Ayah Tiri di Pekanbaru Aniaya Anak Penyandang Disabilitas, Tega Memukul Sampai 20 Kali

Jumat, 28 Oktober 2022 14:14 WIB

Kedua pelaku penganiayaan anak di Pekanbaru saat pengungkapan kasus di Mapolda Riau, Kamis 27 September 2022. TEMPO/Annisa Firdausi

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anak penyandang disabilitas di Pekanbaru, Riau babak belur dianiaya ayah tirinya sendiri dengan berbagai cara. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada awak media menjelaskan MR, 10 tahun, telah dianiaya ZUL sejak dua minggu belakangan, Kamis 27 September 2022.

ZUL menganiaya MR dengan berbagai cara, mulai dari dipukul menggunakan sendal kulit, disundut rokok di kemaluan dan kaki kanan, serta diinjak bahu dan punggungnya. Bocah yang kedua kakinya lumpuh ini tak dapat melawan dan menerima pukulan yang dihujani ayah tirinya.

"Korban memang sejak lahir mengalami kurang gizi, sehingga lumpuh saat umurnya baru enam tahun. Berdasarkan keterangan korban, ia telah dipukul setidaknya sebanyak 20 kali," ujar Sunarto di Mapolda Riau.

Baca: Kasus Viral Penganiayaan Anak di Tangsel, Menteri PPPA Temui Korban

Penganiayaan tersebut bahkan diketahui MEL yang merupakan ibu kandung korban. Ia hanya membiarkan dan tak berusah untuk menghentikan.

Advertising
Advertising

MEL memang sempat mengantarkan korban ke rumah sakit untuk mendapatkan bantuan medis, Namun usai mengantarkan sang anak, MEL malah meninggalkan korban dan melarikan diri.

Dijelaskan Sunarto, setelah sempat melarikan diri, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus dan ditahan di Mapolda Riau akibat menganiaya anak mereka sendiri yang juga penyandang disabilitas.

Berdasarkan pengakuan ZUL, ia tega menganiaya anak tirinya lantaran kesulitan ekonomi. Ia yang seorang pengangguran merasa terbebani dengan MR.

Saat dikunjungi pihak kepolisian, kondisi bocah yang baru berusia 10 tahun tersebut mengalami trauma dan sempat menyampaikan isi hatinya. MR meminta polisi yang menjenguknya untuk dapat memenjarakan ayah tirinya seumur hidup. Ia juga berharap ZUL juga dipukuli sebagaimana yang ia alami.

"Sekalipun korban mengalami traumatis, semangatnya untuk bisa menuntut ilmu seperti yang lain amat besar. Kami akan usahakan agar korban bisa sekolah di SLB,” katanya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat atas Pasal 80 ayat (1) dan (4) UU RI tentang perlindungan anak. Apa bunyi pasal 80 ayat 1? "Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)".

Saat ini, keduanya yang dianggap lakukan penganiayaan kepada anak penyandang disabilitas itu ditahan di Mapolda Riau untuk proses hukum selanjutnya.

ANNISA FIRDAUSI

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak yang Viral di Media Sosial

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pedagang di Pasar Kambing Depok Dianiaya, Dapat 55 Jahitan di Kepala

2 jam lalu

Pedagang di Pasar Kambing Depok Dianiaya, Dapat 55 Jahitan di Kepala

Seorang pedagang di Pasar Kambing Cisalak, Depok, menjadi korban penganiayaan orang tak dikenal

Baca Selengkapnya

Jasad Prajurit TNI Prada Josua Batal Diautopsi, Kuasa Hukum: Keluarga Korban Kecewa Berat

8 jam lalu

Jasad Prajurit TNI Prada Josua Batal Diautopsi, Kuasa Hukum: Keluarga Korban Kecewa Berat

Kuasa hukum sebut keluarga Prada Josua sudah mempersiapkan seluruh kebutuhan untuk autopsi sesuai dengan permintaan penyidik Denpom.

Baca Selengkapnya

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Suami di Manggarai Barat, Polisi: Ada 27 Adegan

12 jam lalu

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Suami di Manggarai Barat, Polisi: Ada 27 Adegan

Hasil autopsi tim Forensik Polda NTT menyimpulkan penyebab kematian korban penganiayaan itu karena saluran nafas tertutup sehinggga korban tewas.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk Kasus Guru Honorer Supriyani: Pelaporan dan Dugaan Kekerasan?

6 hari lalu

Seluk Beluk Kasus Guru Honorer Supriyani: Pelaporan dan Dugaan Kekerasan?

Berawal dari tuduhan itu, guru honorer Supriyani dilaporkan oleh orang tua D di Polsek Baito, Kamis, 26 April 2024, atas dugaan kekerasan ke siswanya

Baca Selengkapnya

Viral Video Anak di Pasar Rebo Babak Belur Diduga Korban Penganiayaan Orang Tua

6 hari lalu

Viral Video Anak di Pasar Rebo Babak Belur Diduga Korban Penganiayaan Orang Tua

Polisi masih mendalami dugaan penganiayaan anak yang terjadi di Pasar Rebo

Baca Selengkapnya

DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

8 hari lalu

DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

DPR RI, Rudianto Lallo, berpendapat bahwa kasus Supriyani, guru honorer dari Konawe bisa selesai melalui restorative justice

Baca Selengkapnya

Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Bakal Dijebloskan ke Lapas Surabaya

8 hari lalu

Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Bakal Dijebloskan ke Lapas Surabaya

Tim Kejaksaan menyebut tidak ada perlawanan dari Ronald Tannur, yang hanya didampingi ART di rumahnya.

Baca Selengkapnya

Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur, Tidak Ada Perlawanan

8 hari lalu

Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur, Tidak Ada Perlawanan

Ronald Tannur akan dipenjara di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya, Vonis Bebas Dibatalkan MA

9 hari lalu

Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya, Vonis Bebas Dibatalkan MA

Terpidana Ronald Tannur ditangkap di perumahan Victoria Regency, Surabaya, pada Ahad, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 14.40 WIB.

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa Lagi Terlapor Penganiayaan Siswa MA di Tebet, Konsisten Sebut Perkelahian

9 hari lalu

Polisi Periksa Lagi Terlapor Penganiayaan Siswa MA di Tebet, Konsisten Sebut Perkelahian

Polres Jaksel telah memeriksa belasan saksi yang diduga mengetahui penganiayaan kepada siswa MA di Tebet, termasuk terlapor

Baca Selengkapnya