Ayah Tiri di Pekanbaru Aniaya Anak Penyandang Disabilitas, Tega Memukul Sampai 20 Kali

Jumat, 28 Oktober 2022 14:14 WIB

Kedua pelaku penganiayaan anak di Pekanbaru saat pengungkapan kasus di Mapolda Riau, Kamis 27 September 2022. TEMPO/Annisa Firdausi

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anak penyandang disabilitas di Pekanbaru, Riau babak belur dianiaya ayah tirinya sendiri dengan berbagai cara. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada awak media menjelaskan MR, 10 tahun, telah dianiaya ZUL sejak dua minggu belakangan, Kamis 27 September 2022.

ZUL menganiaya MR dengan berbagai cara, mulai dari dipukul menggunakan sendal kulit, disundut rokok di kemaluan dan kaki kanan, serta diinjak bahu dan punggungnya. Bocah yang kedua kakinya lumpuh ini tak dapat melawan dan menerima pukulan yang dihujani ayah tirinya.

"Korban memang sejak lahir mengalami kurang gizi, sehingga lumpuh saat umurnya baru enam tahun. Berdasarkan keterangan korban, ia telah dipukul setidaknya sebanyak 20 kali," ujar Sunarto di Mapolda Riau.

Baca: Kasus Viral Penganiayaan Anak di Tangsel, Menteri PPPA Temui Korban

Penganiayaan tersebut bahkan diketahui MEL yang merupakan ibu kandung korban. Ia hanya membiarkan dan tak berusah untuk menghentikan.

Advertising
Advertising

MEL memang sempat mengantarkan korban ke rumah sakit untuk mendapatkan bantuan medis, Namun usai mengantarkan sang anak, MEL malah meninggalkan korban dan melarikan diri.

Dijelaskan Sunarto, setelah sempat melarikan diri, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus dan ditahan di Mapolda Riau akibat menganiaya anak mereka sendiri yang juga penyandang disabilitas.

Berdasarkan pengakuan ZUL, ia tega menganiaya anak tirinya lantaran kesulitan ekonomi. Ia yang seorang pengangguran merasa terbebani dengan MR.

Saat dikunjungi pihak kepolisian, kondisi bocah yang baru berusia 10 tahun tersebut mengalami trauma dan sempat menyampaikan isi hatinya. MR meminta polisi yang menjenguknya untuk dapat memenjarakan ayah tirinya seumur hidup. Ia juga berharap ZUL juga dipukuli sebagaimana yang ia alami.

"Sekalipun korban mengalami traumatis, semangatnya untuk bisa menuntut ilmu seperti yang lain amat besar. Kami akan usahakan agar korban bisa sekolah di SLB,” katanya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat atas Pasal 80 ayat (1) dan (4) UU RI tentang perlindungan anak. Apa bunyi pasal 80 ayat 1? "Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)".

Saat ini, keduanya yang dianggap lakukan penganiayaan kepada anak penyandang disabilitas itu ditahan di Mapolda Riau untuk proses hukum selanjutnya.

ANNISA FIRDAUSI

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak yang Viral di Media Sosial

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

1 jam lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

3 jam lalu

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.

Baca Selengkapnya

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

15 jam lalu

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Baca Selengkapnya

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

19 jam lalu

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga

Baca Selengkapnya

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

1 hari lalu

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

1 hari lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

1 hari lalu

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

1 hari lalu

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.

Baca Selengkapnya

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

1 hari lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya