RKUHP Bakal Disahkan Akhir Tahun, Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Terlalu Dipaksakan

Jumat, 28 Oktober 2022 15:26 WIB

Direktur Lokataru Haris Azhar saat wawancara dengan Tempo di kantornya di Pulomas, Jakarta Timur, Rabu, 23 Maret 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil menilai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) belum layak jika disahkan pada akhir tahun ini. Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Haris Azhar yang mengungkapkan bahwa perlu ada diskusi yang lebih dalam dan semestinya mengajak partisipasi masyarakat dalam RKUHP ini. Bukan cuma mengajak ahli pidana saja.

"Dengan adanya kebutuhan diskusi dengan sektor-sektor tertentu pastinya akan butuh banyak waktu dan ruang. Saya tidak yakin jika Desember sudah layak disahkan," kata Haris pada pesan tertulis kepada Tempo pada Jumat 28 Oktober 2022.

Haris menjelaskan Pemerintah sudah sepatutnya, menyampaikan lebih dahulu mengenai proses yang sudah dilakukan. Selain itu, Pemerintah juga harus menerima masukan atau dinamika yang muncul mengenai substansi pada pasal-pasal RKUHP tersebut.

"Apakah layak? Atau dipaksakan? Karena yang penting, selain substansi, adalah prosesnya yang tepat dan partisipatif," ujarnya.

Haris mengungkapkan pemerintah semestinya bukan sekedar klaim dan asal Desember saja. "Karena saya ingin mengingatkan lagi, bahwa penolakan-penolakan yang terjadi atas dasar materi RKUHP yang cukup banyak, maka sektor-sektor tertentu harus dibahas dengan pihak tertentu pula yang relevan," tambahnya.

YLBHI sebut masih ada pasal karet

Dihubungi terpisah, M. Isnur selaku dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan tergabung dalam advokasi RKUHP menyampaikan belum ada perbaikan pada pasal-pasal tersebut.

"Kita belum mendengar draft-draft perbaikan yang sudah disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil kepada pemerintah. Jadi kami menganggap sampai saat ini masih menggunakan pasal-pasal yang lama, pasal-pasal yang masih mengandung ancaman yang berbahaya bagi demokrasi," kata Isnur.

Isnur menyampaikan pada pasal-pasal RKUHP yang masih terdapat banyak yang karet di sana sini. Diantaranya adalah pasal penghinaan kepada pemerintah yang menurutnya dapat mengancam kebebasan berekspresi.

"Misalnya untuk pasal penghinaan untuk pejabat umum, penguasa, pemerintah, lembaga negara, presiden, itu pasal-pasal yang suka berbahaya karena juga akan mengancam semua orang," ujarnya.

"Yang kritis bisa kena, termasuk pasal-pasal yang terkait ancaman terhadap demonstrasi yang tanpa pemberitahuan itu juga sangat berbahaya karena orang akan terancam kebebasan berekspresinya," tambahnya.

Isnur menjelaskan bahwa ada 24 pasal yang bermasalah dalam RKUHP tersebut. Oleh karena itu, ia pun berharap agar KUHP ini agar tidak terburu-buru disahkan.

"Jadi menurut kami, sebelum itu selesai semua harusnya jangan dulu disahkan. Jadi berikan waktu yang cukup untuk menyelesaikan pasal-pasal ini, pasal-pasal yang menurut masyarakat sipil sekitar ada 24 masalah yang tertuang di dalamnya dan jangan tergesa-gesa sampai terjadi lagi kejadian di mana semua orang merasa kecewa dan marah dan bergerak," kata dia.

Pembahasan 14 materi kontroversial

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej pada kunjungannya di Palangkaraya mengungkapkan RKUHP akan disahkan menjadi undang-undang oleh pemerintah dan DPR pada akhir tahun ini. Ia mengatakan pemerintah terus melakukan pembahasan terkait 14 isu kontroversial dalam RKUHP.

"Kalau seberapa yakin, sangat yakin insya Allah akhir tahun ini akan diketok. Yang kedua terkait 14 isu kami selalu melakukan pembahasan. Dan ada perubahan-perubahan cukup signifikan, dari sisi formulasi ada yang kita ubah tapi ada juga yang ditake out, dikeluarkan," kata dia setelah agenda Kumham Goes To Campus di Universitas Palangkaraya pada Rabu 26 Oktober 2022.

Meski begitu, Eddy mengungkapkan pihaknya belum bisa menyatakan lebih jauh terkait hal tersebut karena kewenangan pembentukan Undang-Undang juga ada pada DPR.

"Tapi sekali lagi kami belum menyatakan karena kewenangan pembentukan Undang-Undang ada pada DPR, kami harus berdiskusi dengan tim ahli dan teman-teman di Komisi III," ujarnya.

Baca: Ramai Pasal Pidana Check In Hotel dalam RKUHP, Sekjen PHRI: Ini Ranah Privat

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

1 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

1 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

3 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya