Komnas HAM Akan Ungkap Laporan Tragedi Kanjuruhan Usai Dapat Keterangan FIFA

Selasa, 25 Oktober 2022 04:03 WIB

Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers terkait hasil temuan awal Komnas HAM atas Tragedi Kanjuruhan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Anam mengatakan tidak ada kerusuhan saat suporter Aremania menyerbu lapangan (pitch invasion). Mereka hanya ingin menyemangati pemain Arema FC yang baru saja menelan kekalahan dari Persebaya Surabaya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyatakan bakal mengungkap hasil investigasi kasus Tragedi Kanjuruhan. Hasil investigasi dari Komnas HAM itu akan diungkap setelah mendapat keterangan dari induk sepakbola FIFA pada Jumat nanti 28 Oktober 2022.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkapkan hasil investigasi ini akan disampaikan Minggu depan.

"Ya (laporan akhir investigasi) setelah (dapat keterangan) FIFA. Jadi, FIFA pada hari Jumat, kemudian minggu berikutnya kami akan launching laporan kami," kata Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin, 24 Oktober 2022.

Anam menyampaikan bahwa saat ini pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan setiap kasus dengan dugaan pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan. Maka dari itu, Komnas HAM akan menyampaikan laporannya menunggu keterangan dari FIFA.

"Makanya salah satu soalnya adalah kami meminta keterangan pada FIFA soal sanksi, mekanisme, bagaimana kalau ada individu melanggar aturan FIFA, aturan PSSI dan lain sebagainya ya termasuk masuknya gas air mata ke dalam stadion dan digunakan dalam stadion," kata Anam.

Komisioner Komnas HAM lainnya, Beka Ulung Hapsara menyebut bahwa pihaknya membuka peluang untuk berkomunikasi ke Dewan HAM PBB. Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti akan adanya Tragedi Kanjuruhan.

Penindaklanjutan ke Dewan HAM PBB ini diklaim Beka karena Komnas HAM mempunyai akreditasi A dalam penanganan kasus HAM. Hal itu membuat Komnas HAM mempunyai kewenangan untuk intervensi PBB.

"Komnas HAM RI ini salah satu Komnas HAM yang miliki akreditasi A, jadi diseluruh dunia Komnas HAM RI punya akreditasi A, artinya kami punya kewenangan intervensi kepada PBB terkait kejadian yang ada di Indonesia," kata Beka saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Senin 24 Oktober 2022.

Pada konferensi pers tersebut, Choirul Anam mengungkapkan pihaknya telah memikirkan rencana tersebut untuk menyelesaikan Tragedi Kanjuruhan. Hal tersebut dikarenakan Komnas HAM merupakan bagian mekanisme PBB di Jenewa Swiss yang memiliki kemampuan melakukan hal tersebut.

"Biasa isu besar yang dapat perhatian publik dapat perhatian PBB di Jenewa, ada mekanisme itu (komunikasi ke PBB) nantinya, dan kami memang sedang memikirkan mekanisme itu," ucap Anam.


Selanjutnya: Komitmen FIFA soal HAM pada tragedi Kanjuruhan dipertanyakan..

<!--more-->

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya mempertanyakan komiten FIFA mengenai HAM pada Tragedi Kanjuruhan. Dalam hal ini Komnas HAM akan menyurati FIFA guna mempertanyakan komitmennya sebagaimana tercantum pada statutanya.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan surat resmi.

"Terkait tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, (Komnas HAM) akan mengirimkan surat permintaan resmi kepada FIFA, yang pada pokoknya meminta keterangan terkait komitmen FIFA terhadap HAM," kata Beka di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta pada Senin 24 Oktober 2022.

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Independensi HAM yang dibentuk FIFA sesuai dengan statuta pada tahun 2017 dalam artikel 3 mengenai HAM. Statuta tersebut berisi tentang akuntabilitas HAM dalam struktur organisasi FIFA.

Dalam statuta FIFA poin nomor 3 Human Rights dikatakan bahwa 'FIFA is committed to respecting all internationally recognised human rights and shall strive to promote the protection of these rights'. Yang berarti FIFA berkomitmen untuk menghormati semua hak asasi manusia yang diakui secara internasional dan akan berusaha untuk mempromosikan perlindungan hak-hak ini.

