Ferdy Sambo Salami Teman Lama Sebelum Masuk Ruang Sidang

Editor

Febriyan

Kamis, 20 Oktober 2022 15:33 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, sempat menyalami seorang pria saat berjalan menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo menjalani sidang dengan agenda pembacaan tangapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum hari ini, Kamis, 20 Oktober 2022.

Kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, mengatakan pria tersebut adalah seorang teman lama Sambo. Dia tak menjelaskan identitas pria tersebut dan juga sudah berapa lama keduanya berteman.

“Oh itu teman lama beliau sudah seperti saudara. Itu bukan polisi. Jelas itu tidak ditemui hanya temen lama yang datang nonton sidang karena simpati sama beliau,” kata Arman.

Arman mengaku lupa dengan nama pria tersebut. Dia juga menyatakan Sambo tak pernah menceritakan seberapa jauh hubungan mereka.

Adegan pertemuan itu terjadi ketika Ferdy Sambo berjalan melewati ruang tunggu dengan kawalan personel Brimob. Saat itu ia mengenakan batik cokelat gelap dengan rompi merah tahanan kejaksaan bernomor 01.

Advertising
Advertising

Ketika melihat rekan lamanya yang menggunakan jaket hitam tengah berdiri, Sambo pun langsung mengangkat tangannya. Dia kemudian menyalami pria berkacamata itu meskipun tangannya terborgol dan memegang sebuah buku catatan kecil berwarna hitam.

Tanggapan JPU atas eksepsi Ferdy Sambo

Dalam sidang hari ini, JPU meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya. Mereka meminta majelis hukum untuk meneruskan sidang ke tahap pemeriksaan saksi dan bukti.

“Maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Ferdy Sambo,” kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tanggapan atas eksepsi tersebut.

Menurut JPU, penasihat hukum Ferdy Sambo tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga JPU mengesampingkan eksepsi atau nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo.

“Bahwa terhadap dalil-dalil eksepsi atau nota keberatan yang dikemukakan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo, yang merupakan materi pokok perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara,” ujar JPU.

Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena telah memenuhi unsur formil dan materil, dan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo tetap dilanjutkan.

“Kami juga memohon Majelis Hakim untuk menyatakan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan,” kata JPU.

Selanjutnya, Tanggapan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

<!--more-->

Selepas sidang, tim kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsinya tidak menguraikan secara jelas peristiwa pidana yang terjadi. Koordinator kuasa hukum terdakwa, Arman Hanis, mengatakan JPU hanya menanggapi secara formil eksepsi terdakwa sebelumnya. Padahal, kata Arman, surat dakwaan harus disusun secara cermat dan jelas.

“Rangkaian atau urutan petistiwa harus betul-betul dirangkaikan sehingga apa yang menjadi perbuatan pidana oleh masing-masing terdakwa bisa kelihatan,” kata Arman Hanis usai sidang pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa, Kamis, 20 Oktober 2022.

Menurut tim kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum tidak konsisten dalam menyusun rangkaian peristiwa yang tercantum dalam dakwaan, termasuk tidak menjelaskan uraian peristiwanya secara utuh.

Dakwaan jaksa

Ferdy Sambo dijerat dengan dua dakwaan, yakni terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice atau upaya merintangi penyidikan kasus pembunuhan tersebut. Pada dakwaan pertama, Jaksa menjerat Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sambo dianggap menyusun rencana pembunuhan Yosua di lantai tiga rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Jaksa menilai rencana pembunuhan itu disusun Sambo dengan memerintahkan Bripka Ricky Rizal dan Bhadara E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Yosua, tetapi hanya Bharada E yang menyanggupi perintah tersebut.

Selain itu, jaksa juga menilai Sambo membuat skenario agar istrinya, Putri Candrawathi, melakukan isolasi mandiri di rumah dinasnya yang terletak di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam isolasi mandiri itu, menurut dakwaan jaksa, Putri mengajak Yosua, Ricky, Richard dan Kuat Ma'ruf.

Setelah itu, Sambo juga didakwa memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua di rumah Duren Tiga. Sambo bahkan disebut ikut melepaskan satu tembakan ke arah kepala yang membuat Yosua akhirnya meregang nyawa.

Sementara dalam kasus obstruction of justice, Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider dan subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga menjerat Sambo dengan Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan kedua ini, Ferdy Sambo disebut berperan dalam upaya penghilangan alat bukti berupa rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J. Menurut dakwaan jaksa, hal itu terlihat dari sejumlah perintah yang Sambo berikan kepada para anak buahnya seperti Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Berita terkait

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

3 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

3 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

4 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

4 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

15 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

17 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

18 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

18 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya