BNPT Dalami Aspek Kejiwaan Perempuan Bawa Pistol Terobos Istana

Reporter

Antara

Rabu, 26 Oktober 2022 18:56 WIB

Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar saat ditemui usai memberi kuliah umum di Universitas Bung Karno. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sedang mendalami kejiwaan Siti Elina (SE), perempuan yang menodongkan pistol pada personel Paspamres dan mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta, pada Selasa 25 Oktober 2022.

"Ini lagi didalami aspek kejiwaan juga karena ini kan perlu pendalaman lebih lanjut terhadap perilaku yang bersangkutan," ujar Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di Gedung Sarinah, Jakarta, Rabu 26 Oktober 2022.

Pendalaman kejiwaan tersebut, kata Boy, untuk mengetahui motif Siti Elina melakukan tindakan tersebut. Menurut dia, jika SE berniat untuk melakukan penyerangan di sekitar Istana Negara, ia tentu saja membawa pistol yang berisi peluru, bukan pistol tanpa peluru.

"Ini perlu dibantu dengan kaitan pemeriksaan psikologi dan faktor kejiwaan juga penting. Kalau dia berniat menyakiti, enggak mungkin pakai senjata tanpa peluru. Ini ada keterpengaruhan cara berpikir," ucap Boy.

Dalam kesempatan yang sama, Boy mengatakan BNPT juga sedang mendalami keterkaitan pihak-pihak lain dengan peristiwa tersebut dan ikut memantau pemeriksaan dari aparat penegak hukum.

Advertising
Advertising

"Ini juga kami lihat apakah ada kaitan dengan berbagai pihak lainnya. Itu sedang didalami. Apakah terkait aksi terorisme? Belum pada kesimpulan itu. Yang jelas, aparat penegak hukum sedang melakukan pemeriksaan dan kami memonitor itu," ucap Boy.

Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan SE sebagai tersangka. "Statusnya ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta.

Dia menjelaskan pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap Siti Elina atau SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

Kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan, karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.

Baca: Siti Elina Ingin Menyampaikan Pesan ke Jokowi Bahwa Indonesia Harusnya Berdasarkan Islam

Berita terkait

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

2 jam lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

21 jam lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

2 hari lalu

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

7 hari lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen untuk Kemanan World Water Forum

9 hari lalu

Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen untuk Kemanan World Water Forum

Tindakan ini guna memastikan kemanan World Water Forum Ke-10 di Bali pada Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

Remaja laki-laki berusia 16 tahun telah didakwa melakukan pelanggaran terorisme setelah menikam uskup gereja Asyur di Sydney saat kebaktian gereja.

Baca Selengkapnya

Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

14 hari lalu

Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang diduga terafiliasi sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah

Baca Selengkapnya

Timur Tengah Memanas, Polri Diminta Waspadai Kebangkitan Sel Terorisme di Indonesia

17 hari lalu

Timur Tengah Memanas, Polri Diminta Waspadai Kebangkitan Sel Terorisme di Indonesia

Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) meminta Polri mewaspadai aktifnya sel terorisme di Indonesia saat konflik Timur Tengah memanas

Baca Selengkapnya

BNPT Dukung Pencapaian Visi Indonesia Emas 2045

35 hari lalu

BNPT Dukung Pencapaian Visi Indonesia Emas 2045

Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) Bangbang Surono, A.k, M.M, CA., optimis BNPT mampu berperan dan berdampak dalam mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya

Serangan Teror di Rusia, Kremlin: Tidak Ada Negara yang Kebal dari Terorisme

38 hari lalu

Serangan Teror di Rusia, Kremlin: Tidak Ada Negara yang Kebal dari Terorisme

Juru bicara Kremlin menepis adanya kegagalan dinas keamanan Rusia dalam mencegah penembakan di Moskow.

Baca Selengkapnya