Bagaimana Aturan Pencabut BAP di Persidangan?

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Kamis, 27 Oktober 2022 08:00 WIB

Ferdy Sambo, a former Indonesian police general embroiled in a murder scandal, attends his trial at South Jakarta District court, in Jakarta, 20 October 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Sudah menjadi hal normal bila terdakwa mencabut keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan. Biasanya keterangan tersebut berisikan pengakuan terdakwa atas tindak pidana yang telah didakwakan kepadanya.

Berdasarkan jurnal berjudul Pencabutan Ketarangan Terdakwa Dalam Sidang Pengadilan Terhadap Perkara Pidana yang terbit pada 2015, keterangan dalam persidangan dibedakan menjadi dua. Pertama adalah keterangan yang diberikan di muka disebut keterangan tersangka. Sedangkan kedua adalah keterangan yang diberikan dalam persidangan disebut keterangan terdakwa.

Pada umumnya, keterangan terdakwa dalam BAP diberikan di depan penyidik untuk mengutarakan sekaligus menggambarkan jalannya perbuatan tindak pidana yang disangkakan.

Adapun fakta lain yang menyebutkan bahwa hampir seluruh terdakwa selalu mencabut kembali keterangan pengakuan yang tercatat dalam BAP. Hanya beberapa orang yang bersedia untuk mengakui kebenarannya.

Alasan umum yang mendasari pencabutan tersebut adalah ancaman dari penyidik ketika memberikan keterangan di hadapan penyidik. Ancaman tersebut dapat berbentuk kekerasan fisik maupun psikis.

Advertising
Advertising

Bagaimana aturan pencabutan BAP?

Aturan pencabutan BAP dapat dilihat dari segi etis yuridis yang menjelaskan bahwa terdakwa berhak dan dibenarkan untuk mencabut kembali BAP tersebut. Meskipun aturan persidangan seperti Pasal 189 ayat (2) KUHAP tidak mengatur secara rinci dan jelas mengenai pencabutan keteranganterdakwa di luar sidang.

Selain itu, pencabutan BAP didasarkan oleh MA No. 229 K/Kr/1959 tanggal 23 Februari 1960, MA No. 225 K/Krl960, MA No. 6 K/Krl961 tanggal 25 Juni 1961. Secara singkat isinya menjelaskan bahwa pencabutan keterangan BAP tersebut harus dilandasi dengan alasan yang mendasar dan logis. Jika tidak, pencabutan itu biasanya ditolak.

Tak hanya itu, penolakan atas pencabutan keterangan membuat persidangan selalu mencari alat bukti dari ketarangan tersebut. Aturan tentang alat bukti tersebut sebagaimana sesuai dengan ketentuan Pasal 189 ayat (2) KUHAP.

Sepintas pencabutan tersebut dapat dipahami dan mudah untuk dilakukan. Namun pada kenyataannya, hakim tak semudah itu untuk meloloskan seseorang yang ingin mencabut BAP. Mereka perlu menilai apakah alasan pencabutan tersebut logis atau tidaknya.

FATHUR RACHMAN

Baca juga: Fungsi BAP dalam Perkara Pidana

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

17 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

2 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

2 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

3 hari lalu

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.

Baca Selengkapnya

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

9 hari lalu

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.

Baca Selengkapnya

Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

14 hari lalu

Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres akan dilakukan sampai Ahad besok.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

15 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Persidangan Panama Papers Dimulai Delapan Tahun setelah Skandal Pajak Terungkap

25 hari lalu

Persidangan Panama Papers Dimulai Delapan Tahun setelah Skandal Pajak Terungkap

Sekitar 27 orang akan diadili pada Senin 8 April 2024 atas tuduhan pencucian uang sehubungan dengan skandal penghindaran pajak Panama Papers.

Baca Selengkapnya

Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

31 hari lalu

Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan integritas hakim merupakan penjaga keadilan yang akan melahirkan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat.

Baca Selengkapnya