Dituding Ancam Presiden Agar Tak Keluarkan Perpu KPK, Ini Kata Arsul Sani
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 21 Oktober 2022 11:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, angkat bicara soal tudingan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD soal pengancaman kepada Presiden Jokowi agar tak mengeluarkan Perpu KPK pembatalan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi. Mahfud menyebut Perppu itu tadinya ingin dikeluarkan Jokowi agar tidak ada pelemahan KPK akibat dari revisi UU KPK.
Namun, Mahfud menyebut Arsul Sani dan anggota DPR RI lainnya langsung mengeluarkan ancaman penolakan jika Jokowi nekat menerbitkan Perpu yang membatalkan UU KPK. Menurut Arsul, Mahfud mengeluarkan pernyataan itu tanpa mengetahui hal yang sebenarnya terjadi.
"Sewaktu UU KPK itu direvisi, Mahfud MD belum ada di dalam pemerintahan Jokwi, dia menjadi bagian dari kalangan masyarakat sipil," ujar Arsul yang juga Wakil Ketua Umum PPP ini saat dihubungi Tempo, Jumat, 21 Oktober 2022.
Arsul menjelaskan, saat revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK selesai dilakukan oleh DPR, memang sempat ada tarik-menarik antara sejumlah kalangan mengenai keputusan Jokowi bakal menerbitkan Perpu pembatalan UU tersebut. Sejumlah fraksi menolak penerbitan Perppu lantaran UU KPK baru saja disahkan.
Hingga pada akhirnya Perpu batal terbit dan UU KPK hasil revisi tetap berlaku sampai sekarang.
"Yang jelas revisi UU KPK tersebut dibahas DPR dengan Pemerintah. Kalau Pemerintah waktu itu tidak setuju, maka tidak akan jadi UU hasil revisinya," ujar Arsul.
Pernyataan Mahfud MD soal ancaman DPR ini sebelumnya disampaikan dalam kanal YouTube Rocky Gerung dj video berjudul 'Rocky Gerung kritik, Mahfud MD tergelitik'. Mahfud menyebut Presiden Jokowi pada tahun 2019 sudah menyatakan akan menerbitkan Perppu pembatalan UU KPK yang telah direvisi oleh DPR. Namun, DPR mengancam bakal menolak Perpu tersebut jika diterbitkan Jokowi.
"Presiden itu pikirannya gitu, udah mau mengeluarkan Perppu tapi Arsul Sani DPR, dan kawan-kawan kalau Perpu dikeluarkan kami tolak nanti. Ini udah jalan ditolak kan kacau, kacau negara ini," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, jika Perpu tetap terbit dan KPK menangani kasus dengan dasar Perpu tersebut lalu DPR menolak terbitnya Perpu itu, maka perkara-perkara yang sudah ditangani oleh KPK berdasarkan Perpu itu tidak akan punya dasar dasar hukum lagi.
Dengan ancaman itu, Mahfud menyebut akhirnya Jokowi memutuskan untuk tidak mengeluarkan Perpu terkait UU KPK. sebagai solusinya, Jokowi ingin KPK tetap diperkuat melalui pemilihan Dewan Pengawas yang baik.
"Oleh sebabnya lalu risiko terkecil dipilih presiden ya sudah itu ajalah nanti kita kasih apa intinya, yang bagus dewasnya yang bagus, intinya yang bagus," kata Mahfud MD.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca: Kilas Balik Munculnya Desakan Penerbitan Perpu KPK