MK Tolak Uji Materi UU PSDN, Majelis Hakim: Komponen Cadangan Wujud Kesiapsiagaan Negara

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Senin, 31 Oktober 2022 15:30 WIB

Pendaftaran Komponen cadangan 2022 dibuka dari 1 maret - 8 Mei 2022

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan provisi uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Gugatan diajukan untuk meminta penundaan pelaksanaan rekrutmen Komponen Cadangan atau Komcad yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.

Dalam amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Prof Anwar Usman menyatakan menolak permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya dalam pokok permohonan yang terbagi atas dua poin.

Pertama, menyatakan pokok permohonan pemohon Pasal 75 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6413) tidak dapat diterima.

"Kedua, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Anwar Usman.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menilai ketentuan yang mengatur soal proses rekrutmen calon komponen cadangan yang dinyatakan lulus administrasi dan kompetensi serta wajib mengikuti pelatihan dasar militer merupakan wujud kesiapsiagaan negara.

Advertising
Advertising

"Kesiapsiagaan negara ini apabila komponen cadangan dimaksud sewaktu-waktu dibutuhkan bagi kepentingan pertahanan dan keamanan negara Indonesia," kata Hakim MK Wahiduddin Adams, saat pembacaan putusan perkara Nomor: 27/PUU-XIX/2021, di Jakarta, Senin.

Hakim Wahiduddin Adams mengatakan kewajiban mengikuti pelatihan dasar militer tersebut ditentukan dengan tetap menjamin terpenuhinya hak warga negara yang berasal dari unsur aparatur sipil negara, pekerja/buruh maupun mahasiswa.

Apabila komponen cadangan dinyatakan lulus pendidikan dasar militer, diangkat dan ditetapkan menjadi komponen cadangan guna memperbesar serta memperkuat kekuatan TNI sebagai komponen utama.

Terkait kekhawatiran pemohon khususnya Pasal 18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 yang pada pokoknya menyatakan "Komponen pendukung dapat digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida" bertentangan dengan prinsip conscientious objection, dan dikenakan sanksi pidana, Mahkamah berpandangan hal itu dapat dipahami.

Namun, hal itu telah diantisipasi dengan pengaturan sedemikian rupa mengenai keikutsertaan warga negara untuk dapat dimobilisasi sesuai tahapan sebagaimana yang telah dipertimbangkan.

"Terlebih lagi undang-undang a quo sejalan dengan prinsip conscientious objection," kata dia lagi.

Tidak hanya itu, penggunaan sumber daya nasional yang meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan dalam kedudukannya sebagai komponen pendukung digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara.

Baca juga: 4 Pandangan tentang Komponen Cadangan atau Komcad TNI

Berita terkait

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

3 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

3 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

4 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

5 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

8 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

1 hari lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

1 hari lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

1 hari lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

1 hari lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya