Ferdy Sambo Sempat Minta Penyidik Polres Jaksel Tidak Umbar Peristiwa Magelang

Editor

Amirullah

Jumat, 4 November 2022 07:32 WIB

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 12 orang saksi dari keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Komisaris Polisi Rifaizal Samual, mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel, mengatakan Ferdy Sambo sempat meminta tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan agar tidak mengumbar peristiwa di Magelang.

Hal ini diungkapkan Rifaizal Samual saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022, dengan terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Rifaizal mengatakan bertemu Ferdy Sambo saat tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke kantor Biro Provost Divisi Propam Polri untuk pemeriksaan saksi. Pemeriksaan saksi dilakukan di Propam Polri atas perintah Ferdy Sambo.

Di Propam Polri, Rizaifal dan timnya bertemu dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Benny Ali, Chuck Putranto, dan beberapa orang lainnya. Kemudian Rifaizal mengajukan pertanyaan atau interogasi singkat kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang saat itu masih berstatus saksi.

“Richard coba kau ceritakan apa adanya,” kata Rifaizal ke Richard

Advertising
Advertising

“Benar Bang saya yang tembak,” jawab Richard.

“Kamu bersumpah?” tanya Rifaizal.

“Bersumpah Bang,” tutur Richard

Tidak Berani Bertanya

Rifaizal mengatakan interogasi Richard juga disaksikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan saat itu, Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit. Kemudian, Rifaizal menanyakan penyebab peristiwa tembak-menembak. Richard mengatakan ada peristiwa di Magelang.

“Setelah peristiwa di Magelang, kami mendapatkan penyampaian langsung dari Pak FS saat itu, bahwa untuk peristiwa di Magelang tidak usah diumbar kemana-mana karena itu merupakan aib keluarganya,” kata Rifaizal.

Rifaizal mengatakan timnya menyadari ada hal sensitif sehingga mereka tidak bisa dan tidak berani bertanya banyak kepada saksi pada saat itu. Ia menjelaskan keterangan para saksi saat itu cukup meyakinkan karena dijawab tegas oleh Richard dan Ferdy Sambo.

Saat bersaksi di persidangan terdakwa Irfan Widyanto, Ridwan Soplanit mengatakan Ferdy Sambo mengaku padanya bahwa istrinya dilecehkan dua kali oleh Yosua.

“Dia (Ferdy Sambo) menjelaskan kemudian menunjukkan ke arah pintu dan berkata ‘Ini sebenarnya kejadian akibat istri saya dilecehkan. Ini istri saya dilecehkan dan peristiwa ini juga sebelumnya terjadi di Magelang,” kata Ridwan Soplanit menirukan cerita Ferdy Sambo saat di TKP Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Ridwan juga menceritakan Ferdy Sambo memukul tangan kanannya ke dinding dengan keras dan matanya berkaca-kaca seperti menahan tangis saat menceritakan itu.

Pistol Diambil

Ridwan juga mengatakan melihat mayat Yosua, pecahan cermin, dan beberapa lubang tembakan pada dinding tangga. Saat itu ia baru melihat satu senjata api dan belum mengetahui jenisnya.

“FS menyampaikan bahwa dia mendapat keterangan dari anggotanya yang di situ. Saat itu si Richard menyampaikan kepada dia. Dia tidak melihat kejadiannya saat menyampaikan ke saya,” ujar Ridwan.

Kemudian, Ridwan meminta izin kepada Ferdy Sambo untuk memanggil tim olah TKP Polres Metro Jakarta Selatan. Ridwan Soplanit mengatakan timnya mengamankan pistol HS milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Glock-17 milik Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

“Saat itu kami mengamankan dua senjata api. HS milik Yosua dan Glock milik Richard Eliezer,” kata Ridwan Soplanit.

Selain itu Ridwan mengatakan tim Polres Jakarta Selatan juga menyita 10 selongsong yang mereka temukan, 4 serpihan peluru, dan 3 proyektil. Namun ia mengatakan salah satu anggota dari Divisi Propam Polri, Komisaris Besar Susanto mengambil barang bukti tersebut. “Saat itu dia mengambil barang bukti senpi yang sudah dimasukkan ke dalam kantong,” ujar Ridwan kepada majelis hakim.

Ridwan mengatakan alasan Susanto mengambil barang bukti pistol karena ini merupakan peristiwa tembak-menembak antar-anggota sehingga beralibi barang bukti diamankan terlebih dahulu ke Propam di Mabes Polri.

Baca: Bharada E: Saya Hanya Anggota yang Tidak Mampu Tolak Perintah Jenderal

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

7 hari lalu

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

19 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

19 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

21 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

31 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

33 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

34 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

34 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

35 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

36 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya