Asal-usul Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres

Rabu, 26 Oktober 2022 10:48 WIB

Personel Paspampres berjaga saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2022 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 16 Agustus 2022. ANTARA FOTO/M Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang perempuan tak dikenal menodongkan senjata ke arah anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Kejadian itu pukul 7.10 WIB, Selasa, 25 Oktober 2022.

Kejadian bermula ketika satu anggota Paspampres melihat perempuan itu bertingkah laku mencurigakan. Perempuan itu berdiri di dekat pos utama Paspampres, di depan Istana, persisnya dekat lampu lalu lintas. Perempuan itu membawa pistol jenis FN silver pegangan berwarna cokelat.

Apa itu Paspampres?

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013, Paspampres bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden. Pengamanan juga untuk mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara. Tamu yang setingkat kepala negara atau pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan mendukung tugas pokok TNI.

Advertising
Advertising

Baca: Polda Metro Gunakan Face Recognition Selidiki Penodong Paspampres di Depan Istana Merdeka

Paspampres terdiri dari pasukan pilihan yang dipilih dari beberapa cabang kesatuan khusus dan elite TNI. Seperti Kopassus, Kostrad, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas, dan Polisi Militer.

Asal-usul Paspampres

Mengutip laman Pusat Pengelola Informasi dan Dokumentasi TNI, Paspampres dibentuk sejak 3 Januari 1946. Saat itu bermula ketika kereta api luar biasa membawa rombongan Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dari Jakarta ke Yogyakarta dalam misi penyelamatan pimpinan nasional.

Ketika itu kondisi politik di Indonesia belum stabil setelah kemerdekaan, karena masih banyak pemberontakan di kota-kota besar di Indonesia. Belanda kembali ingin menduduki Jakarta.

Saat itu Sekretaris Negara Pringgodigdo mengeluarkan perintah untuk melaksanakan operasi penyelamatan pimpinan nasional. Operasi itu dinamai Hijrah ke Yogyakarta. Pelaksanaan operasi penyelamatan itu telah terjadi kerja sama antara kelompok pengamanan. Adapun itu dari unsur TNI yang dipimpin oleh Letda Cpm Sukotjo Tjokro Atmodjo dan unsur Kepolisian.

Awal pembentukan, anggota Paspampres direkrut dari para pemuda yang terdiri atas kesatuan Tokomu Kosaku Tai yang menjadi cikal bakal Detasemen Kawal Pribadi atau DKP. Berperan sebagai pengawal pribadi dan pemuda mantan anggota kesatuan Pembela Tanah Air atau PETA sebagai pengawal Istana.

Setelah kepemimpinan Sukarno lengser, Soeharto mulai mengatur segala organisasi di bawah ABRI sejak 1970. Salah satu organisasi yang terbentuk saat itu Pasukan Pengawal Presiden atau Paswalpres pada 13 Januari 1976.

Penggunaan nama Paspampres dicetuskan pada 16 Februari 1988 berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep/02/II/1988. Pemaknaan kata pengamanan lebih tepat digunakan dibandingkan dengan pengawalan, karena mengandung makna yang mengutamakan keselamatan objek yang harus diamankan.

Baca: Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres, BNPT: Anggota HTI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

3 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

7 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

10 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

2 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

2 hari lalu

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

3 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya