Rudy Soik Takut Alami Nasib Seperti Brigadir Yosua

14 hari lalu

Hendak Dijemput Paksa Propam Polda NTT, Rudy Soik Takut Alami Nasib Seperti Brigadir Yosua

Rudy Soik menegaskan siap mengikuti prosedur hukum yang benar, tetapi menolak penjemputan yang ia sebut sebagai tindakan arogansi

Baca Selengkapnya

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

46 hari lalu

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

46 hari lalu

Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah aktif berdinas sebagai anggota Polri setelah dihukum karena terlibat pembunuhan Brigadir J

Baca Selengkapnya

Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

5 September 2024

Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?

Baca Selengkapnya

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

19 Agustus 2024

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan

Baca Selengkapnya

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

17 Agustus 2024

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

Putri Candrawathi total sudah mendapatakan remisi 5 bulan dari 10 tahun vonis yang dia terima.

Baca Selengkapnya

Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

14 Agustus 2024

Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

13 Agustus 2024

Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

Anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Selengkapnya

Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

13 Agustus 2024

Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

Capim KPK Brigjen Rakhmad Setyadi adalah Wakapolda Kalteng yang berpengalaman di bidang SDM Polri. Seangkatan dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

9 Agustus 2024

Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

Kasus-kasus yang melibatkan proses ekshumasi antara lain pembunuhan Brigadir Yosua, kematian Dante, tragedi Kanjuruhan hingga Kematian Afif Maulana.

Baca Selengkapnya