"Meminta keternangan terkait komitmen FIFA terhadap HAM, berdasarkan independent human rights yang dibentuk FIFA tahun 2017 yang tugasnya sesuai statuta FIFA artikel 3 terkait HAM adalah structure strengthening accountability for human rights in FIFA's government structure and access to remedy for those harmed," ujarnya.

Beka menambahkan saat ini pihaknya meminta keterangan FIFA mengenai pengawasannya terhadap PSSI sebagai anggota FIFA.

"Karena ini juga bagaimana pengawasan misalnya FIFA terhadap PSSI sebagai anggota FIFA, dan juga akses remedy, pemulihan, terhadap korban pada mereka yang menjadi korban dalam dunia persepakbolaan," ucapnya.


Baca: 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Akan Ditahan Hari ini

Berita terkait

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

2 hari lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

Rapat paripurna DPR menyetujui permohonan naturalisasi atlet Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu dan Estella Loupattij: Disahkan Lewat Paripurna Hari Ini

2 hari lalu

DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu dan Estella Loupattij: Disahkan Lewat Paripurna Hari Ini

Komisi X dan XIII DPR telah menyetujui permohonan naturalisasi pesepakbola Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Natalius Pigai, dari Juru Parkir hingga Jadi Menteri HAM

3 hari lalu

Perjalanan Natalius Pigai, dari Juru Parkir hingga Jadi Menteri HAM

Di rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR, Natalius Pigai menyebut dirinya pernah menjadi juru parkir

Baca Selengkapnya

Baru Dilantik, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Naik Hingga Rp 20 T, Tak Punya Program 100 Hari Kerja, dan Ajukan Tambah Pegawai

5 hari lalu

Baru Dilantik, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Naik Hingga Rp 20 T, Tak Punya Program 100 Hari Kerja, dan Ajukan Tambah Pegawai

Natalius Pigai, Menteri HAM yang baru menjabat, langsung memicu sorotan publik dan DPR dengan usulan anggaran fantastis dan lainnya, apa saja?

Baca Selengkapnya

Aksi Koalisi Anti SLAPP Tuntut Hentikan Kriminalisasi dan Pelanggaran HAM di Industri Nikel Morowali

5 hari lalu

Aksi Koalisi Anti SLAPP Tuntut Hentikan Kriminalisasi dan Pelanggaran HAM di Industri Nikel Morowali

PT BTIIG adalah perusahaan pengolahan nikel yang beroperasi di Morowali dengan membangun kawasan industri bernama Huabao Industrial Park.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

7 hari lalu

Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan usulan 4 RUU masuk Prolegnas bisa jadi bahan rekomendasi kepada pemerintah atau pembuat kebijakan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

7 hari lalu

Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

Komnas HAM menyatakan tiga warga Papua yang tewas ditembak TNI pada Juli lalu tidak memiliki catatan kriminal

Baca Selengkapnya

KKJ Adukan Teror Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Komnas HAM

8 hari lalu

KKJ Adukan Teror Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Komnas HAM

Laporan serangan bom molotov ke kantor redaksi Jubi tidak pernah ditindaklnjuti oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya

Alasan Ketua Komnas HAM Sebut Tugas TNI Tak Bertentangan dengan Pemajuan HAM

9 hari lalu

Alasan Ketua Komnas HAM Sebut Tugas TNI Tak Bertentangan dengan Pemajuan HAM

Ini untuk pertama kalinya Komnas HAM dan TNI memiliki nota kesepahaman.

Baca Selengkapnya

Dapat Banyak Aduan, Komnas HAM Dorong Perlindungan Sosial bagi Pengemudi Ojek dan Kurir Online

9 hari lalu

Dapat Banyak Aduan, Komnas HAM Dorong Perlindungan Sosial bagi Pengemudi Ojek dan Kurir Online

Komnas HAM mencatat permasalahan yang sering dilaporkan ihwal status hubungan kerja, klaim jaminan kesehatan, hingga pembatasan hak untuk berserikat.

Baca Selengkapnya