Siapa Saja yang Berhak Dapat Salinan BAP?

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Kamis, 27 Oktober 2022 08:35 WIB

Ilustrasi persidangan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Jika Anda pernah mengikuti sidang di pengadilan, \ Anda tak asing lagi dengan istilah Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tujuan dibuatnya BAP adalah untuk mencatat segala keterangan yang diberikan terdakwa kepada penyidik.

Dalam BAP terdapat pertanyaan dan jawaban lengkap yang mengacu pada inti permasalahan dengan pengawasan penyidik kepolisian. Nantinya hakim persidangan dapat memberikan keputusan akhir kepada terdakwa atau tersangka berdasarkan keterangan saksi yang terdapat di dalam BAP.

Selanjutnya hal ini tentu berkaitan pula dengan mengetahui siapa yang berhak memiliki BAP dalam persidangan. Tak hanya kepemilikan BAP, ada juga salinan BAP yang tidak sembarangan untuk diberikan kepada suatu individu.

Jika melihat keberhakan untuk mendapatkan salinan BAP, maka tersangka atau terdakwa dapat kapan pun meloloskan diri dari gugatannya. Sebaliknya, korban juga dapat menggunakan BAP untuk menyudutkan terdakwa agar mendapatkan bantuan hukum agar pelaku dapat mendapatkan hukuman yang lebih berat.

Perlu diketahui bahwa aturan kepemilikan tersebut sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Secara lebih rincinya, berikut penjelasan hak kepemilikan atas salinan BAP sesuai yang diatur dalam KUHAP.

Advertising
Advertising

Dalam Pasal 72 KUHAP, tersangka atau penasihat hukum berhak untuk mendapatkan salinan atau turunan dari BAP. Berikut adalah bunyi pasal lengkapnya: “Atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelanya.”

Secara lebih mendalam, penjelasan “untuk kepentingan pembelaan” dapat diartikan agar seorang tersangka atau penasihat hukum diwajibkan menyimpan dokumen BAP untuk keperluan diri sendiri. Sementara arti dari “turunan” ialah mewajibkan mereka untuk mendapatkan kertas salinan berupa fotokopian.

Adapun pengertian dari kata “pemeriksaan” dalam pasal ini adalah pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, hanya untuk pemeriksaan tersangka. Perlu diketahui semua berkas perkara termasuk surat dakwaan berada di tingkat penuntutan, sedangkan seluru berkas perkara termasuk putusan hakim berada di tingkat pengadilan

Sementara dalam Pasal 75 Ayat 1 KUHAP, semua fungsi dari BAP perlu ditandatangani terlebih dahulu oleh pihak terkait. Lalu keputusan dari hakim juga berpegang pada keterangan dokumen BAP terkait. Karena itu sangat penting untuk mengetahui siapa yang mempunyai salinan BAP sehingga mereka juga bisa memberikan pembelaannya.

FATHUR RACHMAN

Baca juga: Apa Itu BAP dalam Pidana?

Berita terkait

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

1 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

1 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

1 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

2 hari lalu

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

8 hari lalu

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

10 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

12 hari lalu

Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres akan dilakukan sampai Ahad besok.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

13 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

14 hari lalu

Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo itu digeledah penyidik KPK pada Kamis, 28 September 2023 saat berada di Spanyol.

Baca Selengkapnya