Sopir Ambulans Ungkap Kronologi Saat Bawa Jasad Brigadir J: Dilarang Bunyikan Sirene hingga Dibawa ke IGD

Senin, 7 November 2022 14:32 WIB

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuwat Ma'ruf (kanan), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tengah) atau Bharada E dan Ricky Rizal tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 7 November 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Saksi yang dihadirkan merupakan petugas PCR, pegawai provider Telkomsel dan XL Axiata serta supir ambulans. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Sopir ambulans yang mengangkat jenazah Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan mengungkap beberapa fakta dalam sidang dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal hari ini.

Sopir bernama Ahmad Syahrul Ramadhan itu menceritakan kronologi kejadian saat pertama kali mengangkat jenazah Yosua untuk dimasukkan ke dalam ambulans. Dia mengaku saat itu datang atas telepon dari call center. Syahrul mengisahkan ambulans tempatnya bekerja biasa bekerja sama dengan polisi untuk mengangkut korban kecelakaan lalu lintas.

Menurut dia, saat pertama kali tiba terlihat sesosok tubuh yang tergeletak di lantai dekat tangga di rumah Ferdy Sambo. Syahrul kemudian diperintah memeriksa denyut nadi tubuh yang kemudian diketahui adalah Yosua itu. Setelah dicek, dia mengatakan bahwa Yosua telah meninggal.

Baca juga: Ancaman Pidana Menanti Dugaan Kesaksian Palsu ART Ferdy Sambo

Setelah mengangkut jenazah ke dalam mobil ambulans, Syahrul kemudian membawa ambulansnya ke RS Polri Kramat Jati. Dia dikawal oleh seorang anggota polisi dari Propam Polri.

Saat hendak menyalakan sirene ambulans, Syahrul mengaku dilarang oleh seorang anggota polisi.

"Pas saya mau menyalakan lampu ambulans diminta tahan dahulu. Tunggu arahan saja, nanti dikawal," kata Syahrul dalam sidang di PN Jaksel Senin, 7 November 2022. Saat itu dia juga ditanya berkendara dengan siapa, dan dijawab Syahrul bahwa dia sendiri menyopiri ambulans tersebut. Karena itu, dia kemudian ditemani seorang anggota polisi dalam mobil ambulans itu.

Selama perjalanan, ambulans tersebut dikawal oleh mobil dari provos. Mobil ambulans itu pun melaju berada di belakang mobil Provos. Pada saat mengemudi, Syahrul mengungkapkan ada kendala macet saat di jalan.

"Ada anggota Provos turun. Nanya kamu sama siapa, mas? Saya sendiri. Akhirnya saya ditemani di dalam mobil. Akhirnya saya jalan," kata dia.

Tak Langsung Dibawa ke Kamar Jenazah

Syahrul mengungkapkan sempat mengungkapkan keheranannya saat jenazah Yosua tak langsung dibawa ke ruang jenazah. Namun, jenazahnya terlebih dahulu dibawa ke ruang Instalasi Gawat Darurat RS Polri Kramat Jati.

"Saya tanya, pak izin kenapa dibawa ke IGD dahulu. Katanya saya juga enggak tahu, mas. Saya ikutin arahan," kata dia.

Sesampainya di IGD, diungkap oleh Syahrul bahwasannya kondisinya ramai. Sempat ada petugas Polri yang bertanya korbannya berapa orang. Namun anggota tersebut kaget karena yang datang adalah kantong jenazah.

Saat itu petugas di IGD juga bingung karena yang datang sudah dalam kantong jenazah. "Terus ya sudah, dia bilang bawa ke belakang saja kamar jenazah," kata Syahrul. Kemudian di kamar jenazah, Syahrul pun bertemu seorang anggota polisi yang memintanya untuk menunggu sebentar dan meminta tolong agar jenazah Yosua diturunkan.

"Saya langsung turunkan dan saya pindahkan menggunakan troli ke kamar jenazah," ujar dia.

Setelah tugasnya selesai, Syahrul justru dilarang pulang oleh seorang anggota polisi. "Saya tunggu dekat masjid di samping tembok sampai jam mau subuh," kata dia.

Saat ditanya hakim apakah dia diberi uang, Syahrul mengatakan jika dia hanya diberi uang untuk ongkos ambulans dan cuci mobil.

Baca juga: Sidang Bharada E, Sopir Ambulans Lihat Wajah Brigadir J Tertutup Masker dan Jasad Berlumuran Darah

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

45 hari lalu

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

45 hari lalu

Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah aktif berdinas sebagai anggota Polri setelah dihukum karena terlibat pembunuhan Brigadir J

Baca Selengkapnya

Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

5 September 2024

Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?

Baca Selengkapnya

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

19 Agustus 2024

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan

Baca Selengkapnya

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

17 Agustus 2024

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

Putri Candrawathi total sudah mendapatakan remisi 5 bulan dari 10 tahun vonis yang dia terima.

Baca Selengkapnya

Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

14 Agustus 2024

Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

13 Agustus 2024

Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

Anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Selengkapnya

Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

13 Agustus 2024

Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

Capim KPK Brigjen Rakhmad Setyadi adalah Wakapolda Kalteng yang berpengalaman di bidang SDM Polri. Seangkatan dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

9 Agustus 2024

Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

Kasus-kasus yang melibatkan proses ekshumasi antara lain pembunuhan Brigadir Yosua, kematian Dante, tragedi Kanjuruhan hingga Kematian Afif Maulana.

Baca Selengkapnya

Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat dan Sorot Balik Kasusnya

7 Agustus 2024

Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat dan Sorot Balik Kasusnya

Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan namanya kembali disoroti setelah dibebaskan bersyarat

Baca Selengkapnya