Begini Perkembangan Siaran TV Digital di Indonesia
Selasa, 8 November 2022 10:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sistem penyiaran digital merupakan perkembangan yang sangat pesat di dunia penyiaran, di mana terdapat peningkatan kapasitas layanan melalui efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi radio.
Mengutip siarandigital.kominfo.go.id, siaran TV digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar lebih bersih, suara lebih jernih, dan canggih teknologinya.
Selain mampu menyalurkan data gambar dan suara, sistem penyiaran televisi digital juga memiliki kemampuan multifungsi dan multimedia seperti layanan interaktif hingga informasi peringatan dini bencana.
Perkembangan televisi digital di Indonesia
Mengutip kominfo.go.id, siaran televisi digital di Indonesia sudah tak dapat terelakkan lagi keberadaannya. Sejak awal 2012, Indonesia melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 05 Tahun 2012 mengadopsi standar penyiaran televisi digital terestrial Digital Video Broadcasting-Terrestrial second generation (DVB-T2), yang merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T yang sebelumnya ditetapkan pada 2007.
Dalam hal ini, pemerintah berusaha beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat dan menganggapnya sebagai suatu peluang bagi pengembangan industri penyiaran nasional ke depan. Sebelum menetapkan standar digital itu, pemerintah lebih dulu melakukan kajian dan konsultasi publik dengan melibatkan para stakeholders terkait.
Penyiaran televisi digital terrestrial merupakan penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti halnya penyiaran analog, namun dengan format konten yang digital.
Dalam penyiaran TV analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi signal akan makin melemah dan penerimaan gambar jadi buruk dan berbayang. Sebaliknya, penyiaran televisi digital dapat terus menyampaikan gambar dan suara dengan jernih sampai pada titik di mana signal tak dapat diterima lagi.
Dengan kata lain, penyiaran TV digital hanya mengenal dua status, yaitu terima atau tidak. Artinya, bila perangkat penerima siaran digital dapat menangkap sinyal, program siaran akan diterima. Sebaliknya, jika sinyal tidak diterima maka gambar-suara tidak muncul pula.
Dengan siaran digital, kualitas gambar dan suara yang diterima pemirsa jauh lebih baik dibandingsiaran analog, di mana tidak ada lagi gambar berbayang atau segala bentuk noisepada monitor TV.
Pada era penyiaran digital, penonton TV tak hanya menonton program siaran, tetapi juga bisa mendapat fasilitas tambahan seperti EPG (Electronic Program Guide) untuk mengetahui acara-acara yang telah dan akan ditayangkan.
Dengan siaran digital, terdapat kemampuan penyediaan layanan interaktif di mana pemirsa dapat secara langsung memberikan rating terhadap suara program siaran.
Semua negara harus telah menetapkan tahun migrasi dari siaran analog ke digital. Negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat bahkan telah mematikan siaran analog (analog switch-off) dan beralih ke siaran digital.
Pemerintah Indonesia mulai mengimplementasikan penyiaran digital sejak 2012. Kemudian pada 2022 ini pemerintah kembali mengimbau masyarakat untuk melakukan migrasi TV dari analog ke digital.
KAKAK INDRA PURNAMA
Baca juga: Kisruh Boyongan ke TV Digital