TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak permohonan Direktur PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono, yang ingin mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai kesaksiannya dalam perkara penyuapan Raperda Reklamasi.
“Hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum, karena alasan pencabutan BAP secara hukum tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam sidang vonis untuk terdakwa bekas Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 1 September 2016.
Budi mencabut BAP lewat surat kepada KPK pada 16 Juli lalu. Budi, anak buah bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, berdalih sudah tua dan sedang mengalami gangguan kesehatan sehingga keterangannya selama ini tak sesuai dengan fakta. Hakim tidak menerima permohonan itu karena Budi tidak pernah hadir untuk dimintai konfirmasi.
Kapuk Naga Indah adalah anak perusahaan Agung Sedayu Group yang mengerjakan tiga dari 17 pulau dalam proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Budi memberikan keterangan kepada penyidik pada 14 April lalu. Dalam keterangannya, Budi mengungkap peran Aguan yang menyanggupi permintaan duit Rp 50 miliar yang diajukan pemimpin dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta.
Budi mengaku menyaksikan perbincangan bersama anggota DPRD DKI di rumah Aguan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Dalam pemeriksaan ketiga, sebulan setelahnya, Budi mengkonfirmasi lagi soal perbincangan itu.
Dalam BAP itu, Budi juga mengaku mengenal dua orang yang berbincang dengan Aguan, yaitu Ariesman dan Ketua Komisi Infrastruktur DPRD DKI Mohamad Sanusi, yang kini berstatus sebagai tersangka penerima suap. Budi menyatakan tidak tahu apakah Aguan sudah menyerahkan uang itu.
Pertemuan dengan DPRD itu sebenarnya telah diakui Aguan ketika bersaksi dalam persidangan Ariesman. Aguan mengatakan bertemu dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi serta Mohamad Taufik. Hadir juga, kata Aguan, tiga anggota Dewan lainnya, yaitu Mohamad Sangaji alias Ongen, Selamat Nurdin, dan Mohamad Sanusi.
ANGGA SUKMAWIJAYA